PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN HAM

Bookmark and Share

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diciptakan untuk hidup bersama dengan manusia lainya dalam suatu komunitas. Komunitas tersebut penting dilanjutkan agar kelangsungan hidup manusia tetap terjaga, artinya tidak ada seorang pun manusia yang akan tahan hidup seorang diri tanpa berinteraksi dengan manusia lainya. Komunitas dilanjutkan dengan cara membentuk keturunan dalam sebuah keluarga. Keluarga adalah komunitas terkecil yang dibentuk oleh manusia. Hal tersebut sudah menjadi kondrat sejak dahulu. Nabi Adam saja sebagai manusia pertama tidak tahan bila harus hidup seorang diri, maka ia meminta teman kepada Tuhan, dan akhirnya diciptakanlah Hawa. Namun, pembentukan sebuah keluarga harus melalui proses dan cara yang telah ditetapkan dalam hukum, yaitu melalui sebuah perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di dunia manapun. Perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat penting dalam masyarakat. Dengan hidup bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan sendi utama bagi pembentukan negara dan bangsa.
Perkawinan adalah suatu ikatan yang suci baik lahir maupun batin lahir dan batin. Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya perkawinn dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman Oleh karena itu perkawinan tentunya tidak terlepas dari aspek religi. Aspek religi di sini bahwa dalam sebuah perkawinan harus menurut suatu ajaran agama yang diyakininya, baik tentang tata cara pelaksanaanya maupun cara pergaulan dalam perkawinan. Oleh karena itu agama-agama di dunia mengatur masalah perkawinan bahkan tradisi atau adat masyarakat dan juga institusi negara tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku di kalangan masyarakatnya. Selain diatur agama, perkawinan juga perlu diatur oleh negara, terlebih lagi di Indonesia yang warganya memluk agama yang berbeda. Konsekuensi dari keanekaragaman agama di dunia ini adalah tidak adanya keseragaman tentang pengaturan perkawinan. Perbedaan itu tidak hanya antara satu agama dengan agama yang lain, satu adat masyarakat dengan adat masyarakat yang lain, satu negara dengan negara yang lain, bahkan dalam satu agamapun dapat terjadi perbedaan pengaturan perkawianan disebabkan adanya cara berfikir yang berlainan karena menganut mazhab atau aliran yang berbeda.
Keragaman pemeluk agama di Indonesia ternyata telah ikut membentuk pola hubungan antar agama di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan. Salah satu bentuk pola hubungan tersebut tercermin dalam hukum keluarga di Indonesia khususnya dalam bidang perkawinan sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan disahkannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.
Dengan perkembangan manusia maka permasalahan yang timbul dalam perkawinan semakin beragam pula, salah satunya ialah tentang perkawinan antara dua orang yang berbeda agama. Perkawinan pada dasarnya juga merupakan hak, bahkan hak asasi yang dimiliki oleh manusia. Setiap orang berhak untuk hidup dan melanjutkan keturunannya sendiri, tetapi permasalahan beda agama sering menjadi penghambat untuk dilangsungkannya sebuah perkawinan. Ketentuan hukum memang sering bertabrakan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan tentang perkawinan beda agama masih belum bisa diterima oleh sebagian orang, menurut mereka permasalahan perkawinan adalah hak asasi setiap orang, negara tidak berhak untuk melarang dilangsungkanya perkawinan dengan alasan perbedaan agama. Dalam perundang-undangan Indonesia, khususnya bagi mereka yang beraga Islam, sama sekali tidak memberikan kesempatan untuk dilangsungkanya perkawinan beda agama. Padahal perkawinan tersebut adalah Hak Asasi Manusia yang mendapat pengakuan dan jaminan dalam konstitusi.
Dalam menyikapi perkawinan beda agama ini orang sering menyikapinya dengan berbagai cara yang pada intinya menerobos syarat-syarat dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga secara normatif pelaksanaan perkawinan telah sah. Namun, masih banyak pandangan dari berbagai pakar tentang status hukum perkawinan tersebut. Ada yang menolak ada pula yang sepakat. Mereka yang menolak lebih didasarkan pada ketentuan dalam hukum agama sedangkan mereka yang mendukung karena semata-mata atas dasar hak asas setiap orang yang sudah pasti telah mendapat jaminan dan perlindungan.
1. Pada dasarnya pengaturan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan sepenuhnya diserahkan kepada ketentuan dalam agama masing-masing. Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Khusus untuk pemeluk agama Islam sama sekali tidak dimungkinkan terjadinya perkawinan antara seorang yang beragama Islam (baik laki-laki maupun wanita) menikah dengan orang yang tidak beragama Islam. Ketentuan tersebut terdapat Kompilasi Hukum Islam. Negara pada dasarnya melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk membentuk sebuah keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang HAM. Namun, jaminan ini hanya tertuju jika pembentukan keluarga ini melalui sebuah perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena Undang-Undang Perkawinan menyerahkan itu semua pada hukum masing -masing agama maka perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum agama. Dengan demikian perkawinan antara pemeluk agama Islam dengan pemeluk agama lain adalah tidak sah. Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang melarang adanya perkawinan beda agama bukan merupakan pembatasan ataupun pelanggaran terhadap HAM, karena ketentuan tersebut pasti telah merujuk pada sumber-sumber hukum Islam terutama Al Quran dan ini bersumber dari Tuhan. Ini berarti dalam memberikan HAM kepada manusia Tuhan juga memberikan batasan dalam pelaksanaanya. Sebagaimana di Indonesia, bahwa dalam memberikan jaminan HAM kepada warga negaranya, negara juga menuntut agar warga negara tunduk pada batasan yang telah ditetapkan.

{ 1 comments... Views All / Post Comment! }

Unknown said...

Postingan yang bagus. Sebagai info juga, banklink blog ini ada di sini.
Perkenankan kami posting info juga, barangkali ada manfaatnya.

1. Sarang semut papua
2. Madu alam super
3. Name chemistry
4. Foto jadi kartu lebaran
5. Umroh, haji dan investasi
6. Reklame & percetakan
7. Privat English & sertifikat
8. Freeware - shopping cart
9. Freeware - mesin email
10. Kursus gratis
11. Iklan bonafid

Info selengkapnya: http://sutaryo.net/promosi.htm