Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres Kelembagaan RSD


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan rumah sakit daerah. Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Dengan berlakunya peraturan tersebut, status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD) yang semula sebagai perangkat daerah berupa lembaga teknis daerah (LTD) seperti halnya Dinas berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan. "Perubahan status kelembagaan RSD didasarkan atas pertimbangan bahwa urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Dinas yang bertindak sebagai regulator, pembina, dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," ujarnya saat memberi pengarahan pada Rakernas X Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) di Jakarta, Rabu (23/08).
Dikatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak dikenal lagi lembaga teknis daerah. Rumah Sakit Daerah merupakan bagian dari perangkat kelembagaan urusan kesehatan yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan. "Karena sifat tugas Rumah Sakit melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan, maka Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai UPT dari Dinas Kesehatan," tegas Asman.
Perubahan status kelembagaan ini, lanjutnya, tetap tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, meskipun berstatus sebagai UPT, namun Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam tata kelola rumah sakit dan tata kelola medis.
Namun, Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis tetap dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan. Sebagai UPT, Rumah Sakit Daerah merupakan organisasi yang bersifat mandiri, yaitu satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
Menurut Menteri, dengan adanya perubahan status kelembagaan tersebut, maka perlu ada pengaturan proses bisnis yang jelas antar-lembaga yang menangani urusan kesehatan di daerah. "Khusus mengenai kelembagaan Rumah Sakit Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Sedangkan Puskesmas akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB," ujarnya.
Dikatakan, penataan kelembagaan merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi. Struktur organisasi yang efektif harus sesuai dengan kebutuhan organisasi, menunjang dan mengikuti perkembangan misi dan strategi organisasi. Struktur memberikan pengelompokan fungsi yang paling logis dan “cost effective” serta mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya terutama pemanfaatan teknologi di dalam organisasi. Dengan penataan organisasi, diharapkan terwujud organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses (rightsizing).
Selain itu, imbuh Asman, untuk mengurangi tumpang-tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda, mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi. Selain itu, juga untuk nenyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing SKP.

sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7308-pemerintah-siapkan-rancangan-perpres-kelembagaan-rsd
ReadmorePemerintah Siapkan Rancangan Perpres Kelembagaan RSD

MA Kabulkan Gugatan Uji Materi Aturan Transportasi Online


Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan menteri tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online ini digugat oleh sedikitnya enam pengemudi angkutan sewa khusus.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan perkara nomor 37 P/HUM/2017 itu. Ia mengatakan Kementerian Perhubungan akan menaati keputusan MA ini.

“Kementerian Perhubungan akan taat asas pada hukum dan peraturan  yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA," kata Hengki dalam siaran persnya, Senin, 21 Agustus 2017.

Hengki menyebut di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sedikitnya terdapat 14 poin dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Oleh MA, kata Hengki, ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hengki mengatakan selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Hengki tidak ingin putusan MA itu menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Hengki, dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus mengacu pada kemaslahatan masyarakat. Artinya pemerintah  harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.

Baca Putusan Selengkapnya : PUTUSAN MA NOMOR 37 P/HUM/2017



Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/08/22/090902015/ma-kabulkan-gugatan-uji-materi-aturan-tentang-transportasi-online
ReadmoreMA Kabulkan Gugatan Uji Materi Aturan Transportasi Online

Imunisasi Measles Rubella (MR)


Guna melengkapi imunisasi dasar lengkap dan menekan angka kesakitan dan kematian anak, maka mulai tahun 2017 Pemerintah akan menambahkan 3 vaksin baru yaitu Measles dan Rubela (MR), Japanese Encephalitis (JE) dan Pnemokukus. Imunisasi mr diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti ganguuan pendengaran, gangguna penglihatan, kelainan jantung dan retakdasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. Imunisasi je diberikan untuk melindungi dari radang otak karena infeksi virus Japanese ensefalitis. Sementara imunisasi pnemokukus diberikan untuk melindungi anak-anak dari radang paru karena infeksi bakteri pnemokopus. Adapun rencana aksi pelaksanaan vaksin baru tersebut adalah pelaksanaan kampanye vaksin MR akan menyasar anak usia 9 bulan <15 tahun dan kemudian diikuti dengan pengenalan (introduksi) imunisasi Rubella kedalam program imunisasi nasional memakai vaksin MR menggantikan vaksin campak yang selama ini dipakai. Introduksi vaksin MR ini diberikan pada anak umur 9 bulan, 18 bulan dan kelas 1 SD/sederajat. Pemberian imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang terbukti paling cost-effevtive serta berdampak ositif untuk mewujudkan derajat kesehatan ibu dan anak di Indonesia. 

Imunisasi tidak hanya melindungi seseorang tetapi juga masyarakat dengan memberikan perlindungan komunitas atau yang disebut dengan herd immunity. Campak merupakan penyakit yang mudah menular yang disebabkan oleh virus dengan masa inkubasi 8 – 13 hari. Gejala penyakit campak adalah demam, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau kontungtivitis. Akan tetapi bias berakibat fatal apabila terjadi komplikasi, misalnya diare berat, radang paru (pneumonia), radang otak (encephalitis), kebutaan bahkan kematian. Campak meupakan salah satu penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Saat ini target dunia bahkan Indonesia dalam pengendalian campak adalah tercapainya eliminasi campak. Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik apabila Rubella ini menyerang pada wanita hamil pada trismester pertama. Infeksi Rubella yang terjadi sebelum konsepsi dan awal kehamilan dapat menyebabkan abortus, kematian janin atau sindrom rubella kongenital (Congenital Rubella Syndrom/CRS) pada bayi yang dilahirkan. Sebagai bagian dari masyarakat global, Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian Rubella (Congenital Rubella Syndrom) pada tahun 2020. Vaksin MR yang digunakan adalah produksi PT. Bifarma Bandung dan telah mendapat rekomendasi WHO, serta ijin edar dari Badan POM. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih 140 negara di dunia. 

Berdasarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh atau imunitas dan mencegah terjadinya penyakit tertentu. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib. Strategi yang dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah: 1. Penguatan imunisasi rutin untuk mencapai cakupan imunisasi campak 95% di semua tingkatan 2. Pelaksanaan crash program campak di 183 Kabupaten/Kota pada bulan Agustus-September 2016 (untuk provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Bandung Barat) 3. Pelaksanaan kampanye imunisasi MR yaitu pemberian imunisasi MR kepada sasaran usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun secara bertahap dalam 2 fase, sebagai berikut: • Fase 1: bulan Agustus – September 2017 di seluruh Pulau Jawa • Fase 2: bulan Agustus – September 2018 di seluruh Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua 4. Introduksi vaksin MR ke dalam imunisasi rutin Target yang diharapkan adalah > 95% dari sasaran, yang secara nasional ditargetkan sebanyak 185.00 anak (pusdatin,kemnkes). Berdasarkan hasil pendataan kampanye imunisasi MR di Kabupaten SUkoharjo akan menjangkau sasaran anak usia 9bl – 15 tahun sebanyak 195.418 anak. Dengan perincian : a. Bulan agustus 2017 1. Siswa paud/tk (usia 60-72 bl : 26.384 anak 2. Siswa sd/mi : 75.362 anak 3. Siswa sltp/mts : 34.990 anak b. Bulan September 2017 Anak usia 9-59 bulan jumlahnya : 53.692 anak Pelaksanaan kampanye imunisasi MR dilaksanakan di 2.502 pos imunisasi yang terdiri dari : 670 pos paud/tk, 554 pos sd/mi, 90 pos sltp/mts, 1182 posyandu dan 6 rs. Adapun rumah sakit yang melayani kampanye imunisasi mr adalah : 1. Rs pku muhammadiyah 2. Rs nirmala suri 3. Rs dr oen solo baru 4. Rsu prov dr soeharso 5. Rs uns 6. Rsud sukoharjo
ReadmoreImunisasi Measles Rubella (MR)

Rekrutmen Calon Hakim TA 2017


Rekrutmen Calon Hakim yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017 telah menuai berbagai komentar, baik yang pro dan kontra. Dengan segala argumentasi dan pembenaran, semua komentar dan opini tersebut terkesan menunjukkan pemikirannya yang lebih rasional dan harus diterima. Pada sisi lain, banyaknya komentar tersebut terkesan menunjukkan rasa khawatir yang berlebihan, bahkan cenderung over  protective.

Kendati demikian, Mahkamah Agung dalam konteks ini sangat menghargai berbagai pendapat para pakar dan para ahli tersebut. Mahkamah Agung meyakini bahwa semua unsur masyarakat mengharapkan Mahkamah Agung menjadi lembaga yang berintegritas, bermartabat, terhormat dan dihormati. Masyarakat berharap semua aparatur peradilan, mulai dari Hakim Agung sampai Hakim tingkat Banding dan Pertama memiliki integritas moral yang tinggi. Harapan tersebut justru juga menjadi harapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. beserta pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

Ketua  Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam pengarahan dan amanatnya terkait rekrutmen Hakim ini menekankan, bahwa seleksi Calon Hakim harus dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel dan dimaksudkan untuk memperoleh Calon Hakim yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Dalam rangka menjamin obyektivitas, transparansi dan akuntabilitas serta memperoleh sumber daya Hakim yang berkualitas dan berintegritas tersebut, Mahkamah Agung dalam melakukan rekrutmen tidak akan melakukan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian PAN & RB dan Badan Kepegawaian Negara.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara online, ujian akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan melibatkan Perguruan Tinggi Negeri, baik dalam penyusunan soal ujian maupun pelaksanaan ujian psikotest. System seleksi secara elektronik tersebut sebagai wujud sebagai rekrutmen anti KKN.  

Rekrutmen Hakim tingkat pertama, secara normative telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Hal tersebut dapat dilihat, baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 43/PUU-XIII/2015. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim.

Meskipun secara normative kewenangan rekrutmen Hakim tingkat pertama sudah jelas, komentar dan opini terus berkembang mempertanyakan tatacara, keterbukaan atau transparansi serta jaminan integritas Calon Hakim apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri. Akibatnya muncul pemikiran untuk melibatkan Komisi Yudisial di dalamnya.

Sebenarnya pemikiran tersebut telah diakomodir oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan proses Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim angkatan 2010, Komisi Yudisial telah diberikan kesempatan untuk memberikan materi Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bahkan turut serta bersama sama Pusdiklat Teknis melakukan Monitoring dan Evaluasi Calon Hakim di pengadilan magang, baik Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Penelusuran rekam jejak dapat dilakukan selama proses Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa bagi Calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus Pendidikan Calon Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai Pengawai  Negeri Sipil.

Adanya pemikiran untuk tidak melakukan rekrutmen Calon Hakim dari fresh graduate adalah sah-sah saja, meskipun hal tersebut juga perlu dicermati lebih jauh. Rekrutmen yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung mengakomodir Sarjana Hukum yang lulus 6 tahun yang lalu, bahkan lebih dari itu, sepanjang usianya masih dalam rentang 22-32 tahun pada saat mendaftar. Dengan kriteria usia yang sama, mereka yang sudah memiliki pengalaman yang cukup, juga dapat ikut mendaftar sebagai Calon Hakim.

Padatahun  2017, sesuai dengan ijin prinsip Kementerian PAN & RB, Mahkamah Agung akan melakukan rekrutmen Calon Hakim sejumlah 1.684 orang. Jumlah ini didasarkan pada analisis kebutuhan sumber daya hakim dan analisis beban kerja, serta menggerakkan pola pembinaan hakim yaitu melalui mutasi dan promosi. Pada saat ini, semua hakim yang ditempatkan pada Pengadilan tingkat pertama kelas II sejak tahun 2011 tertahan. Selama 6 (enam) tahun tidak bisa dipindahkan ketempat lain karena belum ada Hakim baru yang menggantikan.

Meskipun jumlah Calon Hakim yang akan direkrut sangat banyak, namun jumlah tersebut masih belum memenuhi kebutuhan ideal. Sampai dengan saat tahun 2017 sudah 6 (enam) tahun tidak ada rekrutmen hakim baru. Setiap tahun rata-rata jumlah Hakim yang purna bhakti, baik karena pensiun maupun meninggal rata-rata berjumlah 200 (duaratus) orang hakim.

Rekrutmen Calon Hakim tahun 2017, pengumumannya akan dimulai bulan Juli dan pendaftarannya dimulai Agustus 2017 selama 2 (dua) minggu dan hasilnya baru dapat diperoleh pada  bulan Desember 2017. Rangkaian seleksi meliputi Tes Kemampuan Dasar ( TKD ) dan Tes Kemampuan Bidang ( TKB ) dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Tes Kemampuan Bidang meliputi tes kemampuan materi / substansi hukum, psikotes dan wawancara.  Peserta seleksi Calon Hakim yang dinyatakan diterima akan memasuki Pendidikan Pra Jabatan dan  Pendidikan Calon Hakim Terpadu mulai tahun 2018. Pendidikan ini akan ditempuh selama 2 tahun. Dengan demikian, Hakim baru akan lahir  tahun  2019/2020. Rentang waktu antara 2011 s/d 2019 memakan waktu 8 atau 9 tahun. Jika setiap tahun yang memasuki purna bhakti sebanyak 200 (duaratus) orang Hakim, maka sampai dengan 9 tahun yang memasuki purna bhakti berjumlah 1.800 orang Hakim. Dengan demikian, jumlah tersebut tidak menambah jumlah, melainkan hanya mempertahankan jumlah Hakim yang ada selama ini.

Belum lagi adanya pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama baru sebanyak 86 Pengadilan yang belum dapat beroperasi karena hakimnya belum ada. Apabila masing masing Pengadilan baru diisi 6 orang Hakim atau 2 (dua) majelis, maka dibutuhkan 516 orang Hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, diluar 1.684 orang Hakim yang direkrut saat ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017  Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017, Mahkamah Agung akan melakukan rekrut mencalon Hakim melalui jalur CPNS dengan status Calon Hakim. Oleh karena direkrut melalui CPNS, maka berlakulah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat link di bawah ini :


Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2623/rekrutmen-calon-hakim-tahun-anggaran-2017
ReadmoreRekrutmen Calon Hakim TA 2017

Waspada Ancaman Ransomware PETYA, Inilah Cara Antisipasinya


Saat ini dalam skala global sedang terjadi serangan virus ransomware bernama PETYA. Cara bekerja virus PETYA mirip dengan ransomware WANNACRY yang menyerang skala global pada 13 Mei yang lalu. Tentu Malware tersebut berpotensi menyebar ke berbagai Negara termasuk Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah dan pemangku kepentingan bersama-sama mendorong langkah-langkah emergensi untuk melakukan antisipasi dan tindakan preventif agar tidak terjangkiti Malware PETYA dan juga jenis malware lainnya.
Hari ini Senin 30 Juni 2017, telah dilaksanakan Konferensi Pers yang bertujuan menjadi pendorong gerakan tindakan preventif berkenaan dengan penyebaran malware PETYA tersebut. Konfernsi Pers diselenggarakan di Bakoel Koffie di wilayah Menteng Cikini ini dihadiri oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Wakil ID-SIRTII Bisyron Wahyudi, Wakil ICT Watch Donni Budi Utomo, dan Wakil Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan “Pemerintah terus memantau dan memitigasi pergerakan dari penyebaran virus PETYA ini di Indonesia. Notifikasi telah dikeluarkan oleh ID-SIRTII (organisasi yang diampu oleh Kementerian Kominfo yang antara lain untuk menangani insiden seperti serangan siber) kepada para mitra yang bekerjasama seperti penyelenggara jasa akses Internet, Penyelenggara NAP, dan juga kepada Kementerian/Lembaga serta pelaku pelayanan publik di sektor strategis, antara lain sektor telekomunikasi, sektor keuangan, sektor transportasi dan daya dukung transportasi dan sektor ESDM”.
Kepada masyarakat luas, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta masyakarat yang memiliki komputer melakukan antisipasi serangan PETYA, sebelum mengaktifkan komputernya, agar melakukan : BACKUP DATA SEKARANG.
Kepada Pengelola Teknologi Informasi di berbagai Institusi, Rudiantara meminta agar :
1. Pengelola TI menonaktifkan atau mencabut jaringan Lokal/LAN sementara sampai dipastikan semua aman
2. Lakukan BACKUP DATA ke storage TERPISAH.
Selain itu, apabila hal di atas telah dilakukan, lakukan secara terus menerus kewaspadaan, yaitu :
1. Selalu Backup Data
2. Gunakan sistem operasi yang orisinal dan update secara berkala
3. Install Antivirus dan update berkala
4. Gunakan password yang aman dan ganti berkala
Rudiantara menegaskan :
1. Kepada penyedia layanan publik kepada masyarakat dan khususnya yang menunjang layanan mudik lebaran 2017 agar terus menjaga kewaspadaan sistem elektroniknya dari walware. Permintaan juga ditujukan ke pengatur sektor dan pelaku sektor pada sektor-sektor strategis nasional lainnya.
  1. Agar mulai sekarang dilakukan pengecekan kembali tatakelola manajemen data dan informasi terkait dengan mekanisme recovery dan juga berkenaan dengan identifikasi, klasifikasi dan otorisasi pemakaian data.
Wakil ID-SIRTII Bisyron Wahyudi menyampaikan “ID-SIRTII sebagai tim penanganan insiden siber sudah melakukan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak counterpart di luar negeri dan memberikan peringatan dini (early warning) kepada pihak-pihak terkait terutama pemangku infrastruktur kritis atau objek vital nasional.”
Bisyron menambahkan, secara teknis bagi Pengelola Teknologi Informasi, yaitu :
  1. Lakukan Update security pada windows dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh Microsoft. Link dapat dilihat di https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx.Updating sebaiknya dilakukan dengan cara mengambil file patch secara download menggunakan komputer biasa, bukan komputer yang berperan penting. 
    2. Lakukan update Antivirus. Contoh AV : Kapersky Total Security, Eset, Panda, Symantec yang bisa download versi trial untuk 30 hari gratis dnegan fungsi atau fitur penuh dan update. Pastikan meliputi ANTIRANSOMWARE.
    3. Non aktifkan fungsi SMB (Server message Block) dan jangan mengaktifkan fungsi macros. 
    4. Block Ports : 139/445 & 3389.
Untuk konsultansi dan komunikasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak Penanganan Malware PETYA yaitu Kantor ID-SIRTII : 
021 319 25551, 021 3193 5556 atau dengan contact person Didien/ID-Sirtii 081199936071 dan Aries K/ DJ Aptika 08567235183

Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7077-waspada-ancaman-ransomware-petya-inilah-cara-antisipasinya
ReadmoreWaspada Ancaman Ransomware PETYA, Inilah Cara Antisipasinya

Pemerintah Resmi Tetapkan 23 Juni Menjadi Cuti Bersama Lebaran


Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018
Keppres tentang Cuti Bersama selengkapnya bisa didownload disini

Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7019-pemerintah-resmi-tetapkan-23-juni-menjadi-cuti-bersama-lebaran

ReadmorePemerintah Resmi Tetapkan 23 Juni Menjadi Cuti Bersama Lebaran

PP Gaji ke-13 dan THR Sudah Terbit


Kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.
“Baru saja, PP direlease Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (14/06).
Dikatakan, sudah terbit empat PP  yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yakni PP No. 23/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, PP No. 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora POLRI dan Pejabat Negara, serta PP No. 26/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.
THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, seperti PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS. Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran. “Jadi pensiunan hanya menerima gaji ke-13 ya,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2017. “Jadi dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk pensiun dan THR segera dibayarkan,” ujarnya.
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah terbit PP, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Meski demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan. "Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan," katanya. 

Selengkapnya Lihat di sini :
PP Nomor 23 Tahun 2017
PP Nomor 24 Tahun 2017
PP Nomor 25 Tahun 2017
PP Nomor 26 Tahun 2017




Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7013-pp-gaji-ke-13-dan-thr-sudah-terbit

ReadmorePP Gaji ke-13 dan THR Sudah Terbit

Menpan Menyetujui Formasi Calon Hakim


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan persetujuan prinsip formasi untuk calon hakim tahun 2017 sebanyak 1.684.
"Artinya calon hakim yang dapat diterima oleh Mahkamah Agung tahun ini jumlahnya 1.684 orang," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, Sabtu (10/06).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan  media cetak nasional terkait pernyataan pejabat dari Mahkamah Agung tentang perlunya merekrut calon hakim untuk tahun 2017 ini. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pihak MA belum mendapat kepastian terkait jumlah formasi calon hakim yang bisa direkrut. 
Dijelaskan bahwa persetujuan prinsip formasi tersebut telah diberikan sejak bulan Maret 2017, namun demikian rinciannya dari MA baru disampaikan ke Kementerian PANRB beberapa hari yang lalu.
"MA baru menyerahkan rincian formasi tempat penugasan untuk empat jenis jabatan hakim yang akan diterima tersebut ke Kementerian PANRB pada tanggal 8 Juni 2017," ungkap Setiawan.
Dengan demikian, seharusnya tidak perlu lagi ada keraguan. Setelah rincian formasi masuk, tinggal melakukan persiapan lanjutan perekrutan calon hakim sesuai ketentuan.
Untuk memfasilitasi teknis pendaftaran calon hakim tersebut, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Jadwalnya direncanakan minggu kedua bulan Juli 2017," ujarnya.

Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7001-menpan-telah-menyetujui-formasi-calon-hakim
ReadmoreMenpan Menyetujui Formasi Calon Hakim

SAM POO KONG TEMPLE


The Sam Poo Kong Temple, also known as Gedung Batu (the Stone Building), is the oldest Chinese temple in Semarang, capital of the province of Central Java. Unlike most temples, the building does not belong to any specific religion, but rather functions as a place of worship for people of various ethnicities and religious groups including Buddhists, Taoists and muslims. The temple is located on Jalan Simongan, West Semarang.
Sam Poo Kong is the oldest of 5 temples included in the Sam Poo Kong complex which spans across 3.2 hectares. The building covers an area of 1,020 square meters and is influenced by both Chinese and Javanese 14th century architectural styles. The temple is painted with a magnificent red color and crowned with a triple-layered pagoda-style roof, typical of East Asian culture. The surrounding area is thick with incense smoke, giving the feel of being in China itself.
The temple foundations were first built by Admiral Cheng Ho, elsewhere better known as Admiral Zheng He, a muslim explorer from Mainland China. After some time, Cheng Ho left Java, but many of his crew decided to stay behind and settle in the area. They married with the locals, and till now, Simongan is inhabited by descendants of China.
In 1704, the original temple and cave collapsed in a landslide. The local community rebuilt it 20 years later in a different location, closer to the city center and further from areas prone to decay by natural elements. It functions both as a place of worship, and a shrine honoring Cheng Ho for his services to the community.

Source : http://www.indonesia.travel/en/destination/point-of-interest/sam-poo-kong-temple
ReadmoreSAM POO KONG TEMPLE

Central Java



Central Java Province, as one of the Indonesia tourist destination areas, offers various kinds of tourist attractions whether natural, cultural, or man made features. Central Java is located exactly in the middle of Java Island. It borders with West Java Province in the western part, while in the eastern part borders with East Java Province. On the part of the southern side lies also the province of Yogyakarta Special Region. Central Java is the island's cultural, geographic, and historic heartland. Universities, dance schools, pottery, handicrafts, textiles and carving, give to the region a rich culture and interesting shopping. This is also the place of the famous Javanese temples of Borobudur. But it is not the only ones to be noted; Dieng plateau and Sukuh temple are worth a visit. Performing arts is still widely practiced, and traditional dance dramas (Wayang Orang) or shadow puppets (Wayang Kulit) performances are easy to find. Mountains cross the entire central portion of the province. The cool slopes contain numerous hill resorts (Tawangmangu, Kaliurang, Sarangan).
The very first Moslem kingdom on the island was founded in 1511 at Demak, about 40 km from Semarang. Today Demak is a sleepy little town, however, its glory of the past is still visible from one of the major relics, which is still well preserved. The Grand Mosque, a quaint blend of Hindu and Islamic architecture, still honored and worshipped by Javanese pilgrims. Surakarta, better known as Solo, is the cradle of Javanese culture in the province. TV courts of Solo embody the noble value that the Javanese attach to grace and refinement, with majestic ceremonies and royal festivals still held with great pomp and circumstance. Although no longer the seat of power it once was, descendants of the royal houses of Solo are regarded as leaders of, Javanese culture and traditions, upholding standards of sophistication and conduct.
The rich and fertile plains of the region support an enormous population of over 30 million people. The low land plains are found alongside the northern beaches. The high land plains are found in the Center of Central Java with mountains stretching lengthwise from the west to the east with a line of mountains, such as Mount Slamet (3,428 m), Mount Perahu (2,585 m), Mount Sindoro (3,135 m) Mount Sumbing (3,321 m), Mount Merapi (3,142 m), Mount Ungaran (2,050 m). Near the border with East Java Province is Mount Lawu (3,265 m), while on the northern side there is Mount Muria (1,602 m). At the feet of these mountains will find pleasant and cool highland plains with beautiful panoramas such as Baturaden, the Dieng Plateau, Bandungan, Kopeng, Tawangmangu, Solo, etc. Apart from these mountains there are some small mountains and lime mountains. The Biggest Rivers found in the Central Java are Serayu River, with its source from the Dieng Plateau and "Bengawan Solo" River.

Geographically

Central Java is located between 5o 40' and 8o 30' South Latitude and between 108o 30' and 111o 30' East Longitude. This province is bordered by:
  • North side: Java Sea
  • South side: Indian Ocean and the Special Territory of Yogyakarta
  • West side: West Java Province
  • East side: East Java Province

Wide Area

The wide area of this province is 34,206 sq. km.

Administration

A governor as a high rank heads Central Java province; Central Java consists of 35 regencies and municipalities. Bupati (Regent) and municipalities head the regency by Walikota (Mayor). The regencies and municipalities divided into district headed by Camat and district divided into villages headed by Lurah or Kepala Desa.

Climate

The average temperature of this area is 21o - 32o C with rainy season on October to April and dry season on April to October.

Religion

The Freedom of embrace religion is fully guaranteed by government. Islam is a greatest number among the five recognized religions (Moslem, Protestant, Catholic, Buddha and Hindu).

Language

Java language with various dialects is the daily language used by most of Central Java people but Bahasa Indonesia as mother tongue.

People

The people of Central Java will welcome all of the tourists with hospitable and friendly. The population is about 30.7 million (based on census in 2002) or about 896 persons per square kilometer with living as farmer, trader, and official government. Besides original tribe, some foreign tribes stay here such as Arabic, Chinese, Indian and Pakistani. "Kebaya" is representing traditional clothes wearied by woman.

Source : http://www.indonesia-tourism.com/central-java/index2.html
ReadmoreCentral Java

Al-Khawarizmi



His full name is Abu Abdallah Muhammad ibn Musa Al-Khwarizmi. The last-mentioned name (his nisba) refers to his birthplace, Khwarizm, modern Khiva, south of the Aral Sea. He was born around 780 in the town of Kath part of Khwarizm. Kath is now buried in the sand. He died around 850. He was summoned to Baghdad by Caliph Al-Ma’mun and appointed court astronomer. From the title of his work, Hisab Al-Jabr wal Muqabalah (Book of Calculations, Restoration and Reduction), Algebra (Al-Jabr) derived its name.
Algebra symbolises the debt of Western culture to Muslim mathematics. Ironically, when it first entered the English language it was used as a term for the setting of broken bones, and even sometimes for the fractures themselves. This reflects the original literal meaning of the Arabic word “Jabr,” 'reuniting of broken bones,' from the verb jabara (to reunite). The anatomical connotations of this meaning were adopted when the word was borrowed, as algebra, into Spanish, Italian and Medieval Latin from one or other of which English acquired it. In Arabic, however, it had long been applied to the solving of algebraic equations (the full Arabic expression was 'Ilm al-jabr wa'-l-muqabalah', literally 'the science of reunion and equations,' and the mathematician Al-Khwarizmi used al-jabr as the title of his treatise on algebra.
In the twelfth century Gerard of Cremona and Robert of Chester translated the algebra of Al-Khwarizmi into Latin. Mathematicians used it all over the world until the sixteenth century.
A Latin translation of a Muslim arithmetic text was discovered in 1857 CE at the University of Cambridge library. Entitled 'Algoritimi de Numero Indorum', the work opens with the words: 'Spoken has Algoritimi. Let us give deserved praise to God, our Leader and Defender'.
It is believed that this is a copy of Al-Khwarizmi's arithmetic text, which was translated into Latin in the twelfth century by Adelard of Bath, an English scholar. Al-Khwarizmi gave his name to the history of mathematics in the form of Algorism (the old name for arithmetic).
Al-Khwarizmi was a mathematician, astronomer and geographer. He was perhaps one of the greatest mathematicians who ever lived, as he was the founder of several branches and basic concepts of mathematics. In the words of Phillip Hitti:
"He influenced mathematical thought to a greater extent than any other mediaeval writer."
His work on algebra was outstanding, as he not only initiated the subject in a systematic form but he also developed it to the extent of giving analytical solutions of linear and quadratic equations, which established him as the founder of Algebra.
Hisab Al-jabr wal-muqabala contains analytical solutions of linear and quadratic equations and its author may be called one of the founders of analysis or algebra as distinct from geometry. He also gives geometrical solutions (with figures) of quadratic equations, for example x2 + 1Ox = 39, an equation often repeated by later writers. The Liber ysagogarum Alchorismi in artem astronomicam a magistro A. [Adelard of Bath] compositus deals with arithmetic, geometry, music, and astronomy; it is possibly a summary of Al-Khwarzmi's teachings rather than an original work.
His astronomical and trigonometric tables, revised by Maslama Al-Majriti (second half of tenth century), were translated into Latin as early as l126 by Adelard of Bath. They contained the first Muslim tables and contained not simply the sine function but also the tangent (Maslama's interpolation).
His arithmetic synthesised Greek and Hindu knowledge and also contained his own contribution of fundamental importance to mathematics and science. Thus, he explained the use of zero, a numeral of fundamental importance developed by the Arabs. Similarly, he developed the decimal system so that the overall system of numerals, 'algorithm' or 'algorizm' is named after him. In addition to introducing the Indian system of numerals (now generally known as Arabic numerals), he developed at length several arithmetical procedures, including operations on fractions. It was through his work that the system of numerals was first introduced to the Arabs and later to Europe, through its translations into European languages.
He developed in detail trigonometric tables containing the sine functions, which were probably extrapolated to tangent functions by Maslama.
He also perfected the geometric representation of conic sections and developed the calculus of two errors, which practically led him to the concept of differentiation. He is also reported to have collaborated in the degree measurements ordered by Al-Mamun which were aimed at measuring of volume and circumference of the earth.
Several of his books were translated into Latin in the early 12th century. In fact, his book on arithmetic, Kitab Al-Jam'a wal- Tafriq bi-‘l-Hisab Al-Hindi, was lost in Arabic but survived in a Latin translation. His astronomical tables were also translated into European languages and later, into Chinese. His geographical work Kitab Surat-Al-Ard, (The Form of the Earth) together with its maps, was also translated. In addition, he wrote a book on the Jewish calendar Istikhraj Tarikh Al-Yahud, and two books on the astrolabe. He also wrote Kitab Al-Tarikh and his book on sun-dials was entitled Kitab Al-Rukhamat, but both of these have been lost.
Al-Khwarizmi emphasised that he wrote his algebra book to serve the practical needs of the people concerning the matters of inheritance, legacies, partition, law suits and commerce. He considered his work as worship to God.
Source : http://www.muslimheritage.com/article/al-khawarizmi
ReadmoreAl-Khawarizmi

KEADILAN RESTORATIF & SISTEM PERADILAN ANAK


Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restoratif justice) yang berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) dan keadilan restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi). Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidaan modern, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban atau “Doer-Victims” Relationship. Suatu pendekatan baru yang telah menggantikan pendekatan perbuatan atau pelaku atau “daad-dader straftecht”. Ahli hukum telah memperkenalkan formula keadilan khususnya dalam penegakkan HAM, bahwa ada 3 aspek pendekatan untuk membangun suatu sistem hukum dalam rangka modernisasi dan pembaharuan hukum, yaitu segi struktur (structure), substansi (substance) dan budaya (legal culture) yang kesemuanya layak berjalan secara integral, simultan dan paralel.

Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Mahkamah Agung merespon Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan sangat progresif. Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU SPPA dikeluarkan. Poin penting PERMA tersebut bahwa Hakim wajib menyelesaikan persoalan ABH dengan acara Diversi yang merupakan prosedur hukum yang masih sangat anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Disamping itu juga, PERMA ini memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian pidana anak mengingat belum ada regulasi yang memuat hukum acara khusus diversi Sistem Peradilan Pidana Anak.


Diversi dan Restoratif Justice

Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH. Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)sebagai institusi atau lembaga yang menagani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif. Hal itu selaras dengan :
  1. Deklarasi PBB tahun 2000 tentang Prinsip-prinsip pokok tentang Penggunaan Program-Program Keadilan Restoratif dalam permasalahan-permasalahan Pidana (United Nations Declaration on The Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters)
  2. Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan (Vienna Declaration on Crime and Justice : "Meeting the challanges of the Twenty-First Century") butir 27-28 tentang Keadilan Restoratif
  3. Kongres PBB ke-XI di Bangkok tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Eleventh United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice)pada butir 32 :"Persekutuan Strategis dalam Pencegahan tindak pidana dan peradilan pidana (Synergies and Responses : Strategic Alliances in Crime Prevention and Criminal Justice)"
Selanjutnya diatur dalam UU 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014

Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:
  1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi. Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

Oleh karena itu dibutuhkan suatu acara dan prosedur di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekedar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodfikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga semua tujuan yang di kehendaki oleh hukumpun tercapai. Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”. Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.

Dalam PERMA 4 tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2). PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada :
  1. Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
  2. Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
  3. Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Kaukus adalah pertemuan terpisah antara Fasilitator Diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.

Kesimpulan

Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak hak setiap anak mempunyai wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta.

Kasus kasus ABH yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus kasus yang serius saja, itu juga harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak. Diluar itu kasus kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu seperti berupa tindakan lainnya yang dilakukan dengan pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada akhirnya penanganan nonformal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif.

Sesungguhnya, diversi dapat juga digambarkan sebagai suatu sistem dimana fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif. Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu. Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan, yang semuanya itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perspektif keadilan restoratif.

Tanggal 23 Juli adalah Hari Anak Nasional dan 20 November adalah Hari Anak Sedunia. Saat ini seluruh Pengadilan hingga tingkat daerah terus menyiapkan sarana dan prasarana untuk merespon dan mendukung implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut. Tidak ada pilihan lain, semua pihak harus konsentarasi dan serius dalam mempersiapkan SDM, sarana dan prasarana untuk mendukung Sistem Peradilan Pidana Anak terutama Fasilitator, Hakim Peradilan Anak dan Pengadilan sebagai benteng terakhir dalam proses penyelesaian anak berhadapan hukum di Pengadilan.

Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/1392/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
ReadmoreKEADILAN RESTORATIF & SISTEM PERADILAN ANAK

Gaji Ke-13 dan THR 2017


Tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"PPnya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. “Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (07/06).
Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang

Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6992-gaji-ke-13-dan-thr-akan-segera-cair
ReadmoreGaji Ke-13 dan THR 2017