Kasus Buku Ajar 2003: Nasib Pradja Tergantung Putusan PK

Bookmark and Share

Pradja Suminta saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Solo | Foto; Alfian AgungSOLO – Sidang peninjauan kembali (PK0 Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Pradja Suminta, Senin (8/4/2013) akhirnya berakhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pagi tadi, Pradja melalui kuasa hukumnya Kelik Pramudya, menghadirkan seorang saksi mantan guru SMAN 2, Wagimin Abdul Hamid guna menguatkan bukti baru (novum) yang pernah diajukan dalam sidang PK sebelumnya.

SoloBlitz - Senin, 08/04/2013
SOLO – Sidang peninjauan kembali (PK0 Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Pradja Suminta, Senin (8/4/2013) akhirnya berakhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pagi tadi, Pradja melalui kuasa hukumnya Kelik Pramudya, menghadirkan seorang saksi mantan guru SMAN 2, Wagimin Abdul Hamid guna menguatkan bukti baru (novum) yang pernah diajukan dalam sidang PK sebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Wagimin membenarkan terpidana tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi buku ajar 2003. Dia menguatkan novum 5 dan 6 dengan membuktikan penemuan arsip dari terpidana tentang surat pengajuan anggaran dari Balai Pustaka.
“Dalam pengajuan tersebut tidak ada hubungannya dengan Pak Pradja, pihaknya sebagai Kepala Disdikpora hanya sebagai penanggung jawab dana rutin saja,” terangnya di muka persidangan.
Sekedar diketahui, novum 5 berisi tentang permohonan Balai Pustaka tentang addendum atau penambahan klausul perjanjian yang ditujukan kepada Amsori terkait proyek buku ajar 2003 dan ditandatangani oleh direksi Balai Pustaka. Sedangkan novum 6 berisi tentang balasan dari Amsori tentang penolakan addendum yang telah disetujui dalam rapat pleno.
Tidak ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesaksian Wagimin. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Majedi akan menyerahkan hasil PK kepada Hakim Mahkamah Agung (MA) dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberi tanggapan dalam sidang pekan depan.
Pada akhir sidang, Pradja kembali memberikan surat pribadi berisi keluh kesah terkait kasus tersebut. Pihaknya meminta keadilan kepada para para penegak hukum yang berwenang.
“Ini di luar konteks kita. Harapannya terkait kasus ini Insyaallah saya bisa bebas. Kenapa aktor utamanya tidak tersentuh sama sekali?” keluh Pradja kepada wartawan usai sidang.
Alfian Agung Prabowo | @Alfianagung

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }