Teori Badan Hukum

Bookmark and Share

1. Teori Fiksi

Teori ini dipelopori oleh sarjana jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), tokoh utama aliran sejarah pasa permulaan abaf 19. Menurut teori ini bahwa hanya manusia saja yang mempunyai kehendak.

Selanjutnya dikemukakan bahwa badan hukum adalah suatu abtraksi. Bukuan merupakan suatu hal yang konkrit. Jadi karena hanya suatu abtraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa ( wilsmacht). Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Terkecuali negara badan nhukum itu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan un tuk menerangkan sesuatu hal.

Dengan kata lain sebenarnya menurut alam manusia selalu subjek hukum , tetapi orang menciptakan dalam bayanganya, badan hukum selalu subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang bersikap seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.

2. Teori Orgaan

Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), pengikut aliran sejarah dan di negeri Belanda dianut oleh L.G.Polano. Ajaranya disebut leer der volledige realiteit ajaran realitas sempurna.

Meburut Gierke badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum yaitu ’eine leiblichgeistige Lebensein heit’. Badan hukum itu menjadi suatu ’verbandpersoblich keit’ yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya atau pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan muklutnya atau dengan perantaraan tanganya jika kehendak itu ditulis di atas kertas. Apa yang mereka (organen) putuskan, adalah kehendak dari badan hukum. Dengan demikian menurut teori orgaan badan hukum bukanlah suatu hal yang abstrak, tetapi benar-benar ada. Badan hukum bukanlah suatu kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum itu suatu organisme yang riil, yang hidup dan bekerja seperti manusia biasa. Tujuan badan hukum menjadi kolektivitas, terlepas dari individu, ia suatu ’Verband personlichkeit yang memiliki Gesamwille’. Berfungsi badan hukum dipersamakan dengan fungsinya manusia. Jadi badan hukum tidak berbeda dengan manusia , dapat disimpulkan bahwa tiap-tiap perkumpula/perhimpunan orang adalah badan hukum. Ini bukan soal yang irriil, justru riil seperti orang dalam kualitasnya sebagai subjek hukum. Sebab kualitas subjek hukum pada manusia juga tidak dapat ditangkap dengan panca indera, dan bertindaknya tidak dengan kesatuan wujud orang, tetapi orgaan dari orang itu yang bertindak. Begitu pula badan hukum sebagai wujud kesatuan tidak bertindak sendiri melainkan orgaannya (bestuur, komisaris, dan sebagainya). Tidak sebagai wakil, tetapi bertindak sendiri dengan orgaanya. Yang berjual beli dan sebagainya adalah badan nhukum, bukal si wakil.

3. Leer van het ambtelijk vermogen

Ajaran tentang herta kekayaan yang dimiliki seseorang dalam jabatanya (ambtelijk vermogen): suatu hak yang melekat pada suatu kualitas. Penganut ajaran ini menyatakan bahwa tidah mungkin mempunyai hak jika tidak dapat melakukan hak itu. Dengan lain perkataan, tanpa daya berkehendak (wilsvermogens) tidak ada kedudukan sebagai subjek hukum. Ini konsekuensi yang terluas dari teori yang menitik beratkan pada daya berkehendak. Untuk badan hukum yang berjehendak ilah para pengrusnya maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh penguru. Dalam kualitasnya sebagai pengurus mereka adalah berhak, maka dari itu disebut ambtelijk vermogen. Konsekuensi ajaran nini ialah bahwa orang belum dewasa dimana wali melakukan segala perbuatan. eigendom ada pada curatele eigenaarnya adalah curator. Teori ini dipelopori oleh Holder dan Binder, sedang di negeri Belanda dianut oleh F.J.Oud. Teori ambtelijk vermogen itu mendekati teori kekayaan bertujuan dari Brinz.

4. Teori kekayaan bersama

Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering seorang sarjana Jerman pengikut aliran sejarah tetapi keluar. Pe,mbela teori ini adalah marcel Pleniol dan Molengraaff,kemudian diikuti Star Busmann, Kranenburg, Paul Scolten dan Apeldoorn. Teori kekayaan bersama itu menganggap badan hukum sebagai kumpulanmanusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Menurut teori ini badan hukum bukan abstraksi dann bukan organisma. Pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum adalah tanggung jawab bersama-sama. Harta kekayaan badan itu adalah milik bersama seluruh anggota. Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang disebut badan hukum. Karena itu, badan hukum hanyalah suatu kontruksi yuridis belaka. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak. Teori ini juga disebut propriete collective theorie (Planiol), gezemenlijke vermogenstheorie (Molengraaff), Gezamenlijke eigendomstheorie, teori kolektif (Utrecht), collectiviteitstheorie dan bestemmingstheorie.

5. Teori Kekayaan Bertujuan

Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie. Teori kekayaan beretujuan dikemukakan oleh sarjana Jerman, a. Brinz dan dibela oleh Van der Heijden. Menurut Brinz hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum. Karena itu badan hukum bukan subjek hukum dan hak-hak yang diberi kepada suatu badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan tiada subjek hukum. Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya (ada yang menjadi pendukung ha-hak tersebut, manusia). kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya. Di sini yang penting bukanlah siapa badanhukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Karena itu menurut teori ini tidak peduli manusia atau bukan,tidak peduli kekayaan itu merupakan ha-hak yang normal atau bukan, yang terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut. Singkatnya, apa yang disebut hak-hak badann hukum, sebenarnya ha-hak tanpa subjek hukum, kerena itu sebagai penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan. Teori ini disebut ajaran Zweckvermogen atau teori kekayaan bertujuan.

6. Teori kenyataan yuridis

Dari teori orgaan timbulah teori yang merupakan penghalusan dari teori orgaan tersebut ialah teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer). teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, serta sudah merupakan de heersende leer. Menurut Meijers badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkrit, riilo, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Meijers menyebut teori tersebut sebagai teori kenyataan sederhana, karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja. Jadi menurut teori kenyataan yuridis badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia.

7. Teori dari Leon Duguit

Menurut Duguit tidak ada person-persoon lainya dari pada manusia-manusia individual. Akan tetapi menusiapun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif. Duguit tidak mengakui hak yang oleh badan hukum diberikan dkepada subjek hukum tetapi melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan sebagai subjek hukum dan ia merupakan subjek hukum tanpa mendukung hak. Karena hanya manusia adalah subjek hukum maka bagi Duguit hanya manusia yang menjadi subjek hukum internasional.

Dari teori-teori mengenai badan hukum di atas dapat kita menyimpulkan bahwasanya berbagai teori tadi berpusat pada dua bagian yaitu:

1. Teori yang menganggap badan hukum itu sebagai wujud nyata , artinya dengan panca indera manusia sendiri, akibatnya badan hukum tersebut disamakan atau identik dengan manusia. Badan hukum dianggap identik dengan organ-organ yang mengrus ialah para pengurusnya dan mereka inilah oleh hukum diangap sebagai persoon.

2. Teori yang menganggap bahwa badan hukum itu tidak sebagai wujud nyata, tetapi badan hukum itu hanya merupakan manusia yang berdiri di belakang badan huykum tersebut akibanya menurut anggapan yang kedua ini jika badan hukum teresebut melakukan kesalahan itu adalah kesalahan manusia-manusia yang berdiri di belakang badan hukum tersebut secara bersama-sama.



Sumber : Badan Hukum, Chidir Ali. 1999. Bandung. Alumni

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }