Putusan Bebas (Vrijspraak)

Bookmark and Share
a. Pengertian dan Landasan Hukum Putusan Bebas
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas ”.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “ perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana
Dari ketentuan tersebut di atas, berarti putusan bebas ditinjau dari segi yuridis ialah putusan yang dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi asas pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif, artinya dari pembuktian yang diperoleh di persidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti itu. Selain itu juga tidak memenuhi memenuhi asas batas minimum pembuktian, artinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja, sedang menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, agar cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa, harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. (M.Yahya Harahap, 2005: 348)
b. Bentuk-bentuk Putusan Bebas
Bentuk-bentuk putusan bebas tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun dalam praktek peradilan, dikenal ada beberapa bentuk putusan bebas (vrijspraak) antara lain sebagai berikut :
a. Putusan bebas Murni (de “zuivere vrijspraak”)
Putusan bebas murni adalah putusan akhir dimana hakim mempunyai keyakinan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah tidak terbukti (Rd. Achmad S. Soemadipradja. 1981:89).
b. Putusan Bebas Tidak Murni (de “onzuivere vrijspraak”)
Putusan bebas tidak murni adalah putusan dalam hal batalnya dakwaan secara terselubung atau “pembebasan” yang menurut kenyataannya tidak didasarkan kepada ketidakterbuktiannya apa yang dimuat dalam surat tuduhan. (Rd. Achmad S. Soemadipradja. 1981: 89).
Pembebasan tidak murni pada hakikatnya merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung, dapat dikatakan apabila dalam suatu dakwaan unsur delik dirumuskan dengan istilah yang sama dalam perundang-undangan, sedangkan hakim memandang dakwaan tersebut tidak terbukti (Oemar Seno Adjie, 1989: 167).
Putusan bebas tidak murni mempunyai kualifikasi, sebagai berikut :
1) Pembebasan didasarkan atas suatu penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan.
2) Dalam menjatuhkan putusan pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, baik absolut maupun relatif dan sebagainya (Oemar Seno Adjie, 1989: 164).
c. Pembebasan berdasarkan alasan pertimbangan kegunaannya (de ”vrijskpraak op grond van doelmatigheid overwegingen”)
Pembebasan berdasarkan alasan pertimbangan kegunaannya adalah pembebasan yang didasarkan atas pertimbangan bahwa harus diakhiri suatu penuntutan yang sudah pasti tidak akan ada hasilnya. (Rd. Achmad S. Soemadipradja, 1981: 89).
d. Pembebasan yang terselubung (de ”bedekte vrijskrpraak”)
Pembebasan yang terselubung pembebasan yang dilakukan dimana hakim telah mengambil keputusan tentang ”feiten” dan menjatuhkan putusan ”pelepasan dari tuntutan hukum”, padahal putusan tersebut berisikan suatu ”pembebasan secara murni”.(Rd. Achmad S. Soemadipradja, 1981: 89).
a. Putusan Bebas Ditinjau dari Asas Pembuktian
Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Dari ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut di atas, terkandung dua asas mengenai pembuktian, yaitu :
1) Asas minimum pembuktian, yaitu asas bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
2) Asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang mengajarkan suatu prinsip hukum pembuktian bahwa disamping kesalahan terdakwa cukup terbukti, harus pula diikuti keyakinan hakim akan kebenaran kesalahan terdakwa.
Berdasarkan kedua asas yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP tersebut, apabila dihubungkan dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, maka putusan bebas pada umumnya didasarkan penilaian dan pendapat hakim bahwa :
1) kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Semua alat bukti yang diajukan di persidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta pengakuan terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena menurut penilaian hakim semua alat bukti yang diajukan tidak cukup atau tidak memadai, atau
2) Pembuktian kesalahan yang didakwakan tidak memenuhi batas minimum pembuktian. Misalnya, alat bukti yang diajukan hanya satu orang saksi. Dalam hal ini, selain tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian itu juga bertentangan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menegaskan unnus testis nullus testis atau seorang saksi bukan saksi.
Putusan bebas disini bisa juga didasarkan atas penilaian, kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim jadi sekalipun secara formal kesalahan terdakwa dapat dinilai cukup terbukti, namun nilai pembuktian yang cukup ini akan lumpuh apabila tidak didukung oleh keyakinan hakim. Dalam keadaan penilaian seperti ini, putusan yang akan dijatuhkan pengadilan adalah membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. (M.Yahya Harahap, 2005: 348)

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }