Ujian Advokat, Siapa Takut ?

Bookmark and Share

"Lulus ujian menjadi syarat mutlak jika ingin menjadi advokat. Para calon kini terbantu lewat buku kumpulan soal ujian advokat"
Seorang pengacara yang sering muncul di televisi menyebut Ujian Profesi Advokat (UPA) tergolong sangat sulit. Pernyataan sang advokat menggelitik naluri menulis Binoto Nadapdap. Apalagi saat mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Binoto sering mendengar langsung pernyataan senada dari peserta pendidikan.
Fakta membuktikan setiap pelaksanaan ujian advokat, selalu banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus. Mereka tidak memenuhi passing grade yang sudah ditentukan panitia ujian. Penyebab ketidaklulusan tentu saja karena tidak berhasil menjawab soal-soal multiple choice dengan benar, atau tak bisa menyelesaikan tugas essay. Bisa jadi, sebagian  peserta ujian tidak bisa ‘membaca’ arah pertanyaan meskipun sudah ada kurikulum pendidikan.

Tergerak ingin membantu, Binoto akhirnya menyusun sebuah buku Panduan Praktis Menghadapi Ujian Advokat: Kisi-Kisi Soal dan Jawaban Ujian Advokat. Diterbitkan Permata Aksara Jakarta (2012), buku karya Binoto bukan garansi bahwa peserta akan lolos jika berhasil menyelesaikan soal-soal yang dimuat dengan baik. “Saya termasuk salah satu pihak yang yang tidak setuju atau menolak prinsip dari iklan pendidikan yang menjamin kelulusan,” tulis kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Binoto bukan satu-satunya penulis yang tergerak membuat buku tentang soal-soal ujian advokat. Sophia Hadyanto, akademisi asal Medan Sumatera Utara, juga menerbitkan buku Menyelesaikan Soal-Soal Ujian Advokat dan Penjelasannya (cet-2, PT Sofmedia, Juni 2012). Bahkan sebelumnya, Kelik Pramudya, seorang pengacara di Solo, telah membuahkan karya Panduan Praktis Menjadi Advokat (Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011).
Buku Kelik Pramudya, meski lebih tipis (186 halaman), tak melulu menyajikan soal-soal ujian tetapi juga membahas hakekat profesi advokat, PKPA, dan magang. Buku ini diklaim ‘memberikan panduan praktis yang akan menambah wawasan pembaca dalam memahami profesi advokat dan prosedur yang harus dijalani guna menjadi advokat”.
Sophia Hadyanto menulis buku kumpulan soal ujian advokat “sebagai sikap peduli terhadap perkembangan dunia advokat Indonesia”. Ia berharap kandidat yang membaca buku ini tak sekadar lulus ujian, tetapi juga punya pengetahuan hukum acara peradilan.
Memang bisa disebut, pengetahuan hukum acara adalah esensi dari ujian advokat. Tujuh dari delapan bab kumpulan soal pilihan berganda dan essai dalam buku Binoto berisi tentang hukum acara peradilan. Hanya satu bab kumpulan soal tentang advokat dan Kode Etik Advokat (100 soal). Untuk topik yang sama Sophia menyajikan 145 soal.
Pada dasarnya, sistematika buku Binoto dan Sophia hampir sama. Kelebihan buku Binoto terletak pada analisis atas setiap jawaban yang dipilih. Binoto sengaja membuat bab-bab khusus pembahasan soal, sehingga pembaca bisa lebih mengetahui dasar pilihan jawaban.
Penulis
Judul
Terbitan
Halaman
Binoto Nadapdap
Panduan Praktis Menghadapi Ujian Advokat
Permata Aksara, Jakarta, 2012
370
Sophia Hadyanto
Menyelesailakn Soal-Soal Ujian Advokat dan Penjelasannya
Ed.2, PT Sofmedia Medan, Juni 2012
470
Kelik Pramudya
Panduan Praktis Menjadi Advokat
Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2011
186
Problem pemutakhiran
Apa yang disajikan dalam buku ini sangat mungkin berasal dari soal-soal ujian advokat yang sudah pernah berlangsung atau diikuti atau diperoleh penulis. Paling tidak, ada kemiripan soal yang disajikan dalam ujian advokat dengan yang dituangkan dalam buku. Kondisi demikian tak bisa dihindari karena lingkup yang dibahas sama, dan seperti disebut Binoto, kisi-kisi soal ditulis berdasarkan kurikulum yang disusun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Namun, semata mengikuti kurikulum dan mencontoh soal-soal yang pernah diujikan bisa menjadi sedikit noktah. Ada penulis yang seolah tidak melakukan otokritik ketika memilih soal tertentu dari ujian advokat untuk disajikan ke dalam buku. Akibatnya, ada soal yang pilihan jawabannya sudah out of date.
Sekadar contoh, soal tentang mediasi dalam peradilan perdata. Soal No. 118 Bab Hukum Acara Perdata dalam buku Sophia (hal. 68-69), tertulis jawaban Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2003. Analisis penulis pun hanya menyebut Perma tentang mediasi itu. Padahal, aturan terbaru adalah Perma No. 1 Tahun 2008. Bukankah buku Sophia ini disusun bertahun-tahun setelah Perma No. 1 Tahun 2008 lahir? Buku Kelik justru sudah memasukkan data terbaru Perma dimaksud (hal. 58).
Para pembaca yang ingin menjadikan buku-buku ini sebagai rujukan mempersiapkan diri mengikuti ujian advokat, bersikaplah kritis untuk soal-soal tertentu. Masalah updatingperaturan yang dijadikan rujuan terutama muncul pada soal-soal hukum acara peradilan agama dan hukum acara peradilan tata usaha negara.
Sikap kritis juga diperlukan ketika membahas hukum acara pidana. Penting diingat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang beberapa bagian dalam KUHAP. Misalnya, tentangpengertian saksi menurut KUHAP.
Lepas dari problem pemutakhiran peraturan – yang mungkin juga menjadi masalah pembuat soal-soal ujian advokat, para kandidat advokat layak membaca ketiga buku ini.  Apalagi tersedia UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia pada bagian lampiran.
Siapa tahu, kisi-kisi soal yang dituliskan Binoto, Sophia, dan Kelik, membantu Anda lulus ujian advokat. Kalaupun jadwal ujian tahun 2012 belum jelas, Anda tetap bisa bersiap untuk jadwal ujian berikutnya. Percayalah, lulus ujian advokat menjadi impian ribuan lulusan fakultas hukum setiap tahun.
Selamat membaca…

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }