LIKUIDASI PERSEROAN TERBATAS

Bookmark and Share

Likuidasi merupakan keseluruhan dari proses ketika suatu perusahaan diberhentikan secara total, termasuk proses pembubaran dan pemberesan perseroan. Karena itu apabila kita berbicara tentang prosedur likuidasi, termasuk juga prosedur tentang pembubaran dam pemberesan perseroan.
Setelah suatu perusahaan dinyatakan dalam likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau oleh pihak-pihak lain maka selanjutnya terhadap perusahaan yang berstatus likuidasi tersebut disebut dengan perusahaan dalam likuidasi atau sering ditulis kata “dalamlikuidasi” di belakang nama perusahaan tersebut. Perusahaan seperti ini masih tetap eksis dan masih merupakan badan hukum, tetapi dijalankan oleh likuidatornya atau oleh pihak yang ditunjuk oleh likuidator. Perusahaan tetap berjalan dan tidak boleh menjalankan bisnis baru, tetapi sekedar mynyelesaikan tugas-tugasnya dalam rangka proses pemberesan dan likuidasi tersebut. Bisnis pada prinsipnya dihentikan, tetapi dapat saja dilanjutkan jika dianggap menguntungkan bagi perseroan sambil membereskan perusahaan tersebut. Jadi konsekuensi hukum dari penempatan perseroan menjadi PT (dalam likuidasi) antara lain sebagai berikut :
1. bisnis perusahaan tersebut dihentikan
2. Semua kekuasaan direksi beralih kepada likuidator
3. Kekuasaan komisaris dibekukan
4. Kekuasaan Rapat Umum Pemegang Saham dibekukan kecuali dalam hal laporan terakhir dari likuidator, yang memang harus diberikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
5. Perusahaan tetap berjalan sejauh untuk kepentingan pemberesan dan pembubaran saja
6. Perusahaan tidak dapat lagi mengubah status asetnya, kecuali yang dilakukan oleh likuidator dalam rangka pemberesan
7. Menjadi restriksi terhadap kekuasaan kreditornya untuk memproses dengan proses hukum lainya.

Selama dalam proses likuidasi tersebut perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti biasanya kecuali perbuatan hukum yang diperlukan untuk pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi, dengan menempatkan kata-kata ”dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.

Sumber : Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung : Citra Aditya Bakti

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }