Dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan kita mungkin saja terjadi keadaan yang memaksa pemerintah mengeluarkan peraturan secepatnya untuk mengatasi suatu masalah. Apabila hal ini benar-benar terjadi maka pemerintah dalam hal ini Presiden berhak membuat peraturan baru untuk mengganti undang-undang. Dasar hukum pembuatan peraturan ini adalah Pasal 22 UUD 1945 dimana pada ayat (1) berbunyi, “ Dalam hal ihwan kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang “. Untuk mengeluarkan peraturan tersebut tidak perlu prosedur yang rumit seperti pada pembuatan undang-undang. Isi peraturan tersebut murni dari Presiden sendiri. Namun, untuk dapat diberlakukan tetap harus mendapat persetujuan dari DPR terlebih dahulu.
Kalau kita lihat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, dulu memang status dan kedudukan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) berada di bawah undang-undang, tetapi yang perlu kita ingat adalah bahwa Perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. Maka dari itu status dan kedudukannya itu harus disejajarkan dengan undang-undang begitu pula dengan kekuatan hukumnya. Aturan seperti ini memang sangat perlu diadakan agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu harus disahkan pula oleh DPR.
Lalu mengenai prosedur pembuatan Perpu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme pembuatannya antara lain harus mencakup dua hal yaitu :
1. Pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu.
2. Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang disampaikan oleh Presiden.
Usul rancangan Perpu itu disampaikan dalam suatu sidang di DPR. Apabila ternyata rancangan tersebut tidak disetujui oleh DPR maka rancangan itu harus dicabut dan tidak dapat diajukan kembali pada persidangan berikutnya. Namun, jika ternyata disetujui oleh DPR maka Perpu langsung berlaku meski belum diundangkan. Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang diusulkan Presiden itu tentu tidak lepas dari pengaruh faktor politik. Mengenai prosedur pembuatan Perpu telas diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan
Kalau kita lihat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, dulu memang status dan kedudukan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) berada di bawah undang-undang, tetapi yang perlu kita ingat adalah bahwa Perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. Maka dari itu status dan kedudukannya itu harus disejajarkan dengan undang-undang begitu pula dengan kekuatan hukumnya. Aturan seperti ini memang sangat perlu diadakan agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu harus disahkan pula oleh DPR.
Lalu mengenai prosedur pembuatan Perpu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme pembuatannya antara lain harus mencakup dua hal yaitu :
1. Pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu.
2. Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang disampaikan oleh Presiden.
Usul rancangan Perpu itu disampaikan dalam suatu sidang di DPR. Apabila ternyata rancangan tersebut tidak disetujui oleh DPR maka rancangan itu harus dicabut dan tidak dapat diajukan kembali pada persidangan berikutnya. Namun, jika ternyata disetujui oleh DPR maka Perpu langsung berlaku meski belum diundangkan. Pandangan DPR terhadap rancangan Perpu yang diusulkan Presiden itu tentu tidak lepas dari pengaruh faktor politik. Mengenai prosedur pembuatan Perpu telas diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment