Saat sidang perkara pidana dengan terdakwa Lanjar Sriyanto beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 25 Februari 2010 ada hal yang saya anggap begitu meresahkan kita, bukan tentang tuntutan ataupun hal lain yang terkait materi sidang karena itu sudah saya bahas di artikel saya sebelumnya. Hal yang saya maksud ialah tentang sikap masyarakat kita yang tampak masih awam bahkan buta tentang proses peradilan di negara ini. Ini terlihat dari aksi pengunjung dalam ruang sidang yang didominasi massa pembela Lanjar yang secara spontan meneriakan kata “huu....” terhadap Majelis Hakim. Mendengar teriakan tersebut Demon Sembiring selaku Ketua Majelis langsung menenangkan pengunjung. Aksi peneriakan itu sendiri terjadi karena Majelis menunda sidang untuk mempersiapkan putusan. Pengunjung mengira saat itu juga dibacakan Putusan. Mungkin mereka mengira kalau sidang itu semua sama seperti halnya sidang Tilang yang cuma sehari langsung putusan. Saya dengar pada persidangan sebelumnya peneriakan serupa juga terjadi, alasannya sama karena Majelis Hakim menunda sidang, tapi saat itu karena Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Peneriakan itu menurut saya justru memperburuk citra massa pendukung Lanjar, karena terkesan urakan tapi tak tahu hukum. Padahal sebelumnya massa pernah melakukan aksi damai sebelum sidang, bahkan memberikan bunga kepada aparat kepolisian, tapi mengapa dinodai dengan peneriakan itu.
Penundaan sidang selama 1 minggu untuk memepersiapkan putusan itu merupakan hal yang wajar. Bisa kita mengerti kekesalan massa karena sebelumnya sidang telah ditunda dua kali, tapi memahami tentang proses persidangan itu jauh lebih penting dari pada mengedepankan emosi. Demi keadilan putusan harus dibuat secara cermat dan teliti dengan mengungkapkan fakta yang ada di muka sidang beserta analisis hukumnya. Jadi mana mungkin cuma sehari selesai. Bahkan saat Penuntut Umum membacakan tuntutannya masih saja ada yang mengira bahwa itu adalah putusannya. Nampaknya masyarakat masih banyak yang belum tau tentang hukum di Indonesia. Perlu pembinaan dan penyuluhan tentang hukum agar masyarakat memahaminya tentu dengan tujuan agar kelak masyarakat juga sadar hukum. Saya berharap pada persidang selanjutnya apapun putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ditanggapi secara positif, bukan dengan teriakan “huu...” kepada Majelis Hakim karena itu takkan berpengaruh apapun.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment