PERATURAN BUPATI SUKOHARJO
NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KABUPATEN SUKOHARJO
BUPATI SUKOHARJO,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai bagian dari kegiatan pembinaan dan pembangunan hukum Nasional telah dikeluarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Bupati tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
6. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 64).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN SUKOHARJO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Sukoharjo;
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDI Hukum Kabupaten adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat;
3. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH Kabupaten Sukoharjo adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
4. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada Badan/Dinas/Kantor/ Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
BAB II
MAKSUD TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan diselenggarakannya JDI Hukum Kabupaten Sukoharjo adalah untuk memanfaatkan secara optimal bahan Dokumentasi dan Informasi Hukum di semua Instansi Kabupaten Sukoharjo.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum (PJDIH) Kabupaten, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Pasal 4
Tugas Pokok JDI Hukum Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum;
c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
d. menyediakan fasilitas untuk memahami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui Perpustakaan hukum;
e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum;
f. melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum.
Pasal 5
Fungsi JDI Hukum Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
b. untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
c. untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
d. untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, JDI hukum mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengelola Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan;
b. mengelola Sistem penyebarluasan Informasi Hukum;
c. membina Komunikasi dan Koordinasi anggota jaringan.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
(1) JDI Hukum Kabupaten terdiri dari:
a. Pusat Jaringan;
b. Anggota Jaringan.
(2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
(3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Bagian/Unit yang mengolah dan atau menyimpan Produk-produk Hukum pada:
a. Instansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
b. Bagian/Dinas/Kantor/Badan Kabupaten Sukoharjo;
c. Kantor Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo.
(4) Bagan Organisasi JDI Hukum Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
BAB VI
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PJDI HUKUM DAN ANGGOTA JARINGAN
Bagian Pertama
Pusat Jaringan
Pasal 8
PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pengelolaan informasi dan Dokumentasi Hukum;
b. memberikan Fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan;
c. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan Anggota Jaringan.
Pasal 9
Fungsi PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah:
a. pusat Informasi Hukum;
b. pusat penyimpanan dan pengolahan Dokumentasi Hukum secara manual dan digital;
c. pembinaan dan pendidikan personil JDI Hukum Kabupaten;
d. koordinasi dan Konsultasi Anggota Jaringan.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, PJDIH mempunyai tanggung jawab:
a. pengumpulan bahan Dokumentasi Hukum;
b. pengolahan bahan dokumentasi hukum secara manual dan digital;
c. penerbitan Lembaran Daerah;
d. penyebarluasan Produk Hukum pada masyarakat secara manual dan digital.
Pasal 11
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo secara fungsional sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan melaporkan kegiatannya secara rutin kepada Bupati.
Pasal 12
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas JDI Hukum, Ketua PJDIH dapat membentuk Tim Koordinasi Pengelola JDI Hukum yang susunan anggotanya terdiri dari unsur/instansi terkait sesuai kebutuhan.
Bagian Kedua
Anggota Jaringan
Pasal 13
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), mempunyai tugas:
a. mengatur dan menyelenggarakan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada instansi masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;
b. memberikan Informasi/menyebarluaskan bahan Dokumentasi Hukum/Peraturan Perundang-undangan kepada PJDI Hukum dan atau antar Anggota Jaringan.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Anggota Jaringan mempunyai fungsi sebagai Unit
Jaringan Penunjang dalam:
a. pelayanan Informasi Hukum baik secara manual maupun digital;
b. pengolahan dan penyimpanan Dokumentasi Hukum.
Pasal 15
Masing-masing Pimpinan Unit Organisasi Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bertanggung jawab untuk menunjang pembinaan dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Sukoharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 27 Maret 2006
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
BAMBANG RIYANTO
Diundangkan di Sukoharjo
pada tanggal 27 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUKOHARJO
Pelaksana Tugas,
ttd.
HARYANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN 2006 NOMOR 8
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment