UNDANG-UNDANG UDARA DAN RUANG ANGKASA

Bookmark and Share

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN “TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES”, 1967
(TRAKTAT MENGENAI PRINSIP - PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA - NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA – BENDA LANGIT LAINNYA, 1967)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a. Bahwa tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. Bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Indonesia telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa, termasuk pembahasan masalah antariksa di fora internasional;
c. Bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-BendaLangit Lainnya, 1967), disingkat OuterSpace Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, danWashington;
d. Bahwa Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967);
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat(1), (2), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RI Nomor 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4012);

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967(TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967).
Pasal 1
Mengesahkan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including theMoon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2002 NOMOR 34
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THEACTIVITIES OF STATES
IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THEMOON AND
OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP
YANGMENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI
DANPENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN
BENDA-BENDALANGIT LAINNYA, 1967)

I. UMUM
Dirgantara merupakan ruang di atas permukaan bumi beserta benda alam yang terdapat di dalamnya, dan berawal dari ruang udara hingga mencakup antariksa yang meninggi dan meluas tanpa batas. Berdasarkan ketentuan internasional, ruang udara tunduk kepada kedaulatan negara kolong, sedangkan antariksa merupakan kawasan kemanusiaan.
Dirgantara mengandung berbagai sumber daya alam yang tidak ditemukan di daratan dan di perairan. Ini berarti dirgantara dapat berperan sebagai komplemen, substitusi, alternatif, atau bahkan dalam hal-hal tertentu merupakan pilihan satu-satunya bagi pemenuhan kebutuhan umat manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidup.
Dengan ciri-ciri tersebut, dirgantara, khususnya antariksa, dapat digunakan untuk menempatkan berbagai satelit guna menunjang kegiatan telekomunikasi, navigasi, penginderaan jauh untuk pemantauan sumber daya alam dan lingkungan, prakiraan iklim, lingkungan, dan cuaca. Selain itu, antariksa juga merupakan media yang sangat strategis untuk mendukung penyelenggaraan transportasi. Dalam hal demikian, antariksa memiliki sifat-sifat khusus yang perlu dimanfaatkan secara arif untuk kepentingan kemanusiaan.
Dalam pendayagunaan dirgantara, bangsa Indonesia telah mengembangkan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional sebagai cara pandang bahwa wilayah daratan, perairan, dan dirgantara adalah merupakan satu kesatuan yang utuh, dan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bangsa Indonesia, serta untuk kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Selain itu,dalam Konsepsi tersebut bangsa Indonesia juga memandang bahwa dirgantara merupakan bagian integral dan menjadi dimensi ketiga dari kawasan kepentingan hidupnya, yaitu ruang udara sebagai wilayah kedaulatan dan antariksa sebagai kawasan kepentingan nasional.
Sehubungan cara pandang tersebut di atas, maka antariksa, sebagai kawasan kepentingan nasional, dipandang sebagai ruang gerak, media, dan sumber daya yang harus didayagunakan dan dilestarikan untuk mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam rangka pengaturan mengenai pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa telah ditetapkan perjanjian internasional, yaitu Treaty on Principles Governing the Activities of States in TheExploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other CelestialBodies, 1967, disingkat Outer SpaceTreaty, 1967 dan selanjutnya disebut Traktat Antariksa, 1967, yang merupakan induk dari pengaturan internasional keantariksaan. Traktat Antariksa, 1967 mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 10 Oktober 1967. Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 27 Januari 1967 di London,Moscow dan Washington. Sebagai negara yang telah aktif melaksanakan kegiatan keantariksaan, Indonesia telah mengesahkan 3 (tiga) perjanjian internasional di bidang keantariksaan yaitu: (i) Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of ObjectsLaunched into Outer Space, 1968 (Rescue Agreement, 1968), melalui KeputusanPresiden Nomor 4 tahun 1999, tanggal 8 Januari 1999 (ii) Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972(Liability Convention, 1972), melalui Keputusan Presiden Nomor 20 tahun1996, tanggal 27 Pebruari 1996, dan (iii) Conventionon Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975 (RegistrationConvetion, 1975), melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1997, tanggal 12Maret 1997.

1. Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan TraktatAntariksa, 1967
Dalam proses penyusunan Traktat Antariksa, 1967, UnitedNations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) telahmenyepakati beberapa resolusi yang penting, antara lain : Resolusi PerserikatanBangsa-Bangsa Nomor 1884 (XVIII), 17 Oktober 1963, tentang Masalah PerlucutanSenjata Secara Umum dan Lengkap (Questionof General and Complete Disarmament) dan Resolusi Nomor 1962 (XVIII), 13Desember 1963 tentang Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengatur KegiatanNegara-Negara dalam Ekplorasi dan Penggunaan Antariksa (Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States inthe Exploration and Use of Outer Space).
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet,Inggris dan Belgia mengajukan konsep prinsip-prinsip tentang kegiatan negara-negara dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk benda-benda langitlainnya di antariksa. Konsep-konsep ini pada dasarnya berpedoman pada substansiyang dimuat dalam beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidangkeantariksaan yang telah diterima sebagaimana tersebut di atas.
Tujuan pembentukan Traktat Antariksa, 1967 adalah untuk(i) mendorong kemajuan kegiatan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa untukmaksud damai, (ii) meningkatkan upaya eksplorasi dan penggunaan antariksa untukkemanfaatan semua bangsa tanpa memandang tingkat perkembangan ekonomi ataupunilmu pengetahuan, (iii) memperluas kerja sama internasional, baik dalam bidangilmu pengetahuan dan teknologi maupun aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengankegiatan eksplorasi serta penggunaan antariksa untuk maksud-maksud damai.

2. Manfaat Indonesia Mengesahkan Traktat Antariksa, 1967
Manfaat pengesahan Traktat Antariksa, 1967 mencakupantara lain :
a. Meletakkan landasan dan sumber hukum internasional yang berlaku sebagai hukum nasional yang mengikat, terutama dalamrangka kegiatan pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa yang bersifatinternasional;
b. Memberikan dukungan bagi terwujudnyakerangka dan sistem hukum antariksa nasional serta memperkukuh status dankedudukan perjanjian internasional keantariksaan yang telah disahkan Indonesia;
c. Menetapkan landasan hukum bagipenyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai aspekkegiatan keantariksaan di Indonesia;
d. Mengukuhkan landasan dan dasar yang lebihmantap bagi sikap dan posisi Indonesiadalam pembentukan perjanjian internasional lain di bidangkeantariksaan serta keikutsertaan Republik Indonesiadalam berbagai perjanjian internasional tersebut;
e. Memantapkandukungan terhadap kepentingan Indonesiadalam pengembangan industri keantariksaan, baik yang dikembangkan olehpemerintah maupun pihak swasta nasional;
f. Menciptakaniklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan pendayagunaan antariksakhususnya yang melibatkan pihak swasta dalam bentuk, wujud, dan sifat yangberagam;
g. Memberikanlandasan yang lebih kuat dalam mendorong upaya alih teknologi melalui kerjasama di bidang keantariksaan, baik secara bilateral maupun multilateral.
3. Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967
Traktat Antariksa, 1967 terdiri atas Pembukaan dan 17pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak,kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakankegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-bendalangit lainnya, yaitu :
a. Kebebasan Eksplorasi danPenggunaaan Antariksa
Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan penggunaanantariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukuminternasional. Negara-negara bebas melakukan akses pada benda-benda langit.
b. Status Hukum Antariksa
Sebagai kawasan kemanusiaan (the province of all mankind), antariksatidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar tuntutan kedaulatan,penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.
c. Berlakunya Hukum Internasional dan Piagam PerserikatanBangsa-Bangsa terhadap Antariksa
Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksatermasuk bulan dan benda-benda langit lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuanhukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi memeliharaperdamaian dan keamanan internasional serta memajukan kerja sama dan salingpengertian internasional.
d. PemanfaatanAntariksa untuk Kepentingan Semua Negara dan Maksud Damai.
Kegiatan eksplorasi dan penggunaanantariksa harus dilaksanakan demi untuk kemanfaatan (benefits) dan kepentingan (interests)semua negara tanpa memandang tingkat ekonomi atau perkembangan ilmu pengetahuandan teknologinya untuk maksud-maksud damai.
Untuk menjamin penggunaan antariksa bagimaksud-maksud damai, setiap negara pihak dilarang meluncurkan benda-benda yangmembawa senjata nuklir atau senjata perusak masal lainnya, membangunpersenjataan tersebut di orbit sekeliling bumi dan benda-benda langit, ataumenempatkannya di antariksa.
Negara-negara pihak juga dilarang untukmembangun pangkalan militer, instalasi dan perbentengan, serta percobaan segalabentuk senjata dan tindakan manuver militer pada benda-benda langit. Selainitu, diterapkan pula asas yang mengutuk tindakan propaganda yang dimaksudkanuntuk atau diperkirakan dapat merangsang atau mendorong timbulnya ancamanmaupun gangguan terhadap perdamaian atau dilakukannya tindakan agresi. Namun,penggunaan peralatan maupun personil militer untuk maksud-maksud damai tidakdilarang.
e. Perlindungan terhadapAntariksawan
Antariksawan merupakan duta kemanusiaan. Apabila antariksawan mengalami kecelakaan, kesulitan,atau pendaratan darurat di wilayah negara lain atau di laut bebas, maka negara tersebut harus memberikan bantuan yang diperlukan dan mengembalikan antariksawan termasuk benda antariksa tersebut ke negaranya.
f. Tanggung Jawab Negara Secara Internasional
SetiapNegara Pihak memikul kewajiban secara internasional atas kegiatanantariksa nasionalnya, baik yang dilakukan oleh badan-badanpemerintah maupun nonpemerintah, dan menjamin kegiatan nasionalnya dilaksanakansesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Traktat Antariksa, 1967.Badan-badan nonpemerintah (swasta) yang hendak melaksanakan kegiatan antariksaharus mendapatkan otorisasi dan pengawasan secara terus menerus oleh negarayang bersangkutan.
Negarapeluncur bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegiatan bendaantariksanya yang dilakukan oleh negara, badan hukum, warga negaranya danorganisasi internasional di mana negara tersebut ikut serta.
g. Yurisdiksi dan Pengawasan
Setiap Negara Pihak yang memiliki dan mendaftarkan benda antariksa tetap mempunyai yurisdiksi dan wewenanguntuk mengawasi benda antariksa yang diluncurkannya serta personel di dalamnya.Kepemilikan benda antariksa atau bagian komponennya tidak dipengaruhi olehkeberadaannya di antariksa atau di benda-benda langit atau pada saat objekantariksa tersebut kembali ke bumi.
h. Perlindungandan Pelestarian Lingkungan
SetiapNegara Pihak yang melaksanakan kegiatan antariksa harus mencegah terjadinyabahaya kontaminasi dan perubahan yang dapat merusak lingkungan,termasuklingkungan di bumi. Apabila suatu negara mengetahui bahwa kegiatan ataupercobaan yang dilakukannya atau warga negaranya akan membahayakan ataumengganggu kegiatan negara lain, maka negara yang melaksanakan kegiatantersebut harus melakukan konsultasi internasional. Negara Pihak mempunyaikesempatan untuk ikut mengawasi setiap kegiatan suatu negara yang diperkirakandapat menimbulkan ancaman terhadap kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksauntuk maksud damai.
i. Kerja Sama Internasional
Dalammelaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, Negara Pihak harusberpedoman pada prinsip-prinsip kerja sama dan saling membantu, serta harusmemperhatikan kepentingan yang serupa dari Negara Pihak lainnya. Untuk ituNegara Pihak harus memberikan kemudahan, mendorong dan meningkatkan kerja samadan saling pengertian internasional. Selain itu, dalam rangka meningkatkankerja sama internasional tersebut, Negara Pihak harus mempertimbangkan hakakses dari Negara Pihak lain berdasarkan asas persamaan dan timbal balik.
NegaraPihak yang melakukan kegiatan di antariksa termasuk bulan dan benda langitlainnya sepakat untuk memberitahukan kepada Sekretaris JenderalPerserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat umum dan kalangan ilmiah, sejauh halitu dimungkinkan dan dapat dilaksanakan, tentang sifat, perilaku, lokasi danhasil-hasil dari kegiatan tersebut. Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa, setelah menerima pemberitahuan tersebut, harus segeramenyebarluaskannya dengan cara-cara yang paling efektif.

4. PeraturanPerundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan Traktat Antariksa, 1967.
TraktatAntariksa, 1967 sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yangterkait antara lain:
a. Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6Tahun 1994 tentang Pengesahan UnitedNations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Nomor 3557).
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan LembaranNegara Nomor 3881).
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI (LembaranNegara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).

II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Yang disahkan dengan Undang-Undang ini adalah Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967).
Untuk kepentingan permasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirannya dalam bahasa Inggris, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukupjelas.


TAMBAHANLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 4195

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }