HUKUM ASURANSI

Bookmark and Share
Oleh : Kelik Pramudya

A. Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pengertian asuransi atau adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian pertanggungan antara lain :
a. Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan (insurable interest)
b. Prinsip itikad baik atau kejujuran yang sempurna (principle of utmost good faith)
c. Prinsip ganti kerugia (indemnity)
d. Prinsip subrogasi
e. Prinsip sebab akibat
f. Prinsip gotong royong
Dalam UU No. 2 th 1992 juga terdapat perusahaan reasuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapai oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.

B. Unsur-unsur asuransi
a. Pihak dalam perjanjjan yakni penanggung dan tertanggung
b. Peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung
c. Obyek pertanggungan dapat berupa benda atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang
d. Peristiwa yang tak tentu atau evenement
e. Ganti kerugian, yaitu sejumlah uang yang jauh lebih besar dari pada premi yang dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung.
Menurut Pasal 246 KUHD unsur-unsur tersebut terdiri dari : adanya suatu perjanjian, premi, ganti kerugian serta suatu peristiwa yang tak tentu atau tak pasti.

C. Pengaturan Asuransi
Pengaturan secara umum terdapat dalam Buku I Bab IX dan Bab X, sedagkan pengaturan secaar khusus terdapat pada Buku II Bab IX dan Bab X. adapaun jenis pertanggungan yang tidak diatur dalam KUHD antara lain :
a. Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No. 33 Th 1964)
b. Pertanggungan atas kecelakaan lalu lintas jalan (UU No. 34 Th 1964)
c. Asuransi Tenaga Kerja ( UU No. 3 Th 1992, UU No. 40 Th 2004)
d. Asuransi Pegawai Ngeri ( PP No. 10 Th 1965, PP No. 26 Th 1961)
dsb.

D. Syarat Sahnya Pertanggungan
Pertanggungan adalah perjanjian, maka syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHD berlaku terhadap pertanggungan. yaitu : adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, sebab yang halal.

E. Premi
Premi adalah suatu prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung. Dari pengertian tesebut dapat diketahui bahwa premi merupakan salah msatu unsur penting dalam pertanggungan karena premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Ini berarti bahwa penanggung menerima peralihan resiko dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalan.

F. Polis
Polis merupakan bentuk tertulis dari keterikatan antara penanggung dan tertanggung. Menurut Pasal 255 KUHD perjanjian pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis. Polis berfungsiu sebagai alat bukti tertulis bahwa terjadi pertanggungan antara tertanggung dan penanggung . Polis dibuat oleh tertanggung.

G. Resiko
Resiko merupakan pengertian inti dalam asuransi. Resiko adalah kemungkinan terjadinya suatu kerugian atau batalnya seluruh atau sebagian dari suatu keuntungan yang semula siharapkan karena suatu kejadian di luar kuasa manusia. Resiko dapat berupa resiko pribadi, resiko harta benda, dan resiko tanggung gugat.

H. Evenement
Evenement adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi/walaupun sudah pasti terjadi. Saat terjadinya tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi, jika terjadi mengakibatkan kerugian.




Sumber : Man Suparman Sastrawidjaja, 2003.Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung : Alumni

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }