Badan Hukum Perseroan Terbatas (Abstrak)

Bookmark and Share
Dalam dunia usaha kita mengenal bentuk-bentuk badan usaha.baik yang sudah berupa perusahaan maupun yang belum berupa perusahaan. Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menyatakan bahwa :
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”
Sedangkan definisi perusahaan menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Menurutnya pengertian perusahaan dipandang dari sudut ekonomi dan di sini pula munculah aspek hukum perusahaan yaitu adanya perjanjian dengan pihak yang menjadi dasar kewajiban dan hak masing-masing pihak. Namun, menurut Polak unsur dalam perusahaan tersebut harus ditambahkan lagi yaitu adanya pembukuan. Pembukuan merupakan catatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan, karena menurutnya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Berdasarkan definisi tersebut di atas maka Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan Indonesia (2002 : 10 - 12) menginventarisasi unsur-unsur perusahaan sebagai berikut :
a. Badan Usaha
Perusahaan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian dan mempunyai bentuk hukum tertentu.
b. Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan perusahaan melipitu bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan
c. Terus menerus
Kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
d. Bersifat tetap
Kegiatan tersebut tidak berubah dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat izin usaha.
e. Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
f. Keuntungan dan atau laba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan modal. Dengan modal perusahaan, keuntungan dan atau laba dapat diperoleh, ini merupakan tujuan utama setiap perusahaan.
g. Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan ini menjadi dasar pertimbangan pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.
Berdasarkan bentuk hukumnya perusahaan terbagi menjadi dua yaitu perusahaan yang berstatus badan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Badan hukum ialah suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan keberadaanya sehingga disebut legal entity. Oleh karena itu disebut artificial person (manusia buatan) atau person in law, atau legal person/rechtpersoon. Menurut Henry Campbell Black memberikan definisi legal entity sebagai berikut (I.G. Rai Widjaya, 2007 : 127 ) :
“legal entity” adalah legal existence, an entity other than a natural person, who has sufficient existence in legal contemplation that it can function legally, be sued or sue and make decisions through agents as in the case corporations.
Karakteristik perusahaan sebagai badan hukum apabila memiliki kekayaan sendiri, Anggaran Dasar disahkan oleh pemerintah, diwakili oleh pengurus (Abdulkadir Muhammad, 2002 : 66). Aturan untuk menentukan kedudukan suatu perusahaan sebagai badan hukum biasanya ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan atau yurisprudensi.
Pada penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti ini secara khusus akan meneliti terhadap perusahaan yang telah berstatus sebagai badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT). Dari berbagai bentuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. PT sangat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan perkembangan haknya dalam kehidupan perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Salah satu hal yang menyebabkan lebih dipilihnya PT dari pada bentuk perusahaan lain ialah karena PT merupakan badan hukum.
Sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT. Secara ekonomis, unsur pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham PT tersebut merupakan faktor yang penting sebagai umpan pendorong bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam PT. Berdasarkan uraian tersebut, cukup jelas kiranya bahwa status badan hukum PT itu cukup penting. PT dinyatakan sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT sebagai berikut :
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang melakukan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya.”

Pasal tersebut menyatakan secara tegas bahwa keberadaan PT diakui sebagai badan hukum dan dianggap sebagai manusia. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan, karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya begitu pula dengan PT.
Apabila kita cermati dewasa ini perkembangan suatu PT tidak semudah yang dibayangkan. Suatu perusahaan tentu bisa sukses dan besar tatapi tidak jarang pula perusahaan harus terpaksa gulung tikar. Pembubaran suatu PT juga harus melalui tahap-tahap yang telah diatur sebagaimana pada saat proses pendirian. Setelah keputusan pembubaran ditetapkan tidak berarti tanggung jawab selesai. Dalam hal ini PT masih diwajibkan menyelesaikan tanggung jawabnya terutama yang menyangkut terhadap pihak ketiga termasuk hutang-hutang yang belum lunas. Kewajiban ini mutlak harus segera dipenuhi agar tidak merugikan pihak ketiga tersebut.. Namun, apabila ternyata seluruh harta kekayaan PT yang tersisa sudah tidak mampu lagi menutup hutang ataupun kerugian perusahaan maka PT dapat dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan. Suatu pembubaran PT akan diikuti dengan proses yang dinamakan likuidasi. Likuidasi merupakan suatu proses pemberesan harta kekayaan perseroan. Pemberesan harta kekayaan perseroan ini dilakukan oleh likuidator. Selama dalam proses likuidasi tersebut perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti biasanya kecuali perbuatan hukum yang diperlukan untuk pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi, dengan menempatkan kata-kata ”dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }