Ada dua karakter utama yang terdapat dalam PT, yaitu (1). statusnya sebagai badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah (separate legal entity) dan (2). modal yang terbagi atas saham-saham (shares).
Pada karakter pertama, kekayaan terpisah atau separate legal entity, penting diadopsi untuk menghilangkan birokrasi dan rigiditas, yang menjadi problem pengembangan Perusahaan Negara. Dengan separate legal entity, Persero dapat memisahkan diri dari pengaruh negara, dapat melakukan tindakan hukum dalam lingkup hukum privat (privatrechthandeling) atau melakukan bisnis (bisniszakelijk) tanpa diganggu birokrasi.
Pada karakter kedua, adopsi bahwa modal Persero juga diinginkan terbagi atas saham seperti pada PT, merupakan solusi tepat dari permasalahan investasi negara pada usaha patungan atau joint venture. Dalam joint venture, jumlah modal yang diinvestasikan oleh para pihak dan kontribusi manajerial seringkali sulit dievaluasi, sehingga sering terjadi perselisihan. Dengan saham pembagian keuntungan menjadi jelas, sebab semua keuntungan dibagi secara jelas dalam bentuk deviden.
BUMN Persero Identik dengan PT
Apakah BUMN Persero itu sebenarnya suatu bentuk tersendiri yang sama dengan PT ataukah BUMN Persero itu “identik” dengan PT. Untuk menjawab pertanyaan ini sebaiknya lihat kembali pada Lampiran Inpres No. 17 tahun 1967, khususnya pada poin 2 yang menyatakan bahwa “status hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas”. Kemudian dalam Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1969 dinyatakan bahwa “Persero” adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD, Stb. 1847: 23, sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah), baik yang untuk saham-sahamnya untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki negara”. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 dalam Pasal 1, menyebutkan bahwa bentuk Persero sebagai “Perseroan Terbatas”. PP tersebut melaksanakan UU No. 9 Tahun 1969 menyebutnya Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan (Persero) tidak ada bedanya, hanya yang terakhir ini disebut dengan Perusahaan Perseroan (Persero) dikarenakan adanya uang negara yang telah disisihkan khusus untuk itu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan umum PP No. 12 Tahun 1969, dinyatakan bahwa PP ini tidaklah dimaksudkan untuk dijadikan suatu peraturan perundang-undangan “suigeneris” bagi Persero disamping ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU PT disebutkan, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan uraian tersebut, saya sependapat dengan Rudhi Prasetya dan Arifin P. Soeria Atmadja bahwa Persero itu tidak lain adalah identik dengan Perseroan Terbatas (PT). Apalagi dalam UU PT No. 40 tahun 2007 Pasal 1 angka 1 tersebut jelas-jelas menyebut Perseroan Terbatas dengan kata “Perseroan”, demikian juga dalam penjelasan umumnya.
Dalam Pasal 5 PP No. 12 tahun 1969, dinyatakan akta pendiriannya harus di buat di hadapan notaris. Dalam hubungan ini, Pasal 3 jo. Pasal 5 nya menunjuk Menteri Keuangan atau Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Persero sebagai yang diserahi kekuasaan oleh Menteri Keuangan atau Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan lapangan usaha Persero sebagai yang diserahi kekuasaan oleh Menteri Keuangan mewakili negara sebagai pendiri.
Dalam praktik, bahkan diikuti pula prosedur dimintakan pengesahan Menteri Kehakiman, didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagaimana PT biasa.
Tata cara pendirian BUMN Persero
Tata cara pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian sebuah PT. Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan tersebut, adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM RI, pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara.
Kemudian di dalam Pasal 11 disebutkan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Pasal 160 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sejak tanggal 16 Agustus 2007 UU No. 1 Tahun 1995 mengenai PT sudah tidak berlaku lagi. Sehingga ketentuan Pasal 11 UU BUMN ini kemudian tentunya mengacu pada ketentuan yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 160 UU No. 40 tahun 2007, tentang PT maka untuk pendirian BUMN Persero berlakulah semua ketentuan yang ada dalam Bab II (Pasal 7-29) UU No. 40 tahun 2007, tentang PT. Tata cara pendirian PT yang diatur oleh UU PT merupakan standar yang harus diikuti bagi semua badan usaha yang akan mengambil karakter PT sebagai suatu badan hukum (legal entity). Oleh karena itu pendirian suatu perseroan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang telah ditetapkan, antara lain bahwa : ‘Perseroan didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
Ketentuan khusus atau Pengecualian dalam Pendirian BUMN Persero
Pada prinsipnya seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pendirian Perseroan adalah sama dengan pendirian PT. Namun demikian bila dikaji lebih dalam memang ada satu ketentuan khusus yang merupakan pengecualian bagi Perseroan.
Perbedaan tersebut adalah terkait dengan jumlah pendiri atau pemegang saham dan dari mana asal modal tersebut atau siapa pemilik modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (7) poin (a) UU PT yang baru yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Ketentuan ini lahir sebagai revisi terhadap UU PT No. 1 tahun 1995 yang sebelumnya tidak mengatur hal ini, jadi Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) ini merupakan ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan UU BUMN.
Di dalam UU PT terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian atau dapat juga dikatakan sebagai penyimpangan. Khusus untuk pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan PT Tertutup), dalam UU PT terdapat pengaturan khusus yang berbeda dengan UU PT tahun 1995 yang telah dicabut berlakunya dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Pengaturan ini merupakan pengaturan perkecualian yang hanya berlaku bagi PT-PT yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, disamping PT-PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur Undang-undang Pasar Modal. Di dalam Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditentukan bahwa:
“Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal”.
Berdasarkan pengaturan ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan Pasal 7 Ayat (1) UU PT mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan menjadi PT Terbuka).
Pengaturan Pasal 7 Ayat (7) UU PT merupakan pengaturan perkecualian. Pengaturan demikian tentu menyimpangi konsep perseroan sebagai asosiasi modal. Berdasarkan pengaturan ini pula Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (6) UU PT menjadi tidak berlaku. Selain itu Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) UU PT juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (1) UU PT yang menentukan bahwa, “perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri”. Penerbitan saham adalah suatu upaya pengumpulan modal dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan dengan tegas bahwa “PT adalah badan hukum persekutuan modal”, dan oleh karena itu wajar apabila penyetoran saham-saham seharusnya dilakukan oleh banyak pihak. Dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditegaskan bahwa pengaturan demikian berlatar belakang karena status dan karakteristik yang khusus dari PT yang akan didirikan.
Sebagai asumsi sementara dapat dikatakan bahwa pendirian Persero dengan seluruh saham milik negara, sengaja tidak didasari oleh alasan asosiasi modal, tetapi hanya mengambil manfaat dari karakter sebuah PT. Untuk itu tatacara pendiriannya persis sama dengan tatacara pendirian PT umumnya. Persero demikian dapat disejajarkan dengan pendirian PT Tertutup atau one man business, yang memang tidak berkehendak adanya partisipasi pihak luar. Hal inilah yang dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT dengan penyebutan mempunyai “status dan karakteristik yang khusus”. Karena kekhususan ini pulalah maka pendirian Persero dapat didirikan oleh Menteri Negara BUMN saja.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment