Vonis ini adalah sikap yang paling bijaksana yang diambil Hakim, artinya hakim tidak terikat pada teks normatif, melainkan juga menggunakan hati nurani. Ini terlihat dari pertimbangan dimana terdakwa tidak perlu menjalani hukuman karena menurut majelis terdakwa sudah sangat terpukul dengan kematian istrinya, selain itu ia pun juga harus menjadi orang tua tunggal bagi anak semata wayangnya.
Tim Penasihat Hukum terdakwa memberi apresiasi kepada hakim yang telah menerapkan sistem restorasi justice adalam kasus tersebut. Dalam sistem restorasi justice tak semua kesalahan harus dibalas dengan pemidanaan karena ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar hukum. Masih kita ingat saat saksi ahli hukum pidana Sudaryono memberikan penjelasan di muka sidang. Menurutnya restorasi justice dapat diterapkan dalam kasus seperti ini. Hal yang ingin dicapai dari suatu proses hukum ialah terciptanya harmonisasi sosial. Jika harmonisasi telah tercapai di luar prosedur hukum normatif maka seharusnya peradilan tak perlu lagi merusak sebuah harmoni yang sudah terjadi. Kita berharap semoga ini putusan ini dapat dijadikan acuan bila kelak di kemudian hari terdapat kasus yang sama, tapi yang terpenting jangan sampai ada Lanjar-Lanjar berikutnya yang harus menjalani Peradilan Sesat.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment