AKHIR YANG MEYAKINKAN

Bookmark and Share
Akhirnya hitam putih hukum ni negeri ini sedikit menuai titik cerah setelah pada Kamis tanggal 4 Maret 2010 lalu Majelis Hakim memberikan vonis yang menggembirakan bagi terdakwa perkara kecelaan lalu lintas Lanjar Sriyanto. Majelis hakim di PN Karanganyar menjatuhkan vonis bersalah kepada Lanjar Sriyanto dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan istrinya tewas dan anaknya terluka. Namun dalam penilaian majelis hakim, tidak bisa dijatuhkan hukuman kepada Lanjar karena ada alasan pemaaf atas kesalahannya. Majelis hakim yang dipimpin Demon Sembiring memutuskan dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut Lanjar terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Namun demikian atas kesalahannnya itu, Lanjar tidak bisa dipersalahkan. Kejadian dia menabrak mobil Suzuki Carry yang menyebabkan sepeda motor yang dikemudikannya jatuh, terjadi dalam keadaan memaksa karena tidak bisa dihindarkan. Kondisi itu disebut sebagai keadaan yang memaksa sehingga ada alasan pemaaf atas tindakannya. (http://www.detiknews.com/).

Vonis ini adalah sikap yang paling bijaksana yang diambil Hakim, artinya hakim tidak terikat pada teks normatif, melainkan juga menggunakan hati nurani. Ini terlihat dari pertimbangan dimana terdakwa tidak perlu menjalani hukuman karena menurut majelis terdakwa sudah sangat terpukul dengan kematian istrinya, selain itu ia pun juga harus menjadi orang tua tunggal bagi anak semata wayangnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa
memberi apresiasi kepada hakim yang telah menerapkan sistem restorasi justice adalam kasus tersebut. Dalam sistem restorasi justice tak semua kesalahan harus dibalas dengan pemidanaan karena ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar hukum. Masih kita ingat saat saksi ahli hukum pidana Sudaryono memberikan penjelasan di muka sidang. Menurutnya restorasi justice dapat diterapkan dalam kasus seperti ini. Hal yang ingin dicapai dari suatu proses hukum ialah terciptanya harmonisasi sosial. Jika harmonisasi telah tercapai di luar prosedur hukum normatif maka seharusnya peradilan tak perlu lagi merusak sebuah harmoni yang sudah terjadi. Kita berharap semoga ini putusan ini dapat dijadikan acuan bila kelak di kemudian hari terdapat kasus yang sama, tapi yang terpenting jangan sampai ada Lanjar-Lanjar berikutnya yang harus menjalani Peradilan Sesat.


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }