TANYA JAWAB SEPUTAR HAK CIPTA *

Bookmark and Share


A. APAKAH JUDUL BUKU, IKLAN, DAN SEBAGAINYA MERUPAKAN SUATU CIPTAAN?

Dalam beberapa hal, sulit untuk menilai apakah sesuatu termasuk ke dalam hak cipta atau tidak, seperti misalnya, judul buku, iklan, jenis huruf, rancangan tata letak (perwajahan), lay out dan desain. Umumnya, sebagian besar tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi tolok ukur untuk “ciptaan” adalah sebuah ciptaan orisinal dan ungkapan kreatif dari pemikiran atau perasaan, bukan hanya suatu bentuk ekspresi.

B APAKAH IDE DILINDUNGI OLEH HAK CIPTANYA?

Betapapun besarnya, ide yang semata-mata ada dalam pikiran kita tidak dapat dinamakan ciptaan dan karena itu tidak dilindungi oleh hak cipta. Tetapi sebuah tulisan atau buku yang menerangkan tentang ide adalah sebuah ciptanya.

C APAKAH ADA KASUS BAHWA SUATU CIPTAAN TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG?

Ciptaan dilindungi oleh hak cipta untuk jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu hak cipta telah habis, suatu ciptaan tidak lagi dilindungi. Meski ciptaan adalah benda budaya yang diciptakan oleh seseorang, karena banyak orang lain yang menggunakannya, ciptaan itu juga milik masyarakat. Ide di balik ini adalah bila jangka waktu telah habis, masyarakat secara keseluruhan bebas menggunakan ciptaan bersangkutan. Karena itu, ciptaan yang jangka waktu perlindungannya telah habis menjadi milik masyarakat. Selain itu, di Jepang, Korea, Cina, dan negara-negara lain, dokumen pemerintah, seperti undang-undang dan peraturan dan putusan pengadilan, tidak dilindungi oleh hak cipta.

D BAGAIMANA DENGAN HAK CIPTA UNTUK WEBSITE?

Jika website yang dibuat oleh perusahaan atau individu merupakan suatu ekspresi kreatif, website itu diakui sebagai sebuah ciptaan. Karena itu, kita harus sangat hati-hati, jangan sampai melanggar hak cipta atau hak moral ketika kita membuat atau menggunakan website. Selain itu, beberapa website mungkin mengandung ciptaan yang lain, seperti gambar atau foto yang digunakan dalam majalah. Jika hal ini terjadi, hak cipta pencipta juga dianggap berlaku. Selain itu, apakah kita membuat sendiri website kita atau menyuruh orang lain membuatnya, kita perlu dengan jelas mengidentifikasi pemegang hak cipta.

E APAKAH CIPTAAN BERSAMA ITU?

Ciptaan bersama adalah ciptaan yang dibuat oleh beberapa pencipta bersama-sama yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan digunakan sendirisendiri. Dalam hal ini, semua pencipta sama-sama memiliki hak cipta dan izin dari semua mereka diperlukan untuk menikmati hak cipta itu. Bagaimana dengan buku bergambar dengan ilustrasi dan teks yang dibuat oleh dua orang? Dalam hal ini, ciptaan ini tidak termasuk ciptaan bersama, karena ilustrasi termasuk karya artistik, dan teks termasuk karya sastra. Pengarang ilustrasi dan teks masing-masing memiliki hak cipta sendirisendiri.

F APAKAH CERITA RAKYAT DILINDUNGI HAK CIPTA?

Pada umumnya, cerita rakyat, dongeng, dan sebagainya yang dikenal luas dalam masyarakat sudah lama ada dan melampaui jangka waktu perlindungan hak ciptanya. Namun, dalam hal ada sebagian besar dari cerita rakyat itu telah diciptakan oleh pembawa cerita lokal, cerita rakyat itu dapat dianggap ciptaan yang dilindungi hak cipta. Jika bagian terbesar dari cerita itu tidak berubah dan hanya beberapa hal saja yang ditambahkan atau dikurangi, ciptaan itu tidak dianggap ciptaan baru. Sama halnya, dengan seseorang yang mendengar cerita itu dituturkan dan ia menuliskannya, ini tidak dianggap ciptaannya. Bila intisari dari cerita yang ada digunakan sebagai dasar tetapi ditambahkan berbagai hal baru pada cerita itu, cerita itu diakui memiliki isi baru yang kreatif dan karena itu dianggap ciptaan baru.

G APAKAH SETIAP ORANG DAPAT MENJADI PENCIPTA?

Siapa saja yang menciptakan sebuah ciptaan dapat menjadi pencipta, bahkan anak-anak atau amatir sekalipun bisa. Tidak menjadi soal apakah mutu ciptaan baik atau buruk, selama ciptaan itu ekspresi orisinal pemikiran atau perasaan orang bersangkutan.

H SIAPA PEMILIK HAK TERJEMAHAN?

Karena hak terjemahan ditetapkan sebagai hak menerbitkan, banyak orang keliru, menganggap bahwa hak terjemahan milik penerbit. Hak menerbitkan adalah hak mencetak atau dengan cara lain memperbanyak teks orisinal dengan mesin atau proses kimia. Hak menerbitkan tidak termasuk hak terjemahan ciptaan ke dalam bahasa yang lain. Jika penerbit ingin menerbitkan suatu ciptaan dalam bahasa yang lain, penerbit harus membuat kontrak yang mencakup hak terjemahan. Dalam hal ini, kontrak sebaiknya tidak saja mengontrol hak, tetapi juga menentukan secara spesifik tindakan dan kompensasi apa yang diperlukan untuk menikmati hak itu.

I BAGAIMANA DENGAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI NEGARA YANG TIDAK IKUT PERJANJIAN INTERNASIONAL ?

Pertama, lihat daftar dalam lampiran untuk melihat negara Anda menjadi anggota perjanjian atau kesepakatan international apa saja. Tidak ada kewajiban untuk melindungi hak cipta negara yang bukan anggota perjanjian internasional. Namun, ciptaan dari salah satu negara di luar perjanjian ini sekalipun harus dilindungi, jika diterbitkan pertama kali atau diumumkan di negara yang menjadi anggota salah satu perjanjian internasional. Selain itu, negara yang tidak menjadi anggota perjanjian internasional mengenai hak cipta sekalipun, wajib melindungi hak cipta jika negara itu menjadi anggota TRIPS Agreement yang merupakan bagian dari Marrakesh Agreement Establishing the WTO.

J APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN MENULISKAN SUMBER?

Menuliskan sumber berarti mengidentifikasi pencipta suatu ciptaan yang kita gunakan sebagai sumber kutipan kita. Judul ciptaan bersangkutan, nama pencipta, penerbit, dan sebagainya, harus dengan jelas diungkapkan dengan cara yang sesuai dengan bentuk dari perbanyakan atau eksploitasi.

K DAPATKAH KUTIPAN DIRINGKAS ATAU DITERJEMAHKAN?

Kutipan jenis ini tentu saja mungkin, tetapi kita harus hati-hati karena terjemahan yang salah atau ringkasan yang tidak tepat dapat berarti melanggar hak moral pencipta.

L BAGAIMANA DENGAN KUTIPAN KRITIK ATAU JIKA KUTIPAN DIUBAH?

Kita tentu saja bebas mengutip sesuatu dengan benar untuk tujuan mengajukan kritik. Namun, jika isinya dengan sengaja diubah sedemikian rupa sehingga tidak sesuai dengan keinginan pencipta atau bersifat merusak nama, kita dapat dituduh melanggar hak moral pencipta, mencemarkan nama baik, dan sebagainya.

M BAGAIMANA DENGAN “MENGUTIP FOTO”?

Masalahnya adalah apakah ini memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mengutip suatu ciptaan atau tidak, misalnya, jika Anda memuat foto seseorang semata-mata karena foto itu muncul dalam karyabersangkutan, ini tidak memenuhi syarat yang berbunyi bahwa perlu “mengutip dari B untuk membuat A,” dan izin untuk menggunakan foto itu tidak akan diberikan.

N APAKAH KATALOG PAMERAN YANG BERISI KOLEKSI LUKISAN ATAU FOTO MERUPAKAN “KUTIPAN”?

Istilah “buku kecil” (booklet) yang diakui dalam undang-undang hak cipta sederhana saja, yakni pamflet sederhana. Koleksi gambar dalam bentuk buku, seperti katalog pameran, poster, kartupos, dan sebagainya, yang dibuat untuk dijual dianggap perbanyakan, bukan “kutipan” dan karena itu dilindungi hak perbanyakan. Putusan pengadilan sebelumnya mengenai hal ini sudah ada.

O APAKAH FOTO ATAU UNGKAPAN SINGKAT YANG DIGUNAKAN DALAM DUNIA IKLAN TERMASUK “KUTIPAN?”

“Mengutip” foto, ilustrasi atau ungkapan singkat dari orang lain dalam dunia iklan, mungkin saja. Dalam hampir setiap kasus, ini tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk mengutip dari suatu ciptaan dan karena itu izin kemungkinan besar tidak akan diberikan.

P BAGAIMANA DENGAN “MENGUTIP” DARI WEBSITE?

Website juga termasuk ciptaan. Bahkan website yang menyatakan dirinya “link-free” masih tetap dilindungi hak cipta. Perlu izin untuk menggunakan website. Selain itu, dalam beberapa hal, ilustrasi dan foto yang digunakan dalam website dilindungi oleh hak cipta tersendiri. Kita harus ingat selalu bahwa izin dari pemegang hak cipta website mungkin tidak diakui sebagai izin resmi yang diperlukan untuk menggunakan gambar-gambar.

Q APAKAH MENGAMBIL PERANTI GRATIS (FREEWARE) DARI INTERNET TUNDUK KEPADA HAK CIPTA?

Peranti lunak yang tersedia di internet termasuk freeware, yang dapat diambil tanpa biaya, dan shareware, yang harus kita bayar. Apakah freeware dilindungi hak cipta? Hanya karena sesuatu itu gratis tidak berarti bahwa hak-haknya tidak berlaku. Pada umumnya, pencipta freeware memberikannya kepada masyarakat luas secara cuma-cuma dengan maksud mendapatkan kembali investasi awalnya dengan cara menarik bayaran bagi versi yang telah diperbaiki di masa depan. Dalam hal ini, pemegang hak cipta bukannya menolak hak-haknya atas ciptaannya itu tetapi hanya untuk sementara memilih untuk tidak menjalankan hak-hak itu.

R APAKAH MUNGKIN MEMBUAT BUKU YANG ISINYA SEMUANYA KUTIPAN YANG DIAMBIL DARI BERBAGAI SUMBER?

Kadang-kadang ada penerbit yang merencanakan buku seperti ini. Namun, ini tidak termasuk kutipan. Mengumpulkan kepingan-kepingan kecil dari berbagai karya terbit yang banyak sekali jelas adalah eksploitasi ciptaan. Namun, ini melibatkan penggunaan hak perbanyakan, bukan hak menerbitkan, yang menyangkut penerbitan seluruh karya, dan karena itu harus mendapat izin dari penulis, bukan dari penerbit. Karena itu, sebuah penerbit tidak dapat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memperbanyak bagian dari suatu karya tanpa persetujuan pemegang hak cipta, apakah itu untuk mengiklankan penerbitan atau untuk tujuan yang lain. Hak memberikan izin adalah milik pemegang hak cipta semata-mata.

4_rika

*diambil dari Asian Copyright Handbook (Buku Panduan Hak Cipta Asia) Versi Indonesia. Oleh Tamotsu HOZUMI Penerjemah: Masri Maris, Diterbitkan oleh Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)

{ 1 comments... Views All / Post Comment! }

Unknown said...

Trima kasih