Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya persidangan dengan Terdakwa Lanjar Sriyanto digelar kemarin tanggal 25 Februari 2010 di Pengadilan Negeri Karanganyar. Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Dalam tuntutannya penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan dengan tetap myakini bahwa terdakwa bersalah atas kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal. Menurut Penuntut Umum terdakwa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Apa yang telah dilakukan terdakwa merupakan telah melanggar hukum karena seandainya terdakwa berhati-hati maka kecelakaan tersebut tidak terjadi. Namun, ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa diantaranya, terdakwa bersikap baik dan sopan selama persidangan, serta setelah kematian istrinya terdakwa menjadi pengasuh tunggal bagi anaknya Samto Warih Waluto. Berdasarkan hal tersebut penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman Penjara selama 1 bulan 7 hari dipotong masa tahanan.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut Tim Pensihat Hukum terdakwa yang beranggotakan Muhammad Taufiq, Budhi Kuswanto, dan Yossi Eka Rahmanto dari MT & P Law Firm langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan. Dalam materi pledoinya berdasarkan fakta yang terdapat dalam persidangan menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum, mengenai tuntutan pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa. Dari keterangan saksi Karyanto yang merupakan Penyidik Polres Karanganyar dalam kasus kecelakaan ini yang menyatakan bahwa “Mobil Panther mempunyai peranan dalam kecelakaan ini yaitu sebagai yang menabrak sehingga menyebabkan matinya seseorang”. Patut menjadi pertanyaan besar mengapa justru Terdakwa yang diharuskan mempertanggungjawabkan perbuatan ini?? Sedangkan berdasarkan keterangan saksi Karyanto di atas, jelas menyatakan bahwa peran besar yang menyebabkan matinya korban adalah mobil Panther yang menabrak korban dari arah berlawanan. Selain itu di dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan mengenai “unsur karena salahnya menyebabkan matinya orang” sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 359 KUHP. Padahal dalam kasus ini unsur kesalahan tidak ada pada diri Terdakwa. Mengingat, dalam teori hukum pidana ada prinsip aktual dan faktual, yaitu siapa yang secara langsung menabrak itu yang menjadi Terdakwa. Dalam kasus ini, di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan bahwa “….korban Saptaningsih terjatuh/ terpental ke arah selatan as jalan dan tertabrak oleh kendaraan Isuzu Panther No. Pol AE-1639-JA yang berjalan dari arah berlawanan pada jalurnya di sebelah selatan as jalan”. Hal ini tentu menunjukkan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak jelas dan tidak cermat (Obscuur Libel). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diuraikan bahwa: “….korban Saptaningsih terjatuh/ terpental ke arah selatan as jalan dan tertabrak oleh kendaraan Isuzu Panther No. Pol AE-1639-JA yang berjalan dari arah berlawanan pada jalurnya di sebelah selatan as jalan”. Ini tentu menunjukkan bahwa dalam kasus ini, bukanlah kecelakaan tunggal. Melainkan, ada kecelakaan lain yang menyebabkan matinya korban. Menurut Tim Penasihat hukum terdakwa juga sudah berhati-hati dengan mengerem sekuat tenaga, ini menunjukkan bahwa memang tidak ada unsur kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dalam kasus ini. Oleh karena itu maka pensihat hukum tetap berpegang pada pendiriannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging).
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment