Rekrutmen Calon Hakim yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017 telah menuai berbagai komentar, baik yang pro dan kontra. Dengan segala argumentasi dan pembenaran, semua komentar dan opini tersebut terkesan menunjukkan pemikirannya yang lebih rasional dan harus diterima. Pada sisi lain, banyaknya komentar tersebut terkesan menunjukkan rasa khawatir yang berlebihan, bahkan cenderung over protective.
Kendati demikian, Mahkamah Agung dalam konteks ini sangat menghargai berbagai pendapat para pakar dan para ahli tersebut. Mahkamah Agung meyakini bahwa semua unsur masyarakat mengharapkan Mahkamah Agung menjadi lembaga yang berintegritas, bermartabat, terhormat dan dihormati. Masyarakat berharap semua aparatur peradilan, mulai dari Hakim Agung sampai Hakim tingkat Banding dan Pertama memiliki integritas moral yang tinggi. Harapan tersebut justru juga menjadi harapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. beserta pimpinan Mahkamah Agung lainnya.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam pengarahan dan amanatnya terkait rekrutmen Hakim ini menekankan, bahwa seleksi Calon Hakim harus dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel dan dimaksudkan untuk memperoleh Calon Hakim yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Dalam rangka menjamin obyektivitas, transparansi dan akuntabilitas serta memperoleh sumber daya Hakim yang berkualitas dan berintegritas tersebut, Mahkamah Agung dalam melakukan rekrutmen tidak akan melakukan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian PAN & RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara online, ujian akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan melibatkan Perguruan Tinggi Negeri, baik dalam penyusunan soal ujian maupun pelaksanaan ujian psikotest. System seleksi secara elektronik tersebut sebagai wujud sebagai rekrutmen anti KKN.
Rekrutmen Hakim tingkat pertama, secara normative telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Hal tersebut dapat dilihat, baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 43/PUU-XIII/2015. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim.
Meskipun secara normative kewenangan rekrutmen Hakim tingkat pertama sudah jelas, komentar dan opini terus berkembang mempertanyakan tatacara, keterbukaan atau transparansi serta jaminan integritas Calon Hakim apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri. Akibatnya muncul pemikiran untuk melibatkan Komisi Yudisial di dalamnya.
Sebenarnya pemikiran tersebut telah diakomodir oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan proses Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim angkatan 2010, Komisi Yudisial telah diberikan kesempatan untuk memberikan materi Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bahkan turut serta bersama sama Pusdiklat Teknis melakukan Monitoring dan Evaluasi Calon Hakim di pengadilan magang, baik Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Penelusuran rekam jejak dapat dilakukan selama proses Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa bagi Calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus Pendidikan Calon Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai Pengawai Negeri Sipil.
Adanya pemikiran untuk tidak melakukan rekrutmen Calon Hakim dari fresh graduate adalah sah-sah saja, meskipun hal tersebut juga perlu dicermati lebih jauh. Rekrutmen yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung mengakomodir Sarjana Hukum yang lulus 6 tahun yang lalu, bahkan lebih dari itu, sepanjang usianya masih dalam rentang 22-32 tahun pada saat mendaftar. Dengan kriteria usia yang sama, mereka yang sudah memiliki pengalaman yang cukup, juga dapat ikut mendaftar sebagai Calon Hakim.
Padatahun 2017, sesuai dengan ijin prinsip Kementerian PAN & RB, Mahkamah Agung akan melakukan rekrutmen Calon Hakim sejumlah 1.684 orang. Jumlah ini didasarkan pada analisis kebutuhan sumber daya hakim dan analisis beban kerja, serta menggerakkan pola pembinaan hakim yaitu melalui mutasi dan promosi. Pada saat ini, semua hakim yang ditempatkan pada Pengadilan tingkat pertama kelas II sejak tahun 2011 tertahan. Selama 6 (enam) tahun tidak bisa dipindahkan ketempat lain karena belum ada Hakim baru yang menggantikan.
Meskipun jumlah Calon Hakim yang akan direkrut sangat banyak, namun jumlah tersebut masih belum memenuhi kebutuhan ideal. Sampai dengan saat tahun 2017 sudah 6 (enam) tahun tidak ada rekrutmen hakim baru. Setiap tahun rata-rata jumlah Hakim yang purna bhakti, baik karena pensiun maupun meninggal rata-rata berjumlah 200 (duaratus) orang hakim.
Rekrutmen Calon Hakim tahun 2017, pengumumannya akan dimulai bulan Juli dan pendaftarannya dimulai Agustus 2017 selama 2 (dua) minggu dan hasilnya baru dapat diperoleh pada bulan Desember 2017. Rangkaian seleksi meliputi Tes Kemampuan Dasar ( TKD ) dan Tes Kemampuan Bidang ( TKB ) dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Tes Kemampuan Bidang meliputi tes kemampuan materi / substansi hukum, psikotes dan wawancara. Peserta seleksi Calon Hakim yang dinyatakan diterima akan memasuki Pendidikan Pra Jabatan dan Pendidikan Calon Hakim Terpadu mulai tahun 2018. Pendidikan ini akan ditempuh selama 2 tahun. Dengan demikian, Hakim baru akan lahir tahun 2019/2020. Rentang waktu antara 2011 s/d 2019 memakan waktu 8 atau 9 tahun. Jika setiap tahun yang memasuki purna bhakti sebanyak 200 (duaratus) orang Hakim, maka sampai dengan 9 tahun yang memasuki purna bhakti berjumlah 1.800 orang Hakim. Dengan demikian, jumlah tersebut tidak menambah jumlah, melainkan hanya mempertahankan jumlah Hakim yang ada selama ini.
Belum lagi adanya pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama baru sebanyak 86 Pengadilan yang belum dapat beroperasi karena hakimnya belum ada. Apabila masing masing Pengadilan baru diisi 6 orang Hakim atau 2 (dua) majelis, maka dibutuhkan 516 orang Hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, diluar 1.684 orang Hakim yang direkrut saat ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017, Mahkamah Agung akan melakukan rekrut mencalon Hakim melalui jalur CPNS dengan status Calon Hakim. Oleh karena direkrut melalui CPNS, maka berlakulah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat link di bawah ini :
Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2623/rekrutmen-calon-hakim-tahun-anggaran-2017