PERATURAN BUPATI SUKOHARJO
NOMOR : 7 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN KARTU KELUARGA,
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA KELAHIRAN
DI KABUPATEN SUKOHARJO
BUPATI SUKOHARJO,
NOMOR : 7 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN KARTU KELUARGA,
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA KELAHIRAN
DI KABUPATEN SUKOHARJO
BUPATI SUKOHARJO,
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran perlu disusun petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tertib administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran di Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 80);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 132).
MEMUTUSKAN:
Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA KELAHIRAN DI KABUPATEN SUKOHARJO.
Pasal 1
Dalam Perturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
2. Administrasi Kependudukan Adalah serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
3. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, permanen dan berlaku secara nasional diberikan sekali kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk suatu Kabupaten / Kota.
4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami isteri dan anak-anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
5. Kepala keluarga adalah :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab kepada keluarga;
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri;
c. Kepala ksatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
6. Anggota keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kapala keluarga, karena ada hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
7. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
8. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah alat bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Register Akta Kelahiran adalah daftar yang memuat data otentik mengenai peristiwa kelahiran yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Register Akta Kelahiran adalah kutipan data otentik yang dipetik sebagian dari Register Akta Kelahiran yang ditertibkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran meliputi jenis pelayanan, persyaratan, tempat pendaftaran pelayanan dan tata cara palayanan.
Pasal 3
Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten Sukoharjo.
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 5 Pebruari 2007
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
BAMBANG RIYANTO
Diundangkan di Sukoharjo
pada tanggal 5 Pebruari 2007
SEKRETARIS DAERAH,
KABUPATEN SUKOHARJO
ttd.
MUNAWAR
BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN 2007 NOMOR 7
Lampiran : Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor : 7 Tahun 2007
Tanggal : 5 Pebruari 2007
PEDOMAN PELAYANAN KARTU KELUARGA,
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA KELAHIRAN
I. PELAYANAN KARTU KELUARGA
1. Umum.
a. Setiap keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga.
b. Setiap Kartu Keluarga harus ada : Nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Induk Kartu Keluarga yang disingkat No. KK.
c. Penerbitan Kartu Keluarga dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kecamatan.
d. Pelayanan Kartu Keluarga tidak dipungut retribusi.
2. Jenis Permohonan Kartu Keluarga (KK).
Jenis pelayanan Kartu Keluarga yang dikembangkan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) didasarkan pada beberapa kategori.
a. Permohonan KK Baru.
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarganya ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional, atau belum terekam dalam Data Base Kependudukan.
Persyaratan :
1) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
2) KK dan KTP lama.
3) Isian formulir permohonan KK yang diketahui Ketua RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
4) Foto kopi Buku Nikah (Kutipan akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah).
5) Foto kopi akta kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai anak.
6) Foto kopi Struk Kelahiran bagi anak yang baru lahir.
7) Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
8) Surat keterangan pendaftaran kedatangan dari luar negeri, khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri.
b. Permohonan KK Baru yang telah memiliki NIK.
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang sudah terekam datanya di Pusat Bank Data Kependudukan Nasional atau sudah terekam dalam Data Base Kependudukan, namun mengajukan KK baru karena membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang atau rusak dan atau karena adanya peristiwa penting/peristiwa kependudukan lainnya.
Persyaratan :
1) Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru :
a) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
b) KK lama yang sudah ada NIK.
c) Isian formulir permohonan KK.
d) Foto kopi Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi yang sudah menikah.
e) Foto kopi KTP calon kepala keluarga yang sudah ada NIK.
2) Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal:
a) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
b) KK lama yang sudah ada NIK.
c) Isian formulir permohonan KK.
d) Foto kopi Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi yang sudah menikah.
e) KK lama yang sudah ada NIK.
f) Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
g) Surat keterangan pindah dari daerah asal.
3) Bagi penduduk yang KK hilang atau rusak :
a) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
b) Dokumen penduduk dari salah satu anggota keluarga yang hilang atau rusak.
c) Isian formulir permohonan KK.
d) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
c. Permohonan Numpang KK.
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional/Data Base Kependudukan atau sudah mempunyai NIK, dan mengajukan numpang KK, karena KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga atau karena anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama.
Persyaratan :
1) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
2) Isian formulir permohonan KK.
3) Bagi penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga, melampirkan KK lama yang sudah ada NIK.
4) Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal mengisi formulir permohonan KK sendiri dan melampirkan Surat keterangan pindah dari daerah asal.
3. Tata cara Permohonan Kartu Keluarga (KK).
Penerbitan KK bagi WNI dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kecamatan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipungut retribusi. Tatacara permohonan KK adalah sebagai berikut:
a. Di Desa/Kelurahan.
1) Pemohon datang ke Kantor Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari Ketua RT di tempat pemohon berdomisili.
2) Membawa dan melengkapi persyaratan permohonan sesuai jenis KK (Surat pengantar Desa/Kelurahan, isian formulir permohonan KK dan lain-lain).
3) Membawa berkas permohonan KK ke Kantor Kecamatan.
b. Di Kecamatan.
1) Membawa berkas-berkas, formulir-formulir yang telah mendapatkan pengesahan dari Desa/Kelurahan.
2) Memohon pengesahan berkas-berkas/dokumen yang harus mendapatkan pengesahan oleh Camat.
c. Di UPTD DKKBC Kecamatan.
1) Penduduk datang di tempat pelayanan UPTD DKKBC Kecamatan dengan membawa dan menyerahkan persyaratan yang ditentukan kepada petugas di UPTD DKKBC Kecamatan.
2) Petugas di tempat pelayanan/petugas di UPTD DKKBC Kecamatan berkewajiban:
a) Menerima berkas permohonan KK.
b) Meneliti (memverifikasi dan memvalidasi) persyaratan yang diajukan.
c) Apabila persyaratan tidak lengkap/Kurang lengkap tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/ penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar.
d) Apabila persyaratan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, permohonan dicatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
e) Memproses dan menerbitkan KK sesuai sistem dan menyerahkan kepada penduduk pemohon KK.
II. PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK
1. Umum.
a. Kartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. KTP sebagai tanda pengenal, sebagai keterangan domisili yang sah.
c. KTP wajib dimiliki bagi setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau belum 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.
d. Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP.
e. KTP berlaku untuk masa waktu 5 (lima) tahun.
f. Bagi WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
g. Penerbitan KTP dilakukan di UPTD DKKBC Kecamatan.
h. Pelayanan KTP tidak dipungut retribusi.
2. Persyaratan.
a. Permohonan KTP Baru.
1) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
2) Isian formulir permohonan KTP.
3) Isian formulir biodata penduduk (data keluarga dan data individu) atau isian perubahan biodata penduduk.
4) Fotokopi KK.
5) Foto kopi akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah dan penduduk yang sudah menikah yang belum berumur 17 (tujuh belas ) tahun.
6) Foto kopi akta kelahiran.
7) Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan foto kopi surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
b. Permohonan perpanjangan KTP.
Perpanjangan KTP diperuntukan bagi penduduk yang data keluarga dan data individu penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional/Data Base Kependudukan, serta telah memperoleh Nomor KK dan NIK.
1) Isian formulir permohonan KTP.
2) Menyerahkan/melampirkan KTP lama.
3) Foto kopi KK.
c. Permohonan KTP Pengganti.
KTP pengganti diperuntukan bagi penduduk yang data keluarga dan data individu penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional/Data Base Kependudukan, serta telah memperoleh Nomor KK dan NIK.
1) Isian formulir permohonan KTP.
2) Bagi permohonan KTP pengganti karena KTP yang rusak, menyerahkan/melampirkan KTP yang rusak.
3) Bagi permohonan KTP pengganti karena KTP hilang (kehilangan KTP) melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
4) Foto kopi KK.
3. Tatacara Pelayanan KTP.
Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil Kecamatan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipungut retribusi. Tatacara permohonan KTP adalah sebagai berikut:
a. Di Desa/Kelurahan.
1) Pemohon datang ke Kantor Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari Ketua RT di tempat pemohon berdomisili.
2) Membawa dan melengkapi persyaratan permohonan sesuai jenis KTP (Surat pengantar Desa/Kelurahan, isian formulir permohonan KK dan lain-lain).
3) Membawa berkas permohonan KTP ke Kantor Kecamatan.
b. Di Kecamatan.
1) Membawa berkas-berkas, formulir-formulir yang telah mendapatkan pengesahan dari Desa/Kelurahan.
2) Memohon pengesahan berkas-berkas/dokumen yang harus mendapatkan pengesahan oleh Camat.
c. Di UPTD DKKBC Kecamatan.
1) Penduduk datang di tempat pelayanan UPTD DKKBC Kecamatan dengan membawa dan menyerahkan persyaratan yang ditentukan kepada petugas di UPTD, DKKBC Kecamatan.
2) Petugas di tempat pelayanan/petugas di UPTD DKKBC Kecamatan berkewajiban :
a) Menerima berkas permohonan KTP.
b) Meneliti (memverifikasi dan memvalidasi) persyaratan yang diajukan.
c) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/ penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar.
d) Apabila persyaratan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, permohonan dicatat dalam Buku Catatan Harian Pelayanan atau Buku Register.
e) Merekam isian formulir biodata penduduk.
f) Bagi pemohon perubahan biodata penduduk dilakukan pemutakiran data sesuai dengah permohonan perubahan.
g) Memproses dan menerbitkan KTP sesuai sistem dan menyerahkan kepada penduduk pemohon KTP.
III. PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
1. Umum.
a. Kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk Akta Kelahiran.
b. Akta kelahiran memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai status keperdataannya yang meliputi identitas, nama dan kewarganegaraannya serta hubungan hukum dengan orang tuanya.
c. Setiap orang hanya boleh memiiki 1 (satu) Akta Kelahiran.
d. Akta kelahiran berlaku selamanya.
e. Penerbitan Akta Kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil Kabupaten.
f. Pelayanan akta kelahiran tidak dipungut retribusi.
2. Persyaratan.
a. Akta Kelahiran Umum.
Akta kelahiran Umum yaitu akta kelahiran yang diperuntukkan bagi kelahiran seseorang yang pelaporannya belum melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan :
1) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat.
2) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
3) Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang.
4) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
5) Permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, melampirkan foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang.
6) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
7) Dua orang saksi pencatatan dan foto copy KTP.
8) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain.
b. Akta Kelahiran Terlambat.
Akta kelahiran Terlambat yaitu akta kelahiran yang diperuntukkan bagi kelahiran seseorang yang lahir mulai 1 Januari 1986 sampai dengan kelahiran seseorang yang pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan:
1) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat.
2) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
3) Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang.
4) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
5) Permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, melampirkan foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang.
6) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
7) Foto kopi ijazah bagi yang telah memiliki.
8) Surat keterangan satu nama bagi orang tua pemohon akta kelahiran yang mempunyai nama lain selain yang tertera dalam Surat Nikah/Akta Perkawinan dari instansi yang berwenang.
9) Dua orang saksi pencatatan dan foto copy KTP.
10) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain.
11) Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil atas nama Bupati bagi WNI.
12) Penetapan Pengadilan Negeri bagi Orang Asing.
c. Akta Kelahiran Dispensasi.
Akta kelahiran Dispensasi yaitu akta kelahiran yang diperuntukan bagi kelahiran seseorang yang lahir sebelum 31 Desember 1985.
Persyaratan :
1) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat.
2) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
3) Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang.
4) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
5) Permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, melampirkan foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang.
6) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
7) Foto kopi ijazah bagi yang telah memiliki.
8) Surat keterangan satu nama bagi orang tua pemohon akta kelahiran yang mempunyai nama lain selain yang tertera dalam Surat Nikah/Akta Perkawinan dari instansi yang berwenang.
9) Dua orang saksi pencatatan dan foto copy KTP.
10) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain.
11) Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil atas nama Bupati bagi WNI.
12) Penetapan Pengadilan Negeri bagi Orang Asing.
3. Tatacara Pelayanan Akta Kelahiran.
a. Pencatatan Kelahiran bagi WNI.
1) Di Desa/Kelurahan
Berdasarkan pelaporan penduduk Desa/ Kelurahan melakukan :
a) Meneliti formulir pelaporan kelahiran dan berkas persyaratan yang meliputi:
• Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari Pilot/ Nahkoda pesawat terbang/kapal laut.
• KK dan KTP orang tua.
• KTP saksi-saksi kelahiran.
• Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai orang tua.
• Bagi anak yang proses kelahiranya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian setempat.
b) Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Lahir.
c) Menyerahkan lembaran/bagian ke 3 (tiga) kepada penduduk atau warga yang bersangkutan.
d) Mencatat data kelahiran dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK)/Buku Induk Penduduk (BIP) Sementara.
e) Menyimpan lembaran/bagian 1 (satu) Surat Keterangan Kelahiran yang dilampiri formulir permohonan Surat Keterangan Lahir yang telah ditandatangani orang tua dan saksi-saksi kelahiran.
f) Mengirim lembaran/bagian 2 (dua) Surat Keterangan Kelahiran ke Kecamatan.
g) Memberikan surat pengantar dan legalisasi foto kopi KTP orang tua dan foto kopi KK.
2) Di Kecamatan.
Berdasarkan berkas pelaporan kelahiran yang diterima dari Desa/Kelurahan, Kecamatan melakukan :
a) Verifikasi dan validasi terhadap lembar ke 2 ( dua ) Surat Keterangan Kelahiran beserta berkas persyaratan yang meliputi:
• Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari Pilot/ Nahkoda pesawat terbang/kapal laut.
• KK dan KTP orang tua.
• Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai orang tua.
• Bagi anak yang proses kelahirannya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian setempat.
b) Melakukan pengarsipan lembaran/bagian ke 2 ( dua ) Surat Keterangan Kelahiran.
c) Memberikan pengesahan terhadap surat pengantar yang diberikan oleh Desa/Kelurahan dan memberikan legalisasi terhadap foto kopi KTP orang tua dan foto kopi KK yang telah dilegalisasi dari Desa/Kelurahan.
3) Di DKKBC Kabupaten.
a) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran datang pada Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta kelahiran menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada petugas yang ada di Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil.
c) Petugas Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil akan melakukan vertifikasi dan validasi atas persyaratan yang diajukan oleh penduduk.
d) Pelaporan kelahiran bagi WNI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
e) Untuk pelaporan kelahiran bagi WNI yang melebihi jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil atas nama Bupati.
f) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/ penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar.
g) Apabila persyaratan yang diajukan tersebut telah lengkap, maka petugas akan mencatat dalam Buku Pendaftaran Akta Kelahiran dan selanjutnya melakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran.
h) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran dan saksi-saksi pencatatan menandatangani Register Akta Kelahiran.
i) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran diberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran.
j) Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil akan melakukan proses perekaman data dalam Data Base Catatan Sipil , penerbitan Kutipan Akta Kelahiran serta penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
k) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang tua yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui petugas pelayanan Akta Kelahiran yang ada pada Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil.
l) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran tersebut.
b. Pencatatan Kelahiran bagi WNI yang Kelahirannya Terjadi Di luar Tempat Domisili Orang Tua.
DKKBC Kabupaten berdasarkan laporan penduduk melakukan :
1) Verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan kelahiran di luar domisili orang tua dan berkas persyaratan yang meliputi:
a) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat.
b) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
c) Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang.
d) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
e) Foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang bagi permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia
f) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat.
g) Foto kopi KTP dua orang saksi pencatatan.
h) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain.
i) Bagi anak yang proses kelahirannya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian setempat.
2) Pelaporan kelahiran bagi WNI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
3) Untuk pelaporan kelahiran bagi WNI yang melebihi jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil atas nama Bupati.
4) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar.
5) Apabila persyaratan yang diajukan tersebut telah lengkap, maka petugas akan mencatat dalam Buku Pendaftaran Akta kelahiran dan selanjutnya melakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran.
6) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran dan saksi-saksi pencatatan menandatangani Register Akta Kelahiran.
7) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran diberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran.
8) Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil akah melakukan proses perekaman data dalam Data Base Catatan Sipil, penerbitan Kutipan Akta Kelahiran serta penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
9) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui petugas pelayanan Akta Kelahiran yang ada pada Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil.
10) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran tersebut.
11) Memberitahu unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan dan penerbitan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran penduduk yang bersangkutan.
c. Pencatatan Kelahiran bagi Orang Asing.
DKKBC Kabupaten berdasarkan laporan penduduk melakukan :
1) Verifikasi dan validasi terhadap berkas dan persyaratan yang meliputi :
a) Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang/kapal laut.
b) Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua.
c) KTP dan KK orang tua, bagi orang asing dengan status tinggal tetap.
d) Foto kopi KTP saksi-saksi pencatatan.
e) Surat Keterangan Tinggal terbatas (SKKT) orang tua, bagi orang asing yang status tinggal terbatas.
f) Dokumen imigrasi orang tua bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
2) Pelaporan kelahiran bagi orang asing dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
3) Untuk pelaporan kelahiran bagi orang asing yang melebihi jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dilaksanakan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri.
4) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar.
5) Apabila persyaratan yang diajukan tersebut telah lengkap, maka petugas akan mencatat dalam Buku Pendaftaran Akta Kelahiran dan selanjutnya melakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran.
6) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran dan saksi-saksi pencatatan menandatangani Register Akta Kelahiran.
7) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran diberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran.
8) Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil akan melakukan proses perekaman data dalam Data Base Catalan Sipil , penerbitan Kutipan Akta Kelahiran serta penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
9) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta kelahiran sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui petugas pelayanan Akta Kelahiran yang ada pada Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil.
10) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran.
d. Pencatatan Kelahiran bagi WNI di Luar Negeri.
1) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran WNI di Luar Negeri dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara setempat.
2) Peristiwa kelahiran WNI di Luar Negeri yang telah dicatatkan, dilaporkan ke DKKBC Kabupaten selambat-lambatnya, 60 (enam puluh) hari sejak orang tua/keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
3) Pelaporan kelahiran di DKKBC Kabupaten menggunakan formulir pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri dengan melampirkan persyaratan :
a) Paspor.
b) Tanda masuk dari Imigrasi.
c) KTP dan KK terakhir (bagi yang memiliki).
d) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
e) Keterangan lahir/Akta Kelahiran dari negara tempat anak dilahirkan.
4) Berdasarkan pelaporan kelahiran tersebut DKKBC Kabupaten menerbitkan Bukti Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri.
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
BAMBANG RIYANTO
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment