PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
Menimbang :PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
dan
BUPATI SUKOHARJO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SUKOHARJO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.
6. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
8. Lurah adalah Kepala Kelurahan.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan;
10. Kelompok jabatan fungsional adalah tenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Kecamatan dan Kelurahan untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahlian.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kecamatan Weru;
b. Kecamatan Bulu;
c. Kecamatan Tawangsari;
d. Kecamatan Sukoharjo;
e. Kecamatan Nguter;
f. Kecamatan Bendosari;
g. Kecamatan Polokarto;
h. Kecamatan Mojolaban;
i. Kecamatan Grogol;
j. Kecamatan Baki;
k. Kecamatan Gatak;
l. Kecamatan Kartasura.
(3) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelurahan Kenep Kecamatan Sukoharjo;
b. Kelurahan Banmati Kecamatan Sukoharjo;
c. Kelurahan Mandan Kecamatan Sukoharjo;
d. Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo;
e. Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo;
f. Kelurahan Joho Kecamatan Sukoharjo;
g. Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo;
h. Kelurahan Combongan Kecamatan Sukoharjo;
i. Kelurahan Kriwen Kecamatan Sukoharjo;
j. Kelurahan Bulakan Kecamatan Sukoharjo;
k. Kelurahan Dukuh Kecamatan Sukoharjo;
l. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo;
m. Kelurahan Bulakrejo Kecamatan Sukoharjo;
n. Kelurahan Sonorejo Kecamatan Sukoharjo;
o. Kelurahan Jombor Kecamatan Bendosari;
p. Kelurahan Kartasura Kecamatan Kartasura;
q. Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 4
(1) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Camat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan pemberdayaaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
b. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
c. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretariat Kecamatan, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
f. Seksi Kesejahteraan Sosial;
g. Seksi Pelayanan Umum; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
KELURAHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 7
(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
(2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 8
(1) Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 9
Lurah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri atas:
a. Lurah;
b. Sekretariat Kelurahan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
f. Seksi Pelayanan Umum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat atau Lurah.
(2) Kelompok jabatan fungsional dapat dibagi ke dalam sub kelompok-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jumlah tenaga fungsionl ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja yang ada.
(4) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 12
Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya.
Pasal 14
Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap Kepala Satuan Organisasi bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 16
(1) Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
BAB VI
ESELON
Pasal 17
(1) Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Sekretaris Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(3) Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(4) Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian di Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Pasal 18
Pejabat Struktural dan Fungsional pada Kecamatan dan Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat struktural dalam lingkungan Kecamatan dan Kelurahan tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2000 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 109) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 136) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peruran Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Bupati.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 23 Juli 2008
BUPATI SUKOHARJO,
ttd
BAMBANG RIYANTO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
I. PENJELASAN UMUM.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada prinsipnya terjadi beberapa perubahan yang mendasar berkaitan dengan penataan susunan organisasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan, khususnya di Kabupaten Sukoharjo.
Diundangkan di Sukoharjo
Pada Tanggal 23 Juli 2008
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd
Ign. INDRA SURYA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2008 NOMOR 5
Perubahan yang berkaitan dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan terutama adalah mengenai eselon jabatan struktural. Di antaranya, Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa, Sekretaris Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb, Kepala Sub Bagian di Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan struktural eselon IVb. Di samping itu, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, berkaitan dengan susunan organisasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan, maka perlu diadakan penyesuaian. Berkaitan dengan hali ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo, sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 159
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment