Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Bookmark and Share
Dalam kehidupan rumah tangga seringkali terjadi permasalahan ataupun cekcok antara suami dan istri. Dari permasalahan itu terjadilah pertengkaran yang membuat kehidupan rumah tangga mungkin tidak terselamatkan lagi. Hal tersebut sering terjadi dalam kehidupan selebritis di negara kita. Hampir setiap tahunnya terjadi kawin cerai di kalangan selebritis. Perceraian sebenarnya tidak diinginkan oleh siapa pun termasuk oleh Tuhan. Dalam agama Islam disebutkan bahwa perbuatan yang diperbolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian. Di negara kita pun sebenarnya juga menghendaki demikian. Ini dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan kita bahwa alasan mengajukan perceraian haruslah kuat, bila benar-benar tidak dapat dipertahankan lagi kehidupan rumah tangga sehingga perceraianlah menjadi satu-satunya jalan terbaik. Di sini saya akan menjelaskan sedikit prosedur mengajukan gugatan perceraian bagi mereka yang beragama Islam menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun tujuan saya di sini hanya menjelaskan saja berdasarkan ilmu yang saya peroleh, artinya saya tidak mengajak pembaca untuk menceraikan suaminya setelah membaca artikel ini. Biarpun saat ini saya belum meniklah, tetapi saya tidak mau ikut serta meningkatkan angka perceraian di Indonesia. Sekali lagi ini hanya sebatas petunjuk hukum yang benar.

Seperti yang telah saya uraikan di atas tadi, bila anda (istri) merasa bahwa perkawinan anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memilih untuk bercerai dengan suami anda, maka langkah pertama yang anda lakukan ialah mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama. (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP Nomor 9 Tahun 1075 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Anda di sini berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Suami anda sebagai pihak Tergugat. Anda dapat mengajukan gugatan tersebut sendiri ataupun melalui Kuasa Hukum anda. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Agama di wilayah tenpat tinggal anda. Bila anda di Luar negeri gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami anda. Namun, bila anda dan suami anda ternyata sama-sama tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat anda menikah dulu atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Anda harus mempunyai alasan yang kuat sebagai dasar mengajukan perceraian. Alasan tersebut antara lain :
1. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya
2. Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan istri
3. Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan
4. Suami bertindak kejam dan menganiaya istri
5. Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali
7. Suami melanggar taklik talah yang dia ucapkan saat ijab qabul
8. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Alasan-alasan tersebut tentu perlu dibuktikan pada saat persidangan nanti. Artinya anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di Pengadilan kebenaran dari alasan tersebut antara lain :
1. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 tahun atau lebih
2. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah pengadilan, bila alasan yang dipakai suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya.
3. Keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami.

Surat -surat yang harus anda siapkan pula adalah :
a. Surat Nikah asli
b. Fotokopi surat nikah rangkap 2, masing-masing dibubuhi meterai, kemudian dilegalisir
c. Fotokopi Akte Kelahiran anak-anak (bila sudah punya anak) dibubuhi meterai dan dilegalisir.
d. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) terbaru Penggugat
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dalam gugatan percerain dapat diajukan pula gugatan terhadap harta bersama. Bila ini dilakukan maka perlu ditetapkan terlebih dahulu bukti-bukti kepemilikannya, misalnya sertifikat tanah, BPKB/STNK, kwitansi, Akta jual beli dll.

Bagi anda yang tidak memakai kuasa hukum anda dapat menyusun sendiri surat gugatan anda. Adapun isi dari surat gugatan perceraian secara sederhana saya uraikan sebagai berikut :
1. Identitas para pihak ( Penggugat maupun Tergugat)/ Persona standi in judiele ditulis selebngkap mungkin terdiri atas nama disertai bin/binti, umur, tempat tinggal, pekerjaan. Identitas ini juga disertai informasi tentang agama, pekerjaan, dan status kewarganegaraan.

2. Dasar Gugatan (posita), yaitu keterangan berisi urutan peristiwa (kronologis) dimulainya perkawinan, peristiwa hukum yang ada (ex :punya anak) , hingga munculnya ketidakharmonisan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
Contoh :
- Bahwa pada tanggal......telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di.....
- Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir.........anak bernama....lahir di...pada tanggal...
- Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut ......
-Bahwa ........dst
-Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas cukup bagi penggugat mengajukan perceraian...

3. Tuntutan hukum (Petitum) yaitu tuntutan yang diminta oleh istri sebagai penggugat agar dikabulkan oleh Hakim.
Contoh :
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis hakim berkenan memutus sebagai berikut :
Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sah putus karena perceraian
3. Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak nafkah dari tergugat sejak tanggal....sebesar...Rp.....per bulan sampai penggugat menikah lagi.
4. Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak dewasa.
5. Menyatakan bahwa harta berupa... yang merupakan harta bersama (gono gini) menjadi hak penggugat.

Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir, dapat pula diajukan gugatan provosionil untuk masalah yang memerlukan kepastian segera, misalnya :
a. memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami
b. Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami dan istri yang bertikai tinggal serumah
c. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami
d. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak.
e. Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

Nah, sekarang anda mendapat gambaran tentang bagaimana prosedur mengajukan gugatan perceraian terhadap suami anda. Tapi saya ingatkan lagi, bahwa saya tidak ingin anda bercerai dengan suami anda. Jika terpaksanya anda mengajukan gugatan cerai, ingaTlah....!!!! bahwa sebelum hakim menjatuhkan putusan anda masih mempunyai kesempatan berdamai dengan suami anda. Sampai di sini semoga rumah tangga anda dan suami anda bahagia selamanya. Terima Kasih