DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Bookmark and Share

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan, artinya aspirasi dari masyarakat Indonesia tersalurkan melalui suatu lembaga yang representatif. Rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam lembaga tersebut secara langsung. Di Indonesia lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelum adanya amandemen UUD 1945 anggotanya terdiri atas utusan partai, utusan daerah dan golongan, sistem ini sudah berjalan cukup baik. Dapat dikatakan bahwa untuk menjalankan representatif di dalamnya harus ada tiga sistem itu atau biasa disebut dengan triple check yaitu :
1.Utusan Politik, yaitu perwakilan dari partai-partai politik peserta pemilu, perwakilan ini tergabung dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.Utusan Daerah
3.Utusan Golongan
Ketiga sistem di atas diterapkan sesudah reformasi dan sebelum amandemen UUD 1945 dimana sebelum reformasi di MPR terdiri dari lima fraksi yaitu : fraksi dari partai politik ( PPP, Golkar, dan PDI ), fraksi ABRI, dan utusan daerah.
Selama ini utusan golongan tidak terwakili karena utusan golongan anggotanya tidak dipilih oleh rakyat sehingga sekarang sesudah amandemen sistem ini ditiadakan. Akibatnya dalam diri MPR sekarang hanya ada dua sistem yaitu utusan politik dan utusan daerah. Namun demikian utusan golongan (fungsional representatatif) masih tetap diterapkan hanya saja tidak dibuatkan lembaga sendiri, atau dengan kata lain memang secara formal utusan golongan tidak diterapkan tetapi cara berpikirnya masih ada dan tergabung dalam DPR maupun DPD.
Mengenai DPD sendiri adalah salah satu lembaga negara yang baru muncul sesudah amandemen UUD 1945. Anggota DPD ini juga dipilih melalui pemilu, hanya saja anggotanya ialah perseorangan bukan atas nama partai politik. DPD ini mewakili propinsinya dimana setiap provinsi diwakili oleh empat orang berbeda dengan DPR yang anggotanya merupakan wakil dari partai politik. Anggota DPD sekarang berjumlah 128 orang dan sekali lagi mereka adalah pribadi yang otonom atau dalam memilih anggota DPD sistem yang dipakai dalam pemilunya adalah sistem distrik sedangkan untuk DPR berlaku sistem proporsional. Untuk dapat menjadi calon anggota DPD harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jumlah seluruh anggota DPD ini tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Dalam praktik ketatanegaraan kita ternyata tugas dan kedudukan DPR lebih berat dari pada DPD. Pernah diusulkan diterapkan sistem parlemen dengan dua kamar (bicameral) yang berarti kedudukan antara DPR dan DPD sama kuat tapi usul tersebut ditolak. Biasanya sistem bicameral diterapkan di negara-negara federal. Namun juga tidak menutup kemungkinan diterapkannya sistem ini di negara kesatuan seperti negara kita. Dalam tugasnya DPD hanya memberi pertimbangan saja kepada DPR sedangkan yang berhak mengesahkan adalah DPR. DPD sering diidentikkan dengan DPA sebelum amandemen dulu. Perbedaannya kalau DPA memberi pertimbangan kepada Presiden sedangkan DPD memberi pertimbangan kepada DPR. Sistem parlemen di negara kita ini tidak bisa dikatakan bicameral maupun monocameral. Bahkan ada yang mengatakan sistem ini dengan satu setengah kamar dan menurut Prof. Jimly sistem ini dinamakan tiga kamar karena di luar DPR dan DPD masih ada MPR yang ternyata tugas dan wewenangnya berbeda dengan DPR maupun DPD. Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, sistem di negara kita ini adalah satu satunya di dunia sebab biasanya suatu negara jelas terlihat apakah bicameral atau monocameral.

Seperti yang sudah kita bahas di atas yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru yang lahir dari ide perwakilan daerah pada struktur MPR yang lama. Adanya dua lembaga pada struktur MPR sekarang ini mirip dengan sistem dua kamar (bicameral) dimana lembaga tersebut memiliki fungsi legislatif dan kedudukannya sama-sama kuat. Dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan kita ternyata kedudukan DPD sangatlah lemah jika dibandingkan dengan DPR. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan para anggota DPD sehingga ada yang mengusulkan perubahan UUD 1945 lagi khususnya mengenai fungsi DPD yang dirasa selama ini kurang. Perubahan ini sangat mungkin terjadi karena ada dasar hukumnya yaitu Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Namun, masih terdapat beberapa problem diantaranya :
1.DPD dipilih dengan ketentuan UUD yang sekarang berlaku, sehingga ada dilema tentang pantas tidaknya orang yang dipilih dengan mandat dapat menambah kewenangannya sendiri atau mengubah sendiri ketentuan yang mengaturnya.
2. UUD negara kita berubah dengan cepat dan banyak, hal ini dikhawatirkan terjadi ketidakstabilan. Masyarakat harusnya diberi kesempatan untuk memahami isinya dulu jangan sampai UUD yang dibuat hanya di atas kertas dengan perubahan yang terus menerus.

Dalam UUD 1945 memang masih terdapat pasal-pasal yang dirasa kurang sempurna, tetapi karena itu sudah terlanjur disahkan dan mengikat maka sebaiknya ketentuan itu dilaksanakan terlebih dahulu. Dilihat dari fungsi legislatif maupun pengawasan DPD ini sangatlah lemah. Akan tetapi, apabila fungsi pengawasan diutamakan mungkin ini bisa merubah penampilan DPD sendiri. Seharusnya DPD sebagai lembaga baru berjalan sedikit demi sedikit. Kalau kita bandingkan di Amerika, walaupun parlemen dan senat sama-sama kuat tetapi seakan-akan senat lebih tinggi dan berwibawa jika dibandingkan anggota kongres biasa. Ini dibuktikan dengan banyaknya seorang senator yang justru menjadi Presiden. Para anggota DPD sebaiknya dapat mencontohnya sehingga tidak terburu-buru mengubah UUD.
Pengawasan DPD ini dilakukan terhadap pelaksaaan undang-undang tertentu yang ada hubungannya dengan kepentingan daerah, maka utamanya pengawasan terhadap pemerintah pusat. Sedangkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan oleh DPRD, maka harus ada kerja sama yang baik antara DPD dan DPRD. Dipandang dari konstitusi kedudukan DPR lebih kuat bukan lebih tinggi jika dibandingkan DPD. Ini biasa disebut soft bicameralism atau sistem bicameral secara halus. DPD sebenarnya tidak memiliki fungsi legislasi melainkan mempunyai fungsi yanAg berhubungan dengan legislasi seperti mengajukan, membahas, dan memberi pertimbangan pada rancangan undang-undang khususnya yang berkaitan dengan daerah.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }