TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN

Bookmark and Share
Dalam suatu ijab dan qobul perkawinan sering kali kita menyaksikan adanya suatu ikrar yang dibaca oleh mempelai pria setelah ijab qobul selesai dilaksanakan. Petugas dari KUA biasanya menyuruh membaca ikrar yang dinamakan taklik talak, yaitu suatu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Dari isi takli talak dapat diketahui bahwasanya apabila suami nantinya melanggar isi taklik talak, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan istri untuk menggugat cerai suaminya. Perjanjian semacam ini menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menurut Kompilasi Hukum Islam, boleh dilaksanakan. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum positif dan hukum Islam. Sekilas kita melihat bahwa ikrar taklik talak ini sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada mempelai wanita bahwa ia akan selalu mencintai istrinya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi wanita karena mendapat jaminan dari suaminya.
Suatu perkawinan menurut hukum positif di Indonesia yang juga diilhami dari hukum Islam pada dasarnya bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hendaknya kita sadar bahwa perkawinan bukan bertujuan hanya untuk sesaat saja. Di dalam sebuah perkawinan terkandung hak dan kewajiban masing-masing, baik itu suami maupun istri. Suami sebagai kepala keluarga mempunyai kewajiban yang tidak ringan, diantara nya ia arus menyayangi istri dan mampu memberikan nafkah lahir maupun batin. Nah, ikrar taklik talak pada dasarnya memberi jaminan atas terpenuhinya kewajiban suami ini. Memang ini untuk melindungi wanita, tapi apakah harus dengan cara demikian.
Dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, taklik talak bukanlah merupakan kewajiban. Ini ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, "Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada
setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut kembali." Dari bunyi Pasal tersebut jelas pihak mempelai pria sebenarnya mempunyai hak menolak membaca taklik talak. Taklik talak dibaca setelah ijab qobul. Di sini yang harus kita cermati, bahwa setelah ijab qobul selesai dan para saksi menyatakan sah, mulai saat itu juga keduanya telah resmi menjadi suami istri dan kewajiban petugas KUA ialah mencatatnya. Ini berarti semua proses perkawinan sudah selesai dan sah menurut hukum. Jadi buat apa membuat perjanjian taklik talak segala? Mungkin sebagian besar dari kita menganggap itu sebagai kebiasaan yang harus dilakukan. Pengantin pria ini ada yang semangat membaca taklik talak, tapi ada juga yang merasa aneh. Menurut saya karena itu merupakan ikrar sekaligus sebagai perjanjian, harusnya dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan tanpa ada tekanan, mengingat taklik talak tersebut sekali diucapkan tidak dapat ditarik kembali. Terlebih perjanjian itu mengikat selama perkawinan berlangsung atau bahkan seumur hidup. Saya hanya dapat mengatakan seharusnya kita berhati-hati dalam memberikan janji ataupun ikrar tadi. Jangan hanya menganggap itu sebatas kebiasaan yang sering dilakukan saja. Lebih baik sebelum dilaksanakan akad nikah dibuat kesepakatan dengan calon istri dan keluarganya, apakah nantinya suami akan membaca taklik talak atau tidak. Kesepakatan tersebut juga jangan sampai ada paksaan, mengapa? Jawabanya buat apa kita berselisih untuk hal yang sebenarnya bukan merupakan kewajiban. Jangan sampai taklik talak ini menjadi kewajiban yang dibuat-buat oleh kita sendiri. Bagi anda calon suami saya hanya bisa menyarankan berhati-hatilah bila nanti anda menghadapi taklik talak sewaktu akad nikah. Anda mempunyai hak untuk menolak, bila anda rasa itu memberatkan diri anda lebih baik jangan dilakukan. Terima Kasih.










{ 1 comments... Views All / Post Comment! }

Family law said...

Betul, Oom... memang akan lebih baik ada kesepakatan dulu antara calon mempelai pria dan wanita. Krn jgn sampai si mempelai pria itu tidak tau (baca:melaksanakan) apa yg telah ia ikrarkan itu. Kan sering bgt tuh kejadian....

Dan akan jauh lebih baik lagi, kalau sebelum menikah juga dibicarakan tentang kesepakatan lain, misal tidak ada KDRT dan akibat pelanggarannya.. :p

Sukses....