Contoh Gugatan PHK

Bookmark and Share

Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Kepada :

Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Semarang

di

S E M A R A N G


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini : MUHAMMAD TAUFIQ, SH, MH, RIDUAN SIHOMBING., SH., KELIK PRAMUDYA,SH., Advokat dan Konsultan hukum berkantor di MT&P Law Firm, beralamat di Jl. Songgorunggi No. 17 A, Laweyan Surakarta.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 April 2011.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami :

Nama : XXXXXXXXXXX

Tempat, tgl lahir : ----------------------

Pekerjaan : ----------------------------

Alamat :---------------------------------------------

Selanjutnya mohon disebut sebagai................................................PENGGUGAT

Dengan ini kami mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap :

PT. BANK YYYYYYYYY, beralamat di Jl. ---------------------- Semarang,

Selanjutnya mohon disebut sebagai.............................................. TERGUGAT

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan kami adalah sebagai berikut :

Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Tergugat dengan masa kerja 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan mulai April 2006 sampai dengan September 2010.

Bahwa adapun pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan perbankan, antara lain : teller, sekretaris direksi dan marketing.

Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat hak-hak yang diterima oleh Penggugat berupa upah yang diberikan satu kali dalam sebulan secara terus menerus yang yang dibayarkan secara langsung oleh Tergugat dengan pembayaran upah terakhir pada bulan Agustus 2010 yaitu sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan Tergugat berada di bawah pengawasan Tergugat sebagai berikut :

a. Pada bulan April Tahun 2006 sampai dengan September 2006, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor cabang Tergugat di Batang dengan jabatan Teller.

b. Pada bulan September 2006 sampai dengan April 2008, di bawah pengawasan Tergugat pada Kantor cabang Tergugat di Boja dengan jabatan Teller.

c. Pada bulan April 2008 sampai dengan Januari 2010, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor cabang Tergugat di Pasar Johar, dengan jabatan Teller.

d. Pada bulan Januari 2010 sampai dengan Mei 2010, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor pusat Tergugat, dengan jabatan Sekretaris Direksi.

e. Pada bulan Mei 2010 sampai dengan September 2010, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor cabang Tergugat di Semarang, dengan jabatan Marketing.

di mana dalam pergantian tempat kerja Penggugat tersebut, masa kerja Penggugat tidak pernah terputus, akan tetapi berlanjut secara terus menerus.

Bahwa berdasarkan lamanya masa kerja Penggugat yaitu empat tahun dan empat bulan yang berlangsung secara terus menerus dan tidak pernah terputus, maka seharusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (menetap) sebagaimana diatur pada Pasal 60 – 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa berdasarkan pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan bagian dari pekerjaan pokok dalam perusahaan perbankan, maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja (Penggugat) dan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja (Penggugat) dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Tergugat / PT. Bank YYYYY), sehingga bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pihak perusahaan pemberi pekerjaan (Tergugat / PT. Bank YYYYYYh ) harus tunduk dan wajib melaksanakan Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa akan tetapi Tergugat menyatakan Penggugat bekerja/ dipekerjaan pada Tergugat melalui perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourching) dengan mengabaikan begitu saja ketentuan-ketentuan hukum yang diatur dalam ketenagakerjaan khususnya tentang syarat-syarat perjanjian kerja (Pasal 60 - 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) dan tentang pekerjaan yang boleh dikerjankan oleh pekerja dari perushaan penyedia jasa pekerja (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).

Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang menyatakan Tergugat sebagai pekerja outsourching dengan masa kerja empat tahun dan empat bulan adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa oleh karena itu patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan Penggugat sebagai pekerja menetap berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Bahwa pada bulan September 2010 Tergugat secara sepihak telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif karena status Penggugat sudah menikah.

Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat secara sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif tersebut maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan pemutusan hubungan kerja yangn bertentangan dengan syarat-syarat dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 150 - 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat tanpa minta izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat, Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena Tergugat tidak memberikan jawaban.

Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal membuat persetujuan bersama, maka Penggugat menempuh upaya mediasi di Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kota Semarang, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karenanya Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang mengeluarkan Surat Nomor : 567/1177/2011 perihal anjuran tanggal 9 Maret 2011 yang menganjurkan :

a. Agar Pemutusan Hubungan Kerja antara PT Bank YYYYYY dengan Sdri. XXXXX, PT. Bank YYYYYY memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak kepada sdri. XXXXXXX sebagai berikut :

Uang Pesangon : 2 x 5 x Rp 2.300.000,- = Rp 23.000.000,-

Uang Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 2.300.000,- = Rp 4.600.000,-

Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 4.140.000,-

Jumlah = Rp 31.740.000,-

(tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

ditambah dengan upah selama proses penyelesaian.

b. Agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari setelah diterimanya anjuran ini.

Bahwa terhadap Surat Mediator hubungan industrial Nomor : 567/1177/2011 perihal Anjuran tanggal 9 Maret 2011, Penggugat melalui kuasanya dengan surat Nomor 043/T/LF.MT&P/III/2011 perihal Tanggapan Atas Anjuran tanggal 16 Maret 2011 menyatakan menerima isi anjuran tersebut. Namun, Tergugat melalui kuasanya dengan surat No : 30/KLF/III/2011/Ska perihal Tanggapan Atas Anjuran Tanggal 18 Maret 2011 menyatalan menolak anjuran tersebut.

Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk mempertahankan hak dan kepentingan Penggugat patut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang guna memberikan kepastian hukum pada Penggugat.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas telah jelas bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak bukan karena adanya kesalahan yang dilakukan Tergugat, melainkan karena penolakan Tergugat untuk mempekerjakan / memberi pekerjaan kepada Penggugat dengan alsan yang tidak masuk akal dan diskriminatif, di mana hal tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat yakni kehilangan pekerjaan yang berarti kehilangan penghasilan. Oleh karena itu adalah pantas dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tnetang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Uang Pesangon : 2 x 5 x Rp 2.300.000,- = Rp 23.000.000,-

Uang Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 2.300.000,- = Rp 4.600.000,-

Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 4.140.000,-

Jumlah = Rp 31.740.000,-

(tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan September 2010 sampai dengan bulan April 2011 sebesar Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan dengan rincian sebagai berikut :

- 8 x Rp 2.300.000,- = Rp 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah )

Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus Tergugat tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini denga baik, seketika dan sempurna.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara dan Penggugat dan Tergugat adalah pekerja menetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);

Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan denga aturan hukum yang berlaku;

Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tnetang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

- Uang Pesangon : 2 x 5 x Rp 2.300.000,- = Rp 23.000.000,-

- Uang Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 2.300.000,- = Rp 4.600.000,-

- Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 4.140.000,-

Jumlah = Rp 31.740.000,-

(tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan September 2010 sampai dengan April 2011 sebesar Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan dengan rincian sebagai berikut :

- 8 x Rp 2.300.000,- = Rp 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah )

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini denga baik, seketika dan sempurna;

Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Surakarta, 18 April 2011

Hormat kami

Kuasa Hukum Penggugat


MUHAMMAD TAUFIQ, SH, MH


RIDUAN SIHOMBING, SH



KELIK PRAMUDYA, SH

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }