KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM KEPAILITAN

Bookmark and Share
Oleh : Kelik Pramudya

Dalam setiap proses kepailitan suatu perusahaan, pihak kreditor merupakan salah satu pihak, di samping pihak perusahaan yang disebut sebagai debitor. Pihak kreditor tersebut terdiri dari tiga golongan yaitu :
1. Kreditor Separatis
2. Kreditor Preferens
3. Kreditor Konkuren

Masalah yang penting adalah bagaimana bila suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam keadaan tidak mampu membayar hutang secara keseluruhan. Artinya, jikan asset perusahaan pailit tidak mencukupi untuk membayar semua hutangnya, sementara jalan untuk restrukturisasi hutang melalui perdamaian tidak tercipta. Dalam keadaan demikian, sektor hukum mempunyai fungsi utajma dalam menyeleraskan di antara kepentingan hak dan kedudukan dari masing-masing kreditor tersebut, sehingga tercapai unsur keadilan dengan memberkan setiap kreditor bagian yang sesuai dengan haknya.

Salah satu kreditor yang juga mesti diperhatikan adalah kepentingan, hak dan kedudukannya yaitu krditor separatis. Krditor separatis adalah kreditor yang memegang hak jaminan hutang, yang dapat dieksekusi tanpa bantuan pengadilan. Dalam kepailitan kedudukan krditor separatis ini cukup unik dengan hak dan kewajiban yang berbeda dengan golongan kreditor lain.

Kedudukan kreditor separatis ini mendapat tantangan yang berat, apalagi mengingat bahwa ketentuan induk dari kreditor itu sendiri berbeda-beda satu sama lain. Misalnya ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. KUHPerdata untuk kreditor dengan jaminan hipotek;
2. KUHPerdata untuk krditor dengan jaminan gadai (benda bergerak);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 untuk kreditor dengan jaminan hak tanggungan;
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 untuk kreditor dengan jaminan fidusia.


Di samping terdapat berbagai undang-undang yang mengatur tentang jaminan hutang tersebut, masing-masing kreditor preferns diatur juga oleh pelbagai peraturan perundang-undangan lainya, misalnya sebagai berikut :
1. Untuk kreditor preferens umum diatur oleh Pasal 1149 KUHPerdata;
2. Untuk kreditor preferens khusus diatur oleh Pasal 1139 KUHPerdata;
3. Untuk kreditor pemegang tagihan pajak diatur oleh perundang-undangan di bidang perpajakan;
4. Untuk krditor pekerja diatur oleh perundang-undangan di bidang perburuhan.

Perbedaan pengaturan tersebut menyebabkan terjadinya disharmonisasi hukum antara masing-masing pengaturan tersebut yang erakibat tidak diberikanya kedudukan yang sepantasnya bagi kreditor dan tidak terjadinya sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Kepailitan. Terlebih lagi sebagaimana yang dikatakan oleh Montesquieu dalam bukunya ”L Esprit des Lois ” ( The Spirit of Laws), bahwa suatu aturan hukum yangbaik haruslah dibuat, antara lain sebagai berikut : (Montesquieu, 1977 : 376)
1. Bentuk aturan perundang-undangan haruslah ringkas dan padat;
2. Bentuk aturan perundang-undangan haruslah jelas dan simpel, dimana ungkapan langsung lebih baik dari pada ungkapan tidak langsung;
3. Hukum haruslah moderat. Artinjya diciptakan untuk masyarakat dengan persepsi umum, jadi bukan sebagai seni berlogika (art of logic)
4. Bila tidak sangat diperlukan, dalam perundang-undangan jangan diberikan pengecualian atau pembatasan. Sebab, detail yang berbentuk pengecualian atau pembatasan mengakibatkan masyarakat menginginkan lebih banyak lagi pengecualian atau pembatasan.
5. Perubahan hukum tidak boleh dilakukan kecuali dengan alasan yang cukup.

Selain dari pada itu, menurut Undang-Undang Kepailitan, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, setiap perkara kepailitan harus diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang. Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan menggunakan sistem pembuktian sederhana dan prosedur yang cepat. Prosedur yang khusus dengan sistem pembuktian yang khusus ini membawa konsekuensi terhadap berbedanya kedudukan dan peran yang dimainkan oleh pihak-pihak yang ikut dalam proses peradilan, termasuk pihak kreditor separatis, terutama jika dibandingkan dengan peran mereka dalam proses peradilan untuk kasus-kasus biasa, baik untuk tingkat pertama di Pengadilan Niaga maupun tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, ataupun dalam proses pemberesan harta perusahaan pailit di Pengadilan Niaga.

Tentu saja, kreditor separatis yang memang sejak hutang diberikan sudah menyisihkan sebagian atau seluruh barang tertentu milik perusahaan yang kemudian pailit sebagai jaminan hutang, berharap suatu masa andaikata hutang tidak dibayar atau wanprestasi,maka hutang tersebut akan dibayar dari hasil eksekusi barang jaminan tersebut. Kekuasaan mengeksekusi sendiri (parate eksekusi) ini dimaksudkan oleh para pihak tidak saja dalam keadaan biasa, tetapi juga ketika perusahaan jatuh pailit. Akan tetapi, jika perusahaan jatuh pailit, kontrak jaminan tersebut akan berhadapan dengan aturan main yang berlaku bagi hak istimewa lainya dan aturan yang berlaku bagi hukum pailit, yang belum tentu sinkron dengan aturan tentang jaminan hutang tersebut. Hal ini akan membawa resiko-resiko tertentu bagi kreditor terutama kreditor separatis, padahal pihak kreditor separatis sangat berkepentingan dengan jaminan hutang tersebu.


Sumber : Munir Fuady.2003. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }