
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018
Keppres tentang Cuti Bersama selengkapnya bisa didownload disini
Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7019-pemerintah-resmi-tetapkan-23-juni-menjadi-cuti-bersama-lebaran
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment