TANYA JAWAB SEPUTAR HAK CIPTA (2)*

Bookmark and Share


50 tanya jawab berikut ini merupakan refleksi tanya jawab para peserta Seminar dan Lokakarya Nasional Peningkatan Kesadaran tentang Hak Cipta dan Penyusunan serta Penggunaan “Buku Panduan Hak Cipta Asia” Versi Indonesia di Hotel Nikko Jakarta, tanggal 23 -26 Januari 2006 dan beberapa informasi tambahan mengenai hak cipta yang disusun oleh Tim Penyunting Ikapi.

1. Apakah yang dimaksud dengan Hak Cipta?

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

2. Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

3. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC)?

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :

buku, program komputer (termasuk peranti lunak), pamflet, susunan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

arsitektur;

peta;

seni batik;

fotografi;

sinematografi;

terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Terjemahan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Penerjemah memiliki hak cipta atas hasil terjemahannya, namun demikian sebagai penerjemah dia harus mendapatkan izin dari pencipta, selanjutnya penerbit yang menerbitkan terjemahan tersebut adalah sebagai pemegang hak cipta.

Perlindungan diberikan kepada semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

Tidak ada hak cipta atas:

hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;

peraturan perundang-undangan;

pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejeni lainnya.

4. Siapakah pencipta itu?

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

5. Siapakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

6. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?

Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, kecuali terbukti sebaliknya.

Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu ciptaan, kecuali terbukti sebaliknya.

Orang yang berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, kecuali terbukti sebaliknya.

· Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

· Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

· Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

· Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

· Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

7. Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;

Negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

8. Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.

9. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namundemikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

10. Kemana pencipta atau pemegang hak cipta mendaftarkan ciptaannya?

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Jl. Daan Mogot km. 24

Tangerang 15119

Banten

atau melalui:

Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia

11. Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?

ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;

ciptaan yang tidak orsinil;

ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;

ciptaan yang sudah merupakan milik umum;

12. Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?

a. Hak cipta atas ciptaan:

buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

drama atau drama musikal, tari, koreografi;

segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

seni batik;

lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

arsitektur;

ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;

alat peraga;

peta;

terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

b. Hak cipta atas ciptaan:

program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

c. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:

Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.

13. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?

Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

pewarisan;

hibah;

wasiat

perjanjian tertulis; atau

sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.

14. Apakah lisensi itu?

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Pelaksanaan lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi, kecuali diperjanjikan lain.

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

15. Apakah ada standar besarnya honorarium (royalti) yang harus dibayar kepada pencipta atau pemegang hak cipta?

Tidak ada standar, namun biasanya besarnya royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman pada kesepakatan organisasi profesi.

16. Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

17. Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?

Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.

18. Apakah yang dimaksud dengan Pelaku?

Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklore, atau karya seni lainnya.

19. Apakah yang dimaksud dengan Produser Rekaman Suara?

Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

20. Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran?

Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik.

21. Apa saja peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta yang berlaku di Indonesia?

Undang-Undang Hak Cipta pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang- Undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang- Undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, Undang-Undang Hak Cipta kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu:

Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;

Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;

Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;

Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;

Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;

Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;

Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;

Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

22. Apa saja Konvensi Internasional di bidang Hak Cipta yang telah diratifikasi oleh Indonesia?

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang hak cipta, yaitu :

Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997. Konvensi Berne tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;

WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997;

WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996 dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2004.

23. Apakah Dewan Hak Cipta itu dan apa tugasnya?

Dewan Hak Cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta. Sampai saat ini Dewan Hak Cipta tersebut belum terbentuk, karena Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Dewan Hak Cipta masih dalam proses penyelesaian.

24. Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.

25. Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:

a. Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :

Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

i. pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;

ii. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

iii. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;

Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

26. Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran?

I Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :

mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;

menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

II Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).

III Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.

27. Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 UUHC yang bunyinya:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

28. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.

29. Apakah membuat salinan (fotocopy) merupakan pelanggaran hak cipta?

Ya. Segala bentuk perbanyakan atau menyalin tanpa meminta izin kepada pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran hak cipta.

30. Apakah merekam musik dari program televisi termasuk melanggar hak cipta?

Ya. Segala bentuk perbanyakan atau merekam tanpa meminta izin kepada pemegang hak cipta dan hak terkait merupakan suatu pelanggaran hak cipta.

31. Apakah mengubah format rekaman audio/visual/audio visual dari kaset/ CD/VCD menjadi program MP3 merupakan suatu pelanggaran?

Ya. Segala bentuk perbanyakan atau menyalin tanpa meminta izin kepada pemegang hak cipta dan hak terkait merupakan suatu pelanggaran hak cipta.

32. Bolehkah memanfaatkan koleksi clip art dari peranti lunak (software) yang dibeli secara legal?

Memanfaatkan koleksi clip art untuk kepentingan pribadi tidak merupakan pelanggaran, kecuali apabila dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

33. Apakah menyalin peranti lunak merupakan suatu pelanggaran hak cipta?

Apabila program komputer yang disalin adalah asli dan dibeli secara sah (legal), maka salinan cadangan (back-up copy) yang tujuannya untuk pengamanan diperbolehkan.

34. Bagaimana ketentuan penggunaan mengutip ilustrasi atau potret?

Penggunaan kutipan ilustrasi diperbolehkan asal disebutkan sumbernya secara lengkap dan ciptaan pihak lain tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak\ merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; sedangkan penggunaan atau mengumumkan atau memperbanyak potret diperlukan izin dari orang yang dipotret dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan orang yang dipotret.

35. Jika seorang kolektor lukisan ingin memamerkan koleksi lukisannya, apakah tergolong pelanggaran hak cipta?

Pada prinsipnya tindakan tersebut tidak merupakan pelanggaran hak cipta, kecuali diperjanjikan lain antara pemegang hak cipta dan pemilik lukisan itu.

36. Siapa yang memiliki hak cipta atas logo atau simbol perusahaan dalam sebuah lomba? Penciptanya atau panitia penyelenggara lomba?

Pada prinsipnya tergantung pada ketentuan lomba tersebut siapa yang menjadi pemegang hak ciptanya.

37. Apakah menggunakan karakter-karakter dalam komik, seperti dalam Doraemon, Donald Bebek, Spongebob, dan lain-lain tanpa izin merupakan suatu pelanggaran hak cipta?

Ya. Setiap penggunaan karakter yang bukan hak milik pribadi, harus meminta izin kepada pemegang hak ciptanya.

38. Apakah karakter-karakter dalam komik, seperti Doraemon, Donald Bebek, Spongebob, dan lain-lain dilindungi oleh hak cipta?

Ya, karena termasuk karya seni.

39. Apakah mengubah format cetakan (buku) ke dalam format digital (ebook) dengan tetap menyebutkan nama pengarangnya merupakan suatu pelanggaran hak cipta?

Ya, karena hal tersebut merupakan perbanyakan, kecuali meminta izin kepada pemegang hak ciptanya.

40. Apakah penerbit bisa dituntut secara hukum apabila tidak mencantumkan nama pengarangnya?

Ya, karena hal tersebut melanggar hak moral.

41. Apakah rumus matematika, kimia, geometri, dan sebagainya dapat disebut sebagai ciptaan?

Ya, karena termasuk ciptaan di bidang ilmu pengetahuan.

42. Apakah penyewaan buku dan komik harus membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya?

Penyewaan termasuk perbuatan pengumuman yang merupakan salah satu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga wajib membayar royalti.

43. Apakah hubungan antara hak kekayaan intelektual dengan hak cipta?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Hak kekayaan intelektual memiliki dua cabang, yaitu:

a. Hak kekayaan industri, yang terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman, dan penanggulangan praktik persaingan curang.

b. Hak cipta dan hak terkait, yang meliputi karya ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

44. Siapakah pemegang hak cipta atas tari kreasi baru?

Tarian tradisional yang diciptakan oleh koreografer yang tidak diketahui, hak ciptanya dimiliki oleh negara. Orang Indonesia yang ingin membuat adaptasi atas tarian tradisional tersebut, tidak harus meminta izin kepada Negara. Namun, apabila pihak asing ingin membuat adaptasi atas tarian tradisional tersebut, ia harus meminta izin kepada negara. Koreografer yang melakukan adaptasi tersebut adalah pemegang hak cipta atas tari kreasi baru tersebut, tetapi harus disebutkan sumbernya bahwa tari kreasi baru tersebut merupakan suatu adaptasi dari tari tradisional asalnya.

45. Apakah satu judul buku yang sama bisa diterbitkan oleh lebih dari satu penerbit?

Pada prinsipnya tidak bisa, kecuali diperjanjikan lain oleh penulis dan penerbit terdahulu.

46. Bagaimana apabila penerbit mendapatkan kesulitan memperoleh izin dari penulis atau penerbitnya?

Untuk bidang penerjemahan, hal ini dapat dilakukan dengan upaya lisensi wajib yang diatur dalam Pasal 16 UUHC serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/ atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembangan.

47. Apakah perlindungan hak cipta bersifat universal?

Ya, karena merupakan obyek hak asasi manusia dan terdapat dalam Konvensi Berne.

48. Apakah di Indonesia sudah ada badan manajemen hak cipta di bidang penerbitan buku dan rekaman suara?

Sampai saat ini, badan manajemen hak cipta di bidang penerbitan buku belum ada, namun untuk musik dan lagu sudah ada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). YKCI merupakan suatu organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 1990, yang bertugas menghimpun dan membagikan royalti hak cipta bagi para pencipta lagu, lirik, dan para penerbit musik.

49. Apakah yang dimaksud dengan pengalihwujudan di bidang penerbitan?

Produk di bidang penerbitan adalah berupa buku atau karya tulis lainnya, sehingga wujud lain dari ciptaan tersebut adalah termasuk hasil karya pengalihwujudan seperti: buku menjadi film, sinetron, sandiwara radio, dan lain-lain.

50. Bagaimana cara melaksanakan perlindungan hak cipta yang efektif di Indonesia?

Semua pihak (instansi terkait, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan masyarakat) secara bersama-sama mengupayakan kesadaran hukum di bidang hak cipta dan hak terkait yang pada akhirnya dapat mewujudkan terciptanya supremasi hukum.

*diambil dari Asian Copyright Handbook Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia, Oleh Tamotsu HOZUMI, Penerjemah: Masri Maris, Diterbitkan oleh Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }