Terdakwa tentu berharap persidangan yang disebut-sebut sebagai “Peradilan Sesat” ini segera berakhir. Ia berharap dan yakin bahwa dirinya nanti akan bebas. Namun semua itu tentunya masih menunggu Putusan dari Majelis Hakim. Sudah berbulan-bulan lamanya terdakwa menjalani serangkaian pemeriksaan dan persidangan, lantas bagaimana ujung kisah ini. Banyak yang mengatakan ia seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan istri tercinta masih dipenjara. Semoga saja apa yang terungkap dalam persidangan khususnya dari keterangan saksi dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan yang terpenting semoga dalam sidang besok tanggal 25 Februari 2010 Penuntut Umum tidak menunda-nunda lagi yang menjadikan kasus ini sebagai “Sesat yang Tak Berujung”
Home » Pidana » SESAT YANG TAK BERUJUNG
SESAT YANG TAK BERUJUNG
Ditundanya persidangan Lanjar Sriyanto pada tanggal 18 Februari 2010 kemarin tentu menjadi pertanyaan bagi kita. Pertanyaan tentu ditujukan kepada Penuntut umum yang sudah dua kali ini membuat pengunjung kecewa. Persidangan kemarin ditunda karena Terdakwa Lanjar Sriyanto keberatan jika harus menjalani persidangan tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya. Sidang rencananya digelar pukul 09.00, tetapi sampai Pukul 12.00 Penuntut Umum tidak menampakkan batang hidungnya. Sedangkan penasihat hukum tak bisa menunggu lama-lama. Seminggu sebelumnya sidang juga ditunda dengan alasan Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Padahal pada tanggal 28 Januari 2010 Penuntut umum sendiri yang meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan tuntutan karena adanya saksi yang di luar BAP. Sekarang kita lihat saja sudah hampir satu bulan sidang ditunda. Perlu kita tanyakan di mana profesionalisme para penegak hukum kita ? Tentang hal ini biarlah publik yang menilai. Apapun alasan Jaksa yang jelas ini menunjukkan bahwa mereka tidak konsisten. Jika mereka menjunjung tinggi profesional, sesibuk dan sesulit apapun waktu dua minggu adalah waktu yang cukup. Ketidakprofesionalan ini menunjukkan fungsi pengayoman terhadap masyarakat tak ada dalam kasus ini.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment