Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Bookmark and Share

PERATURAN BUPATI SUKOHARJO

NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KABUPATEN SUKOHARJO

BUPATI SUKOHARJO,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai bagian dari kegiatan pembinaan dan pembangunan hukum Nasional telah dikeluarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Sukoharjo;

b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Bupati tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Kabupaten Sukoharjo;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);

6. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135);

7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 64).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN SUKOHARJO

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1. Bupati adalah Bupati Sukoharjo;

2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDI Hukum Kabupaten adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat;

3. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH Kabupaten Sukoharjo adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo;

4. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada Badan/Dinas/Kantor/ Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.

BAB II

MAKSUD TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan diselenggarakannya JDI Hukum Kabupaten Sukoharjo adalah untuk memanfaatkan secara optimal bahan Dokumentasi dan Informasi Hukum di semua Instansi Kabupaten Sukoharjo.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum (PJDIH) Kabupaten, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Pasal 4

Tugas Pokok JDI Hukum Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:

a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;

b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum;

c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;

d. menyediakan fasilitas untuk memahami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui Perpustakaan hukum;

e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum;

f. melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum.

Pasal 5

Fungsi JDI Hukum Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:

a. sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;

b. untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;

c. untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;

d. untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

BAB IV

KEWAJIBAN

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, JDI hukum mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. mengelola Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan;

b. mengelola Sistem penyebarluasan Informasi Hukum;

c. membina Komunikasi dan Koordinasi anggota jaringan.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 7

(1) JDI Hukum Kabupaten terdiri dari:

a. Pusat Jaringan;

b. Anggota Jaringan.

(2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

(3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Bagian/Unit yang mengolah dan atau menyimpan Produk-produk Hukum pada:

a. Instansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;

b. Bagian/Dinas/Kantor/Badan Kabupaten Sukoharjo;

c. Kantor Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo.

(4) Bagan Organisasi JDI Hukum Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

BAB VI

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB

PJDI HUKUM DAN ANGGOTA JARINGAN

Bagian Pertama

Pusat Jaringan

Pasal 8

PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan pengelolaan informasi dan Dokumentasi Hukum;

b. memberikan Fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan;

c. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan Anggota Jaringan.

Pasal 9

Fungsi PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah:

a. pusat Informasi Hukum;

b. pusat penyimpanan dan pengolahan Dokumentasi Hukum secara manual dan digital;

c. pembinaan dan pendidikan personil JDI Hukum Kabupaten;

d. koordinasi dan Konsultasi Anggota Jaringan.

Pasal 10

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, PJDIH mempunyai tanggung jawab:

a. pengumpulan bahan Dokumentasi Hukum;

b. pengolahan bahan dokumentasi hukum secara manual dan digital;

c. penerbitan Lembaran Daerah;

d. penyebarluasan Produk Hukum pada masyarakat secara manual dan digital.

Pasal 11

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo secara fungsional sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan melaporkan kegiatannya secara rutin kepada Bupati.

Pasal 12

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas JDI Hukum, Ketua PJDIH dapat membentuk Tim Koordinasi Pengelola JDI Hukum yang susunan anggotanya terdiri dari unsur/instansi terkait sesuai kebutuhan.

Bagian Kedua

Anggota Jaringan

Pasal 13

Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), mempunyai tugas:

a. mengatur dan menyelenggarakan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada instansi masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;

b. memberikan Informasi/menyebarluaskan bahan Dokumentasi Hukum/Peraturan Perundang-undangan kepada PJDI Hukum dan atau antar Anggota Jaringan.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Anggota Jaringan mempunyai fungsi sebagai Unit

Jaringan Penunjang dalam:

a. pelayanan Informasi Hukum baik secara manual maupun digital;

b. pengolahan dan penyimpanan Dokumentasi Hukum.

Pasal 15

Masing-masing Pimpinan Unit Organisasi Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bertanggung jawab untuk menunjang pembinaan dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 16

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Sukoharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ditetapkan di Sukoharjo

pada tanggal 27 Maret 2006

BUPATI SUKOHARJO,

ttd.

BAMBANG RIYANTO

Diundangkan di Sukoharjo

pada tanggal 27 Maret 2006

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN SUKOHARJO

Pelaksana Tugas,

ttd.

HARYANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO

TAHUN 2006 NOMOR 8

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }