Pengadilan Hubungan Industrial merupakan suatu pengadilan khusus yang dibentuk guna menyelesaikan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pengajuan gugatan di Pengadilan PHI ini pada prinsipnya sama dengan pengajuan gugatan di Peradilan Umum. Hanya saja ada beberapa berkas yang harus dilampirkan, yaitu :
– Risalah penyelesaian secara bipartit
– Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja
– Risalah Mediasi dari Dinas Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur hal tersebut. Dalam Pasal disebutkan bahwa Gugatan yang tidak disertai dengan Risalah mediasi maka hakim berhak mengembalikan berkas tersebut kepada Penggugat.
Menurut Pasal 82 UU No 2 Tahun 2004 diatur tentang jangka waktu pengajuan gugatan di mana Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Biaya Perkara
Di Pengadilan Hubungan Industrial seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh negara, maka ketika mendaftar gugatan tidak dibebani dengan panjar biaya perkara. Hal ini dikecualikan pada perkara yang nilai sengketanya mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka dikenakan biaya panjar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hal ini disesuaikan dengan asas peradilan murah.
Waktu Penyelesaian
Di Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian dibatasi dalam jangka waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama dimulai.
Hukum Acara
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata. Jadi proses beracara di PHI sama dengan di pengadilan umum. Hanya saja di PHI tidak ada kewajiban untuk melakukan mediasi. Hal ini sudah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Selain itu sebelum mengajukan gugatan di PHI para pihak tentu telah melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, perdamaian masih dapat dimungkinkan sebelum dijatuhkan putusan.
Upaya Hukum
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap oleh karenanya tidak ada upaya hukum. Namun Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari kerja :
a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
{ 1 comments... Views All / Post Comment! }
mas Kelik, apabila pihak tenaga kerja yang mengajukan gugatan ke pengadilan PHI, tidak memiliki berkas-berkas seperti mas tulis yaitu : Risalah hasil Bipartit, anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan risalah hasil Tri Partit, tapi faktanya PHK telah dilakukan oleh perusahaan dengan surat PHK sepihak. Apakah gugatan tersebut menjadi cacat hukum formil atau materiil sehingga bisa dinyatakan tidak dapat diterima?
Post a Comment