KURATOR DALAM KEPAILITAN

Bookmark and Share
1. Pengertian
Kurator adalah pihak yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit. Kurator ini dapat orang perorangan ataupun Balai Harta Peninggalan (BHP). Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum. Kurator harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan kreditor atau debitor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan lebih dari tiga perkara. Syarat untuk menjadi kurator ialah sebagai berikut :
a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
b. terdaftar pada pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengenai tata cara pendaftaran kurator diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01-HT.05.10 Tahun 2005 syarat untuk dapat didaftar sebagai kurator antara lain sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia dan berdomisilidi Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
d. Sarjana Hukum atau Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
e. Telah mengikuti pelatihan khusus calon kurator dan pengurus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Kurator dan Pengurus bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
g. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga
h. Membayar biaya pendaftaran
i. Memiliki keahlian khusus.
Bila syarat-syarat di atas telah terpenuhi maka seseorang dapat mengajukan permohonan sebagai kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Notaris
b. Fotokopi ijasah sarjana hukum atau sarjana akuntansi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi/ sekolah tinggi tersebut
c. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang dilegalisir oleh notaris
d. Fotokopi surat tanda lulus ujian kurator dan pengurus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kurator dan pengurus bersama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
e. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
f. Fotokopi tanda keanggotaan organisasi profesi yang dilegalisir oleh notaris
g. Surat pernyataan bersedia membuka rekening di bank untuk setiap perkara kepailitan atas nama kurator dalam kedudukannya sebagai (qualitate qua/qq) debitor pailit.
h. Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit
i. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
j. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Kurator yang telah diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan, wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas :
a. laporan pendahuluan
b. laporan berkala pelaksanaan tugas setiap 6 (enam) bulan
c. laporan akhir
Setiap kurator dilarang merangkap jabatan lain kecuali sebagai advokat, akuntan, mediator, dan atau arbiter. Kurator dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dan atau melanggar larangan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Kurator yang telah dikeluarkan sebagai anggota organisasi profesi dilaporkan kepada Menteri dan pengadilan niaga oleh organisasi profesi. Kurator berhenti karena ;
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri sebagai kurator
c. tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai kurator
d. dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
e. tidak terdaftar lagi pada Departemen Hukum dan HAM.
2. Tugas dan Kewajiban Kurator
Secara umum tugas kurator ialah mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit. Dalam menjalankan tugasnya Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman kepada pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas. Untuk menghadap di muka Pengadilan Kurator harus terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Hakim Pengawas, kecuali dalam hal :
a. sengketa pencocokan piutang
b. sengketa tentang kepastian kelanjtan pelaksanaan perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi
c. sengketa tentang penghentian hubungan sewa yang dilakukan oleh debitor pailit dengan pihak lain
d. sengketa tentang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang bekerja pada debitor pailit
e. sengketa tentang penuntutan penyerahan barang yang menjadi agunan, tanpa mengurangi hak pemegang hak tersebut untuk memperoleh hasil penjualan agunan tersebut.
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan sekali. Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Dalam menjalankan tugasnya, kurator harus menghindari adanya benturan kepentingan, di antaranya kurator tidak menjadi salah satu kreditor, tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Pemegang saham, dan bukan dalam posisi sebagai pegawai, dewan komisaris ataupun direksi. Jadi, apabila kita ringkas maka tugas kurator dalam kepailitan adalah sebagai berikut :
a. Pengurusan dan pemberesan harta pailit.
b. Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam berita negara dan surat kabar yang ditetapkan hakim pengawas.
c. Menyelamatkan harta pailit
d. Menyusun inventaris harta pailit
e. Menyusun daftar hutang dan piutang harta pailit.
f. Melanjutkan usaha debitor (ijin kreditor)
g. berwenang membuka surat yang ditujukan pada si pailit (yang berkaitan dengan harta pailit).
h. Menerima pengaduan mengenai si pailit.
i. Berwenang memberi uang nafkah bagi si pailit atas ijin hukum pengawas.
j. Memindahtangankan harta pailit .
k. Menyimpan harta pailit.
l. Membungakan uang tunai.
m. Berwenang untuk membuat perdamaian.
n. Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga.
o. Kurator harus menyampaikan laporan (bersifat terbuka untuk umum) kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan.
Selama menjalankan tugasnya dapat diganti dengan kurator oleh pengadilan setiap waktu setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat kurator lain dan atau mengangkat kurator tambahan atas:
a. permohonan kurator sendiri
b. permohonan kurator lainnya jika ada
c. usul hakim pengawas
d. permintaan debitor pailit
Berdasarkan rapat keputusan kreditor Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren. Adapun syarat dari putusan rapat tersebut antara lain :
a. disetujui lebih dari ½ (satu per dua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat, dan
b. yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat.
Selain kurator tetap di atas, maka pada saat permohonan pernyataan pailit, pemohon juga dapat memohon pengadilan untuk mengangkat kurator sementara. Kurator sementara ini hanyalah melakukan pengawasan terhadap sebagai berikut :
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembayaran kepada kreditor
c. Pengalihan harta debitor
d. Penjaminan harta debitor
3. Imbalan Jasa Kurator
Sebagai pengemban tugas pengurusan terhadap harta pailit, kurator mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan sebagaimana ketentuan Pasal 76 UUK, bahwa imbalan jasa yang dibayarkan kepada kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan. Pedoman imbalan jasa kurator berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus. Dalam Keputusan Menteri itu, besarnya imbalan bagi kurator diatur sebagai berikut :
a. Dalam hal Kepailitan berakir dengan perdamaian (accord)
– Sampai dengan Rp 50 M = 6 %
– Kelebihan di atas Rp 50 M s.d Rp 250 M = 4.5%
– Kelebihan di atas Rp 250 M s.d Rp 550 M = 3 %
– Kelebihan di atas Rp 500 M = 1.5 %
Contoh :
Bila harta pailit misalkan Rp 30 M, perhitungannya sebagai berikut :
– 6 % dari Rp 30 M = Rp 1.8 M
Bila harta pailit misalkan 150 M, perhitungannya sebagai berikut :
– 6 % dari Rp 50 M = Rp 3 M
– 4.5 % dari Rp 100 M = Rp 4.5 M
Total = Rp 7.5 M
Bila harta pailit misalkan 600 M, perhitungannya sebagai berikut :
– 6 % dari Rp 50 M = Rp 3 M
– 4.5 % dari Rp 200 M = Rp 9 M
– 3 % dari Rp 250 M = Rp 7.5 M
– 1.5 % dari Rp 100 M = Rp 1.5 M
Total = Rp 21 M
b. Dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan
– Sampai dengan Rp 50 M = 10 %
– Kelebihan di atas Rp 50 M s.d 250 M = 7.5 %
– Kelebihan di atas Rp 250 M s.d 550 M = 5 %
– Kelebihan di atas Rp 500 M = 2.5 %
Contoh :
Bila harta pailit misalkan 30 M, perhitungannya sebagai berikut :
– 10 % dari Rp 30 M = Rp 3 M
Bila harta pailit 150 M, perhitungannya sebagai berikut :
– 10 % dari Rp 50 M = Rp 5 M
– 7.5 % dari Rp 100 M = Rp 7.5 M
Total = Rp 12.5 M
Bila harta pailit 600 M, perhitungannya sebagai berikut :
– 10 % dari Rp 50 M = Rp 5 M
– 7.5 % dari Rp 200 M = Rp 15 M
– 5 % dari Rp 250 M = Rp 12.5 M
– 2.5 % dari Rp 100 M = Rp 2.5 M
Total = Rp 35 M
c. Dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa bagi kurator ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada debitor. Dalam menentukan besarnya imbalan jasa ini, hakim wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan dan tarif kerja dari kurator yang bersangkutan dengan ketentuan paling tinggi 2 % (dua persen) dari harta debitor. Selain usaha atau imbalan jasa di atas, kurator dapat melakukan jasa penjualan kekayaan debitor sebesar 2½ % (dua setengah persen) dari hasil penjualan yang dilakukan oleh kurator.

r 1 ka

{ 1 comments... Views All / Post Comment! }

kurator kepailitan said...

terima kasih atas artikelnya yang sangat menarik sebagai bahan informasi untuk masyarakat