Konstitusi pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama dari seluruh rakyat saat negara ini didirikan . Hal tersebut mengandung arti bahwa kekuasaan yang paling tinggi adalah di tangan rakyat . Rakyat di sini yang paling berkuasa menentukan arah kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara atau biasa kita sebut dengan istilah Kedaulatan Rakyat.
Di negara kita pernyataan di atas terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebelum diamandemen dalam pasal itu dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , artinya MPR sebagai lembaga tertinggi yang memegang kedaulatan . Oleh karena itu Presiden ialah mandataris MPR . Presiden dipilih,dilantik ,dan diberhentikan oleh MPR . Dalam menjalankan kewajibannya pun ia juga harus bertanggung jawab kepada lembaga yang satu ini.Di samping itu MPR juga mempunyai kewenangan menetapkan GBHN dan UUD. Dari sini dapat kita lihat betapa berkuasanya MPR pada waktu dulu. Setelah amandemen kedudukan MPR berubah total . Pasal 1 ayat (2) berbunyi “ Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa sebenarnya terjadi perubahan yang prinsipil.
Pelaku atau pelaksana kedaulatan dulu sepenuhnya adalah MPR, maka tak salah kalau MPR disebut lembaga tertinggi negara. Sekarang pelaksana kedaulatan itu tersebar di beberapa organ-organ negara. Jadi tidak terpusat pada satu organ saja. Sebagaimana yang kita alami bersama yaitu Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat , begitu juga dengan DPR, DPRD, dan DPD. Semua organ-organ negara di bidang eksekutif dan legislatif sama-sama merupakan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Hal ini dikarenakan semua anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat,berarti mereka adalah orang-orang yang dikehendaki oleh rakyat untuk melaksanakan kedaulatan . Lalu, bagaimana dengan kekuasaan yudikatif ? di bidang ini dalam hal kekuasaan kehakiman juga merupakan kehendak dari rakyat walaupun secra tidak langsung . Kita lihat saja pada Pasal 24 UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman telah disebutkan bahwa para hakim agung , hakim Mahkamah Konstitusi ,dan anggota Komisi Yudisial ditetapkan oleh Presaiden . Padahal Presiden dikehendaki langsung oleh rakyat . Dengan melihat kenyataan itu maka bisa kita dapatkan suatu kesimpulan bahwa para hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi ,dan anggota Komisi Yudisial dipilih secara tidak langsung oleh rakyat.
Dalam melaksanakan kedaulatan rakyat harus berdasarkan UUD, karena kekuasaan dalam pemerintahan dibatasi oleh konstitusi . Jadi, kedaulatan rakyat wajib dilakukan secara demokrasi berdasarkan konstitusi (Demokrasi Konstitusional). Demokrasi konstitusional berarti meskipun kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari rakyat , tetapi ketika itu harus diselenggarakan semestinya didasarkan atas rambu-rambu hukum yang telah disepakati bersama , sehingga demokrasi dan Rule of Law ( kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum ) sama-sama kuat . Mengapa demikian,karena demokrasi tanpa hukum akan kacau dan menimbulkan suasana yang bebas sebebas-bebasnya. Tujuan negara bukanlah seperti itu . Tujuan negara di samping menjamin kebebasan para warga negaranya juga mengusahakan tertib hukum sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara lebih fleksibel, stabil, dan teratur
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment