Money Laundering dan Masalah yang Dihadapi

Bookmark and Share
Istilah pencucian uang merupakan sesuatu yang mungkin baru dalam dunia kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pencucian uang atau yang dikenal dengan istilah. Money laundering sendiri sebenarnya mengarah kepada perilaku mafia yang mana memproses uang hasil kejahatan mereka untuk dicampur dengan bisnis yang sah, agar uang tersebut bersih atau tampak sebagai uang yang halal. Sehingga asal usul uang tersebut dapat tertutupi. Pencucian uang secara umum dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari satu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Ditambah lagi Menurut Welling, Money laundering dimulai dari adanya uang kotor (dirty money). Uang kotor ini bisa didapat melalui dua cara, yaitu:
1. Melalui pengelakan pajak. Maksud dari pengelakan pajak adalah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang diperoleh sebenarnya, asal-usul semula dari uang itu atau uang yang bersangkutan adalah halal, akan tetapi uang itu menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak yang berwenang. Cara perbuatan yang kedua yaitu uang tersebut sejak awal sudah menjadi uang haram karana perolehan uang tersebut melalui cara-cara yang illegal.
2. Memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum, seperti korupsi, perdanggangan narkoba (drug sales or drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), teroris (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, ganja, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Sebagaimana kita ketahui praktik-praktik money laundering mula-mula dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan minuman keras, narkotika, (mirasantika), dan sejenisnya. Namun, diperluas lagi terhadap uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lainnya. sebagai suatu contoh yang dekat adalah uang yang diperoleh dari hasil korupsi. Korupsi tersebut telah merusak pembangunan nasional yang meliputi: ekonomi, sosial, politik, dan budaya. sesungguhnya dampak negatif tindak pidana pencucian uang tidak lebih ringan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, seperti penyelundupan barang, tindak pidana di dunia perbankan, tindak pidana di pasar modal, serta tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam beberapa kasus, dampak negatif tindak pidana pencucian uang dirasakan lebih berat dan luas, karena kejahatan asal yang menjadi pemicu tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana berat yang jumlahnya sangat banyak dan bervariasi. Berdasarkan Undang-undang RI No. 21 tahun 2001 Tentang Korupsi menyatakan bahwa korupsi terwujud dalam bentuk yang berbeda-beda dan biasanya meliputi beberapa unsur, seperti penyuapan, pencurian, curang, pemerasan, memanfaatkan konflik, perdagangan manusia dalam hal penawaran/penerimaan persenan secara melawan hukum, pemberian/komisi illegal, fanatisme dan nepotisme dari sumbangan politik secara illegal. Memang money laundering sampai saat ini telah menjadi permasalahan yang menarik bagi masyarakat dun ia pada hampir dua dekade. Pada rekomendasi komite para menteri tahun 1980 telah dinyatakan bahwa transfer dana hasil kejahatan dari satu negara ke negara lainnya dan proses pencucuian uang kotor melalui penempatan dalam sistem ekonomi telah meningkatkan permasalahan serius baik dalam skala nasional maupun internasional. Tujuan utama dari kejahatan ini ialah untuk menghasilkan keuntungan baik individu maupun kelompok yang melakukan kejahatan tersebut. Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku tersebut dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yan dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan re-investasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya kedalam bisnis yang sah.
Melalui tindakan yang melanggar hukum seperti ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan dengan mudah dapat diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu-kewaktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. Selain pengertian di atas ternyata terdapat bermacam-macam pengertian lain, dari berbagai pengertian itu tetap menyatakan bahwa money laundering merupakan salah satu jenis kejahatan yang potensial dalam mengancam berbagai kepentingan. Money Laundering diterjemahkan dengan pemutihan uang atau pencucian uang. Kejahatan money laundering bertujuan untuk melindungi atau menutupi suatu aktivitas kriminal yang menjadi sumber dari dana atau uang yang akan dibersihkan. Dengan demikian pemicu kejahatan pencucian uang sebenarnya adalah suatu tindak pidana atau aktivitas kriminal, kegiatan ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul sebenarnya dari suatu dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukan melalui kegiatan ini pelaku dapat menikmati dan menggunakan hasil kejahatannya secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil kegiatan yang sah/legal.Istilah money laundering pertama kali dipergunakan di Amerika Serikat. Istilah itu menunjuk kepada pencucian hak milik mafia, yaitu hasil usaha yang diperoleh secara gelap yang dicampurkan dengan maksud menjadikan seluruh hasil tersebut seolah-olah diperoleh dari sumber yang sah. Di sisi lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merumuskan bahwa money laundering adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan. Proses tersebut untuk kepentingan penghilangan jejak sehingga memungkinkan pelakunya menikmati keuntungan-keuntungan itu dengan tanpa mengungkap sumber perolehan. Bambang Setijoprodjo (Hukum Bisnis, Vol. 3 ,1998:5) mengutip pendapat dari Prof.Dr.M. Giovanoli dan Mr. J. Koers masing-masing menulis sebagai berikut :
1. Money laundering merupakan suatu proses dan dengan cara seperti itu, maka asset yang diperoleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah (legal)
2. Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran uang yang sah dan menutupi asal usul uang tesebut.
Dalam section 81 (3) dari Proceeds of crime Act merumuskan money laundering sebagai berikut, yaitu seseorang dapat dikatakan melakukan pencucian uang jika :
a. seseorang yang melakukan baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu transaksi yang menggunakan uang atau kekayaan lainnya yang diperoleh dari hasil kejahatan; atau
b. seseorang menerima, memiliki, menyembunyikan, memberikan, atau memasukkan uang dan seseorang yang mengetahui atau seharusnya menduga bahwa uang tau kekayaan lainya itu diperoleh atau diketahui baik baik langsung maupun tidak langsung dari sejumlah bentuk kegiatan yang melawan hukum.
Menurut ketentuan Article 38 (3) Finance of Act 1993 Luxemburg, pencucian uang dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang terdiri atas penipuan,menyembunyikan, pembelian, pemilikan, menggunakan, mananamkan, pengiriman, yang dalam undang-undang yang mengatur mengenai kejahatan atau pelanggaran secara tegas menetapkan status perbuatan tersebut sebagai tindak pidana khusus, yaitu suatu keuntungan ekonomi yang diperleh dari tindak pidana lainnya. Hasil yang diperoleh dari kejahatan tersebut selanjutnya dicuci guna mengaburkan sumber perolehanya. Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah. Sehingga secara umum money laundering terdiri dari tiga unsur yaitu
a. unsur perbuatan
b. unsur pengetahuan
c. unsur tujuan
Pihak-pihak yang Terlibat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain :
1. Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK tentang:
a. Transaksi keuangan yang mencurigakan
b. Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500 juta atau lebih atau yang nilainya setara yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.
Syaratnya agar PJK dapat dikenakan hukuman yaitu harus ada unsur “dengan sengaja” tidak melapor, kalau tidak lapornya karena lalai maka PJK tersebut tidak dapat dikenai sanksi (hukuman). Oleh karenanya PPATK, Penyidik, Penuntut Umum harus sedemikian cermat membuktikan apakah ada unsure kesengajaan atau tidak.
Perbuatan yang dikatagorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan adalah:
a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
b. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh PJK sesuai dengan ketentuan undang-undang;
c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
2. Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawahkedalam atau keluar wilayah negara republic Indonesia. (vide pasal 9)
Sebelum diamandemen pasal ini hanya m,engatur mata uang rupiah saja, ternyata kalau demikian dapat dimanfaatkan oleh pelaku pencuci uang untuk menukarkan mata uang rupiah yang akan dibawa kedalam atau keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan mata uang lainnya sehingga tidak terkena ketentuan wajib lapor.
3. PPATK, penyidik saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), yaitu berkaitan dengan kewajiban merahasiakan identitas pelapor.
4. PPATK, pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini.
Metode yang dilakukan dalam proses pencucian uang meliputi tahap sebagai berikut ;
1. Placement/Penempatan
Placement, yaitu menempatkan uang haram ke dalam financial system. Biasanya dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam sistem keuangan, pencucian uang ini berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, hal ini dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain dan dari negara yang satu ke negara yang lainnya sampai beberapa kali, dan yang paling sering dilakukan oleh pelaku adalah memecah-mecah jumlahnya sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali, asal-usul uang itu tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter (penegak hukum). Selain itu, para pelaku pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang dan jasa agar terlihat seperti transaksi yang sah, atau dengan cara membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter seperti cheuques, money orders dan lainnya. Kemudian dapat menagih uang tersebut dan dapat juga mendepositokannya ke dalam rekening-rekening di lokasi lainnya. Uang yang telah ditempatkan di bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara bahkan sistem keuangan global atau internasional yang mana dapat dipindahkan ke bank yang lainnya, baik di dalam negara atau antar, dan luar negara.
2. Layering/Pengelabuan / perbuatan menutupi
Setelah melakukan placement, maka selanjutnya dilakukan layering (heavy soaping). Tahap ini, pelaku pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan dengan uang hasil kejahatan dari sumbernya atau mengupayakan konversi dana menjauh dari asalnya. Biasanya pelaku tersebut mungkin memilih suatu tempat pusat bisnis regional (offshore financial center) atau pusat perbankan dunia, yang mana menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Dana yang telah dicuci hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meniggalkan jejak baik sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.
3. Intregation/Keterpaduan
Integration atau bisa disebut dengan repatriation and integration atau spin dry. Pada tahap ini, uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak. Begitu uang tersebut dapat diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka uang yang dianggap halal tersebut dibelanjakan untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan atau organisasi kejahatan yang akan diualngi lagi oleh pelaku, dan para pelaku ini dapat memilih penggunaannya dengan cara menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate (barang-barang maupun perusahaan).
Apabila kita melihat pada Undang-undang no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana money laundering dibedakan dalam dua tindakan pidana pencucian uang:
1. Tindak pidana yang aktif, di mana sesorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindakan pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah menjadi uang yang sah.
2. Pencucian uang yang pasif, yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerimaan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang yang berasal dari tindak pidana tersebut dengan tujuan yang sama yaitu menyembunyikan asal-usulnya. Hal ini dianggap sama dengan pencucian uang. Dengan demikian, secara hukum yang berlaku baik taraf nasional dan internasional tidak dibenarkan hal ini dilakukan atau diperbuat oleh berbagai pihak Seperti banyak negara di dunia, Indonesia hanya bisa melacak hasil pencucian uang sampai tahap placement. Walaupun terkesan terlambat, melalui Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang bertanggung jawab menjawab tantangan internasional perihal money laundering di Indonesia. Bila tidak waspada, kegiatan pencucian uang dapat menurunkan integritas lembaga keuangan dan kehidupan sosial-ekonomi dan struktur politik masyarakat suatu negara bahkan di tingkat regional. Dengan adanya bisnis keuangan yang ilegal dapat merusak kompetisi yang sehat, kemudian juga menghambat penerimaan pajak untuk kepentingan umum. Uang yang digunakan dalam pencucian uang juga dimungkinkan untuk membiayai hal lainnya seperti membeli persenjataan dan melakukan kejahatan penculikan, dsb. Kalau kita lihat di negara kita dan negara-negara lain tindak pidana pencucian uang ini dipengaruhi oleh berbagai aspek-aspek antara lain :
a. Penegakan Hukum yang lemah.
Terlepas dari korupsi yang dilakukan oleh paa pejabat publik, masalah serius lainnya dalam menangani pencucian uang dan pelanggaran pidana lainnya yang berkaitan adalah lemahnya penegakan hukum. Dalam hal Narkoba, para pengguna dan pemasok Narkoba tidak benar-benar takut tertangkap karena hukuman maksimal terhadap para pengedar Narkoba jarang dijatuhkan. Kepolisian juga tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menegakan hukum
b. Kurangnya kesadaran Masyarakat.
Pada umumnya kesadaran masyarakat umum tentang tindak pidana pencucian uang sangat rendah, Hanya sedikit orang yang memahaminya bahwa pencucian uang adalah merupakan tindak pidana.
c. Keterlambatan Hukum
Badan Legislatif Indonesia menolak untuk mengesahkan rencangan undang-undang pencucian uang pada tahun 1996. Terdapat kekhawatiran bahwa pemberlakuan undang-undang dan peraturan mengenai pencucian uang secara tergesa-gesa akan menimbulkan resiko kaburnya modal investor ke luar negeri dan dapat mengancam perekonomian negara.
Faktor penyebab Indonesia menjadi tempat yang subur kasus money laundering ada beberapa. Pertama, peraturan tentang kerahasian bank, di mana bank sangat ketat melindungi nasabahnya, sehingga menyulikan publik untuk mengakses aliran uang. Kedua, sistem devisa bebas. Kondisi ini memungkinkan keluar masuknya modal dengan mudah, walaupun sudah dikoreksi dengan PBI No 3/3/2003 tetapi tetap saja masih memberikan peluang bagi keluar masuknya modal secara bebas. Ketiga, lemahnya perangkat hukum positif. Keempat, kebutuhan Indonesia akan likuiditas, namun kebutuhan likuiditas tidak bisa dipenuhi dari sumber financial domestik. Akibatnya, Indonesia masih membutuhkan aliran dana dari luar. Kelima, kurangnya koordinasi pihak-pihak yang terkait dalam penanganan masalah money laundering
Dalam aksinya, para penjahat menggunakan cara-cara yang semakin rumit dan makin canggih akibat kemajuan cybercurrency dan cyber systems. Hal ini didasari oleh kreativitas yang tidak terbatas. Selalu merubah cara dan kebiasaan dalam melakukan aksi pencucian uang. Banyak cara dilakukan salah satunya dengan menyembunyikan dalam kegiatan keuangan global, dalam jumlah besar, yang kasat mata merupakan kegiatan sah dan legal. Ditambah lagi dengan dukungan berbagai pihak. Keterlibatan banyak pihak merupakan skema aksi pencucian uang, dengan melibatkan banyak sekali pihak terkait yang tersebar secara global dan sulit dideteksi keterkaitannya.