SEKILAS TENTANG HAKI

Bookmark and Share


Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.


Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual

a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas

Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

b. Bersifat eksklusif dan mutlak

Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya


Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI

1. Hak Cipta (Copyright)

2. Hak Kekayaan Industri :

Paten (Patent)

Merek (Trademark)

Rahasia Dagang (Trade Secrets)

Desain Industri (Industrial Design)

Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)


Peraturan Perundang-undangan HaKI di Indonesia

1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten

3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek

4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri

6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman


*4_er ^^

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }