Sejarah singkat Kabupaten Sukoharjo berawal dari Pasca perang jawa (1825-1830) kompeni Belanda makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan rakyat jawa. Kondisi masyarakat jawa semakin miskin mendorong terjadinya tindak kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung.
Di Kasunanan Surakarta dibentuk Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten.
Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta Keucheneus membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten di wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disyahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874 Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut :
"Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo"
(Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo)
Berdasarkan Surat Perjanjian tersebut dapat disimpulan bahwa hari jadi Kabupaten Sukoharjo adalah tanggal 7 Mei 1874, yang sebelum itu bernama Kawedanan Larangan. Dengan demikian pada tahun ini (2009) Kabupaten Sukoharjo sudah berusia 135 tahun.
Mungkin sekitar tahun 2002, nama daerah ini sempat mengguncang dunia karena sering dikait-kaitkan dengan kasus terorisme, walau tidak menyebut langsung nama Sukoharjo, tetapi menyebut nama Solo. Tetapi tidak ada yang perlu anda takutkan, karena sebenarnya kabupaten ini tidak seseram itu. Begitu anda masuk di wilayah ini, anda langsung disuguhi dengan pemandangan berupa sawah yang membentang luas. Tidak heran bila Sukoharjo selalu dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakatnya. Kabupaten yang sekarang dipimpin oleh Bambang Riyanto, S.H., M.H. ini mempunyai slogan “MAKMUR”, kependekan dari Maju, Aman, Konstitusional, Mantap, Unggul, Rapi. Slogan tersebut menjadi kebanggan dan cermin dari kebribadian masyarakat sukoharjo.Kabupaten Sukoharjo sendiri mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Mewujudkan Sukoharjo yang Makmur, sejahtera dan mandiri serta bertagwa
Misi
a. Mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada
Peningkatan Ketahanan Pangan dan UKM.
c. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Perekonomian.
d. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan aparatur pemerintah
daerah yang profesional dan bebas KKN.
e. Mewujudkan supremasi Hukum, penegakan Hukum di daerah.
f. Menciptakan kondisi daerah yang aman, damai, tertib dan tentram.
Kabupaten Sukoharjo, mempunyai Luas area 444, 666 km 2, Terletak di 7o 32'17” - 7o 49'32” Lintang Selatan dan 110o 42'06,79” - 110o 57'33,7” Bujur Timur di ketinggian 80 m – 125 m diatas permukaan laut dengan Batas - batasnya sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar
2. Sebelah Timur : Kabupaten Karanganyar
3. Sebelah Selatan : Kabupaten Gunung Kidul (DIY) dan Kabupaten Wonogiri
4. Sebelah Barat : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten
Secara geografis Kabupaten Sukoharjo di belah oleh Sungai Bengawan Solo menjadi dua bagian, Bagian utara pada umumnya merupakan dataran rendah dan bergelombang, sedang bagian selatan dataran tinggi dan pegunungan. Sebagian daerah di perbatasan merupakan daerah perkembangan Kota Surakarta, diantaranya di kawasan Grogol dan Kartosuro. Kartosuro merupakan persimpangan jalur Solo-Yogyakarta dengan Solo-Semarang. Kabupaten Sukoharjo dilintasi jalur kereta api Solo-Wonogiri, yang dioperasikan kembali pada tahun 2004 setelah selama puluhan tahun tidak difungsikan. Jalur kereta api ini merupakan salah satu yang paling "berbahaya" di Indonesia, karena melintas di tepi jalan raya tanpa adanya pembatas. Untuk beberapa tahun terakhir hampir tidak ada kereta penumpang yang melintas, sesekali hanya berupa kereta barang. Kabupaten Sukoharjo sendiri secara admistratif terdiri atas 12 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Sukoharjo. Kecamatan tersebut adalah Sukoharjo, Tawangsari, Bulu, Weru, Nguter, Bendosari, Grogol, Baki, Gatak, Kartasura, Mojolaban, dan Polokarto.
Sumber :
http://www.sukoharjokab.go.id/
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembicaraan:Kabupaten_Sukoharjo
Di Kasunanan Surakarta dibentuk Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten.
Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta Keucheneus membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten di wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disyahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874 Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut :
"Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo"
(Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo)
Berdasarkan Surat Perjanjian tersebut dapat disimpulan bahwa hari jadi Kabupaten Sukoharjo adalah tanggal 7 Mei 1874, yang sebelum itu bernama Kawedanan Larangan. Dengan demikian pada tahun ini (2009) Kabupaten Sukoharjo sudah berusia 135 tahun.
Mungkin sekitar tahun 2002, nama daerah ini sempat mengguncang dunia karena sering dikait-kaitkan dengan kasus terorisme, walau tidak menyebut langsung nama Sukoharjo, tetapi menyebut nama Solo. Tetapi tidak ada yang perlu anda takutkan, karena sebenarnya kabupaten ini tidak seseram itu. Begitu anda masuk di wilayah ini, anda langsung disuguhi dengan pemandangan berupa sawah yang membentang luas. Tidak heran bila Sukoharjo selalu dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakatnya. Kabupaten yang sekarang dipimpin oleh Bambang Riyanto, S.H., M.H. ini mempunyai slogan “MAKMUR”, kependekan dari Maju, Aman, Konstitusional, Mantap, Unggul, Rapi. Slogan tersebut menjadi kebanggan dan cermin dari kebribadian masyarakat sukoharjo.Kabupaten Sukoharjo sendiri mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Mewujudkan Sukoharjo yang Makmur, sejahtera dan mandiri serta bertagwa
Misi
a. Mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada
Peningkatan Ketahanan Pangan dan UKM.
c. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Perekonomian.
d. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan aparatur pemerintah
daerah yang profesional dan bebas KKN.
e. Mewujudkan supremasi Hukum, penegakan Hukum di daerah.
f. Menciptakan kondisi daerah yang aman, damai, tertib dan tentram.
Kabupaten Sukoharjo, mempunyai Luas area 444, 666 km 2, Terletak di 7o 32'17” - 7o 49'32” Lintang Selatan dan 110o 42'06,79” - 110o 57'33,7” Bujur Timur di ketinggian 80 m – 125 m diatas permukaan laut dengan Batas - batasnya sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar
2. Sebelah Timur : Kabupaten Karanganyar
3. Sebelah Selatan : Kabupaten Gunung Kidul (DIY) dan Kabupaten Wonogiri
4. Sebelah Barat : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten
Secara geografis Kabupaten Sukoharjo di belah oleh Sungai Bengawan Solo menjadi dua bagian, Bagian utara pada umumnya merupakan dataran rendah dan bergelombang, sedang bagian selatan dataran tinggi dan pegunungan. Sebagian daerah di perbatasan merupakan daerah perkembangan Kota Surakarta, diantaranya di kawasan Grogol dan Kartosuro. Kartosuro merupakan persimpangan jalur Solo-Yogyakarta dengan Solo-Semarang. Kabupaten Sukoharjo dilintasi jalur kereta api Solo-Wonogiri, yang dioperasikan kembali pada tahun 2004 setelah selama puluhan tahun tidak difungsikan. Jalur kereta api ini merupakan salah satu yang paling "berbahaya" di Indonesia, karena melintas di tepi jalan raya tanpa adanya pembatas. Untuk beberapa tahun terakhir hampir tidak ada kereta penumpang yang melintas, sesekali hanya berupa kereta barang. Kabupaten Sukoharjo sendiri secara admistratif terdiri atas 12 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Sukoharjo. Kecamatan tersebut adalah Sukoharjo, Tawangsari, Bulu, Weru, Nguter, Bendosari, Grogol, Baki, Gatak, Kartasura, Mojolaban, dan Polokarto.
Sumber :
http://www.sukoharjokab.go.id/
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembicaraan:Kabupaten_Sukoharjo
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment