A. Pendahuluan
Setiap kejahatan yang pasti menimbulkan kerugian-kerugian baik bersifat ekonomis materil maupun yang bersifat immateri yang menyangkut rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan merupakan tingkah laku yang anti sosial. Upaya untuk mengatasi kejahatan pun dilakukan baik oleh para penegak hukum maupun oleh para ahli-ahli hukum dan kriminologi. Berbagai Elemen yang ada hubungannya dengan suatu kejahatan dikaji dan dibahas secara intensif seperti : para pelaku (daders), para korban, pembuat undang-undang dan undang, penegak hukum, dan lain-lain. Dengan kata lain semua fenomena baik maupun buruk yang dapat menimbulkan kriminilitas (faktor kriminogen) diperhatikan dalam meninjau dan menganalisa terjadinya suatu kejahatan. Apabila kita membicarakan mengenai kejahatan termasuk sebab-sebanya tentu tidak akan terlepas dari ilmu kriminologi. Menurut Bonger mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan seluas-luasnya Dalam Teori kriminologi sendiri kejahatan terbagi ke dalam tiga perspektif yaitu:
a. Teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif Biologis dan Psikologis
b. Teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif Sosiologis
c. Teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif lain
Namun dalam pembahasan kali ini kami hanya akan menganalisis teradap teori kejahatan yang menjelaskan kejahatan dari perspektif sosiologis, dihubungkan dengan perkembangan kejahatan yang terjadi dewasa ini.
B. Kejahatan dari Perspektif Sosiologis
Pada teori kejahatan dari perspektif sosiologis berusaha mencari alasan-alasan perbedaan dalam hal angka kejahatan di dalam lingkungan sosial. Teori ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori umum yaitu : strain, cultural deviance (penyimpangan budaya), dan social control.
Perspektif strain dan penyimpangan budaya memusatkan perhatianya pada kekuatan-kekuatan sosial (social forces) yang menyebabkan orang melakukan aktivitas kriminal. Sebaliknya pada teori kontrol sosial mempuyai pendekatan berbeda. Teori ini berdasarkan asumsi bahwa motivasi untuk melakukan kejahatan merupakan bagian dari umat manusia. Sebagai konsekuensinya, teori kontrol sosial mencoba menemukan jawaban mengapa orang tidak melakukan kejahatan. Selain itu teori ini mengkaji kemampuan kelompok-kelompok dan lembaga sosial membuat aturan yang efektif. Teori strain dan penyimpangan budaya keduanya berasumsi bahwa kelas sosial dan tingkah laku kriminal berhubungan, tetapi berbeda dalam hal sifat hubungan tersebut. Para penganut teori strain beranggapan bahwa seluruh anggota masyarakat mengikuti satu set nilai-nilai budaya yaitu nilai-nilai budaya dari kelas menengah. Satu nilai budaya terpenting adalah keberhasilan ekonomi, karena orang-orang kelas bawah tidak mempunyai sarana-sarana yang sah untuk mencapai tujuan tersebut, mereka menjadi frustasi dan beralih menggunakan sarana yang tidak sah. Pada teori penyimpangan budaya menyatakan bahwa orang-orang dari kelas bawah memiliki satu set nilai-nilai yang berbeda, yang cenderung konflik dengan nilai-nilai dari kelas menengah. Sebagai konsekuensinya manakala orang-orang kelas bawah mengikuti sistem nilai mereka sendiri, mereka mungkin telah melanggar norma-norma konvensional.
Sudah umum diterima bahwa objek kriminologi adalah norma-norma kelakuan (tingkah laku) yang tidak disukai oleh kelompok-kelompok masyarakat, tetapi kejahatan (crime) sebagai salah satu dari padanya masih merupakan bagian yang terpenting. Dari sudut pandang sosiologi maka dapatlah dikatakan bahwa kejahatan adalah salah satu persoalan yang paling serius dalam hal timbulnya Disorganisasi sosial,karena penjahat-penjahat itu sebenarnya melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam dasar-dasar dari pemerintahan, hukum, ketertiban dan kesejahteraan umum. Beberapa kejahatan menunjukkan sifat-sifat egoistis,ketamakan dari pelaku kejahatan, sama sekali tidak mempedulikan keselamatan, kesejahteraan ataupun barang milik orang lain. Pelaku kejahatan yang lebih besar lagi dan lebih berkuasa umumnya bersatu dan bergabung dengan pegawai-pegawai pemerintah yang korup dan dengan demikian mencoba untuk mencapai tujuan-tujuan mereka dengan melalui saluran pemerintahan.
Sosiologi modern sangat menekankan pada mempelajari struktur dan jalanya masyarakat sekarang ini. Bila dilihat dari sosiologi maka kejahatan adalah salah satu masalah yang paling gawat dari disorganisasi sosial. Karena pelaku kejahatan bergerak dalam aktivitas-aktivitas yang membahayakan bagi dasar-dasar pemerintahan, hukum, Undang-Undang, Ketertiban dan Kesejahteraan sosial. dan oleh karena itulah kejahatan merupakan salah satu bagian dari disorganisasi sosial yang perlu diperhatikan. Dalam culture conflict theory Thomas Sellin menyatakan bahwa setiap kelompok memiliki conduct morm-nya sediri dan dari conduct norms dari satu kelompok mungkin bertentangan dengan conduct norms kelompok lain. Seorang individu yang mengikuti norma kelompoknya mugkin saja dipandang telah melakukan suatu kejahatan apabila norma-norma kelokpoknya itu bertentangan dengan norma-norma dari masyarakat dominan. Menurut penjelasan ini perbedaan utama antara seorang kriminal dengan seorang non kriminal adalah bahwa masig-masing menganut conduct norms yang berbeda. Sebaliknya dalam teori kontrol sosial memfokuskan diri pada teknik-teknik dan strategi-strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian atau ketaatan kepada aturan-aturan masyarakat.
C. PERKEMBANGAN KEJAHATAN
Secara umum kejahatan sebagai kebalikan dari kekuasaan; semakin besar kekuasaan seseorang atau sekelompok orang semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan kejahatan dan demikian juga sebaliknya. Orientasi sosio-psikologis teori ini pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep “proses sosial” dari perilaku kolektif. Dalam pandangan teori ini bahwa manusia secara terus menerus berlaku untuk terlibat dalam kelompoknya dengan arti lain hidupnya merupakan bagian dan produk dari kumpulan kumpulan kelompoknya. Kelompok selalu mengawasi dan berusaha untuk menyeimbangkan perilaku individu-individunya sehingga menjadi suatu perilaku yang kolektif. Dalam perkembangan lebih lanjut aliran ini melahirkan teori “kriminologi Marxis” dengan dasar 3 hal utama yaitu; (1) bahwa perbedaan bekerjanya hukum merupakan pencerminan dari kepentingan rulling class (2) kejahatan merupakan akibat dari proses produksi dalam masyarakat, dan (3) hukumj pidana dibuat untuk mencapai kepentingan ekonomi dari rulling class. Perkembangan kejahatan tidak terlepas dari perkembangan zaman yang juga akan melahirkan kemajuan teknologi. Di sini orang tidak akan cepat merasa puas dengan apa yang telah diperolehnya, walaupun sebenarya telah memperoleh kekuasaan serta kekayaan yang cukup, tetapi tetap saja melakukan kejahatan. Munculnya teknologi canggih sangat memudahkan terciptanya jenis kejahatan baru pula sehingga kejahatan yang kita kenal tidak hanya berupa kejahatan yang konvensional saja.
Sebagai contoh misalnya terjadinya tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan Tindak pidana tersebut bahkan tidak hanya melibatkan masyarakat golongan ekonomi lemah. Kebanyakan jenis kejahatan baru yang muncul tersebut hanya mungkin dilakukan oleh orang yang berintelek tinggi. Menurut Park dan Burgess berbagai pola-pola sosial yang melemahkan ikatan-ikatan keluarga dan komunal yang mengikat bersama para penduduk dan mengakibatkan disorgaisasi sosial. Disorganisasi sosial inilah yang diyakini sebagai sumber dari kejahatan, dikarenakan masyarakat sudah tidak berpegang pada nilai-nilai yang berlaku yang terlalu bersikap egoistis untuk kepentinganya sendiri. Disini kami lebih cenderung berpihak pada teori kontrol sosial dimana sebenarnya kejahatan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tidak mempedulikan strata sosial yang terbentuk dalam lingkungan masyarakat. Orang akan mengikuti hukum sebagai respon atas kekuatan-kekuatan pengontrol tertentu dalam kehidupan. Seseorang akan menjadi kriminil ketika kekuatan-kekuatan yang kontrol mengontrol tersebut lemah atau hilang. Berbagai jenis kejahatan yang terjadi seiring dengan perkembangan zaman menunjukkan kontrol sosial yang lemah sehingga setiap orang cenderung bersikap egoistis dengan segala cara dan memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk melakuka kejahatan. Misalnya kejahatan di bidang ekonomi menunjukkan sosial kontrol terhadap pelaku kegiatan ekonomi sedikit terabaikan. Jenis-jenis kontrol sosial ini dapat menjadi positif maupun negatif. Positif apabila dapat merintangi orang melakukan kejahatan. Negatif apabila mendorong penindasan, membatasi atau melahirkan korupsi dari mereka yang memiliki kekuasaan.
D. PENUTUP
Dengan mendasarkan pada uraian di atas bahwasanya teori kejahatan dari perspektif sosiologis berusaha mencari alasan-alasan perbedaan dalam hal angka kejahatan di dalam lingkungan sosial. Dari sudut pandang sosiologi maka dapatlah dikatakan bahwa kejahatan adalah salah satu persoalan yang paling serius dalam hal timbulnya Disorganisasi sosial,karena penjahat-penjahat itu sebenarnya melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam dasar-dasar dari pemerintahan, hukum, ketertiban dan kesejahteraan umum. Maka dari itu diperlukan sarana kontrol sosial untuk mengantisipasi atau mencegah dilakukanya tindakan kejahatan oleh seseorang dalam masyarakat karena apabila kontrol sosial ini lemah berpotensi meningkatkan angka kejahatan dalam masyarakat.
Daftar Pustaka
Romli Atmasasmita. 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Eresco
Purnianti, Moh.Kemal Darmawan. 1994. Mazhab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
Topo santoso, Eva Achjani Zulfa. 2002.Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Home »Unlabelled » TEORI KEJAHATAN DARI ASPEK SOSIOLOGIS DALAM KAITANYA DENGAN PERKEMBANGAN KEJAHATAN DEWASA INI
{ 3 comments... Views All / Send Comment! }
okeyyyy
ud bsa bantuin gue
thak's guy...I always support You..
thank's guy...I always support U...
Post a Comment