Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, hal tersebut telah tersurat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28. Salah satu hak yang diberikan oleh yaitu mengenai hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Hak itu pula yang dimiliki oleh para pekerja. Pekerja di Indonesia dapat membentuk apa yang dinamakan serikat pekerja. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Serikat pekerja ini dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang pekerja.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka sifat Serikat Pekerja antara lain ;
1. Bebas, dalam menjalankan tugasnya tidak berada dalam tekanan pihak lain
2. Terbuka, dalam menerima anggota, memperjuangkan hak dan kewajiban tidak didasarkan pada aliran politik, ras, suku bangsa, agama.
3. Mandiri, dalam mendirikan, menjalakan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri, tidak dikendalikan oleh kekuatan termasuk dalam pendanaan.
4. Demokratis
5. Bertanggung jawab.
Fungsi serikat pekerja antara lain, :
1. Sebagai pihak dalam perjanjian kerja bersama dan penyelesaian hubungan industrial
2. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
3. Sebagai sarana mewujudkan hubungan industrial yang harmonid dan berkeadilan
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab aksi mogok kerja
6. Memperjuangkan pekerja dalam kepemilikan saham
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh serikat pekerja sebagai berikut :
1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
2. Mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
3. Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
4. Membentuk lembaga dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja.
Prosedur pendirian :
1. Diajukan oleh minimal sepuluh orang pekerja yang disertai dengan Anggaran Dasar dana Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
2. Memberitahuakan secara tertulis dengan melampirkan daftar nama anggota, pembentuk, AD/ART, dan nama pengurus
3. Dalam waktu dua puluh satu hari kerja paling lambatinstansi ketenagakerjaan harus sudah mencatat dan memberikan bukti pencatatan
4. Apabila belum lengkap maka dalam waktu empat belas hari kerja insatansi ketenagakerjaan memeberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk dilengkapi
5. Serikat pekerja yang sudah memiliki nomor bukti pencatatan memberitahukan kepada pengusaha atau mitra kerja
Dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan bila serikat pekerja ini bubar atau dibubarkan. Serikat pekerja ini berakhir bila :
1. Dinyatakan oleh anggotanya sendiri menurut AD/ART
2. Perusahaan tutup
3. Serikat pekerja mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
4. Anggota atau pengurus atas nama organisasi pekerja telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment