APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI ?

Bookmark and Share
Menurut perpektif hukum definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:
1) Kerugian keuangan negara
2) Suap menyuap
3) Penggelapan dalam jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu ialah :
1) Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2) Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3) Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4) Saksi ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangn palsu
5) Orang yang memegang rahsia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6) Saksi yang membuka identitas pelapor.

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku Memahami untuk Membasmi

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }