Tindak Pidana Korupsi
Oleh : Ria Hapsari, S.H.
a. Pengertian Tindak Pidana
Pembentuk Undang-Undang di Indonesia menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Dalam bahasa Belanda straafbaarfeit terdapat dua unsur pembentuk kata yaitu straafbaar dan feit. Perkataan feit dalan bahasa Belanda diartikan “sebagian dari kenyataan”, sedang straafbaar berarti “dapat dihukum”. Sehingga jika diartikan secara harafiah straafbaarfeit berarti “sebagian dari kenyataan yang dapat dihukum”.
Beberapa pakar hukum pidana memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai straafbaarfeit. Menurut Simon straafbaarfeit adalah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. Alasan dari Simon merumuskan straafbaarfeit seperti tersebut di atas, karena :
a. Untuk adanya straafbaarfeit disyaratkan bahwa disitu terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan dengan undang-undang dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban seperti itu telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.
b. Agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan itu harus memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan dengan undang-undang.
c. Setiap straafbaarfeit sebagai pelanggaran terhadap suatu larangan atau kewajiban, menurut undang-undang itu, pada hakikatnya merupakan tindakan melawan hukum. (Evi Hartanti, 2006: 5)
Pompe memberikan pengertian straafbaarfeit dengan membedakan antara definisi menurut teori dengan menurut hukum positif, sebagai berikut :
a. definisi menurut teori yaitu suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelaku dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan hukum.
b. definisi menurut hukum positif yaitu suatu feit ( kejadian ) yang oleh Undang-Undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dihukum.
Sedangkan Moeljatno memberikan pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi bagi barangsiapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana. Dalam hal ini larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan. (Evi Hartanti, 2005: 7)
Dari berbagai pengertian straafbaarfeit (tindak pidana) tersebut di atas, maka untuk adanya Tindak Pidana harus ada unsur-unsur yang dipenuhi, antara lain :
a. perbuatan (manusia)
b. memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil)
c. bersifat melawan hukum (syarat materiil).
b. Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Istilah Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang berarti penyuapan. Dalam ensiklopedi Indonesia, Korupsi diartikan sebagai gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Sedangkan secara harfiah, korupsi memiliki arti yang sangat luas, antara lain sebagai berikut :
a) Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan ( uang negara atau perusahaan dan sebagainya ) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
b) Korupsi adalah busuk, rusak, suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok ( melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). (Evi Hartanti, 2006: 8-9)
Secara Yuridis Formal pengertian Tindak Pidana Korupsi terdapat dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 serta Bab III tentang Tidnak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 sampai dengan 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suatu perbuatan atau tindakan untuk dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana mempunyai unsur-unsur tindak pidana yang harus dipenuhi. Demikian halnya suatu tindak pidana untuk dikatakan sebagai suatu tindak pidana korupsi terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa :
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,........”
Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat ditarik unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
1) Perbuatan tersebut sifatnya melawan hukum
Unsur secara “ melawan hukum “ disini dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dikatakan mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
2) Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri disini adalah dengan perbuatan melawan hukum tersebut si pelaku bertambah kekayaannya. Sedangkan memperkaya orang lain atau korporasi berarti akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan si pelaku, ada orang lain atau korporasi yang mendapatkan keuntungan atau bertambah harta kekayaannya.
3) Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tersebut, maka pada dasarnya suatu tindak pidana dapat tergolong sebagai suatu tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur secara melawan hukum;
b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
c. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh : Ria Hapsari, S.H.
a. Pengertian Tindak Pidana
Pembentuk Undang-Undang di Indonesia menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Dalam bahasa Belanda straafbaarfeit terdapat dua unsur pembentuk kata yaitu straafbaar dan feit. Perkataan feit dalan bahasa Belanda diartikan “sebagian dari kenyataan”, sedang straafbaar berarti “dapat dihukum”. Sehingga jika diartikan secara harafiah straafbaarfeit berarti “sebagian dari kenyataan yang dapat dihukum”.
Beberapa pakar hukum pidana memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai straafbaarfeit. Menurut Simon straafbaarfeit adalah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. Alasan dari Simon merumuskan straafbaarfeit seperti tersebut di atas, karena :
a. Untuk adanya straafbaarfeit disyaratkan bahwa disitu terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan dengan undang-undang dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban seperti itu telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.
b. Agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan itu harus memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan dengan undang-undang.
c. Setiap straafbaarfeit sebagai pelanggaran terhadap suatu larangan atau kewajiban, menurut undang-undang itu, pada hakikatnya merupakan tindakan melawan hukum. (Evi Hartanti, 2006: 5)
Pompe memberikan pengertian straafbaarfeit dengan membedakan antara definisi menurut teori dengan menurut hukum positif, sebagai berikut :
a. definisi menurut teori yaitu suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelaku dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan hukum.
b. definisi menurut hukum positif yaitu suatu feit ( kejadian ) yang oleh Undang-Undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dihukum.
Sedangkan Moeljatno memberikan pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi bagi barangsiapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana. Dalam hal ini larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan. (Evi Hartanti, 2005: 7)
Dari berbagai pengertian straafbaarfeit (tindak pidana) tersebut di atas, maka untuk adanya Tindak Pidana harus ada unsur-unsur yang dipenuhi, antara lain :
a. perbuatan (manusia)
b. memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil)
c. bersifat melawan hukum (syarat materiil).
b. Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Istilah Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang berarti penyuapan. Dalam ensiklopedi Indonesia, Korupsi diartikan sebagai gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Sedangkan secara harfiah, korupsi memiliki arti yang sangat luas, antara lain sebagai berikut :
a) Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan ( uang negara atau perusahaan dan sebagainya ) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
b) Korupsi adalah busuk, rusak, suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok ( melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). (Evi Hartanti, 2006: 8-9)
Secara Yuridis Formal pengertian Tindak Pidana Korupsi terdapat dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 serta Bab III tentang Tidnak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 sampai dengan 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suatu perbuatan atau tindakan untuk dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana mempunyai unsur-unsur tindak pidana yang harus dipenuhi. Demikian halnya suatu tindak pidana untuk dikatakan sebagai suatu tindak pidana korupsi terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa :
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,........”
Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat ditarik unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
1) Perbuatan tersebut sifatnya melawan hukum
Unsur secara “ melawan hukum “ disini dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dikatakan mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
2) Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri disini adalah dengan perbuatan melawan hukum tersebut si pelaku bertambah kekayaannya. Sedangkan memperkaya orang lain atau korporasi berarti akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan si pelaku, ada orang lain atau korporasi yang mendapatkan keuntungan atau bertambah harta kekayaannya.
3) Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tersebut, maka pada dasarnya suatu tindak pidana dapat tergolong sebagai suatu tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur secara melawan hukum;
b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
c. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment