HUKUM BAIK, CARA BERHUKUM TERBAIK ,

Bookmark and Share

“Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik”


Hidup dengan baik menciptakan dan menjaga keseimbangan, sehingga hidup bersama-sama dengan orang lain benar-benar menjadi kenyataan. Masyarakat menjadi ajang kehidupan bersama yang tidak hanya berkualitas “hidup bersama”, tetapi juga “hidup-bersama yang produktif-berkualitas’. Hidup dengan baik dimulai dari individu dan efeknya meluas menjadi suatu kehidupan bersama yang baik. Tidak suatu komunitas di dunia yang tidak didasarkan pada perilaku baik para anggotanya. Sutau komunitas yang membiarkan saling bunuh sesama anggotanya hanya akan memusnahkan komunitas itu sendiri. Maka setiap komunitas dipastikan akan mendorong para anggotanya untuk berperilaku baik.

Kendartipun orang sudah berhukum secara modern, yaitu berhukum berdasarkan teks dan skema-skema artifisial, sebagaimana diuraikan di muka, tetapi ia tetap tidak pernah dapat menghapuskan jejak-jejak berhukum secara subtansial. Dibanding sistem hukum yang canggih, maka berperilaku baik masih jauh lebih canggih lagi. Dalam hal perundang-undangan yang sudah modern pun orang masih harus bertumpu kepada perilaku baik. Dalam hukum masih sering muncul kata-kata :dengan itikad baik” ( te goeder trouw), “ bertindak sebagai orang tua yang baik” (als een goede huisvader) dan lain-lain, yang mengingatkan kita kepada berhukum secara subtansial itu. Berhukum dengan itikad baik ingin dicoba dirumuskan dalam teks, tetapi nuansa subtansinya terlalu banyak untuk dirumuskan dalam satu-dua istilah, sehingga teks-teks menjadi gagal.

Ini sama dengan kepercayaan (trust) yang tidak pernah dapat menemukan kontruksi tekstualnya, khususnya dalam hukum kontrak. Pada akhirnya pelaksanaan kontrak berdokumen pun masih harus dilengkapi dan dibayang-bayangi dengan perilaku saling percaya antara para perilakunya, “kemauan baik” , “jabatan tangan”, “kata-kata harus dapat dipegang”. Dari pemahaman berhukum yang demikian itu, kita boleh mengatakan bahwa sebelum kita berbicara mengenai membangun suatu sistem hukum yang baik, maka terlebih dahulu diperlukan suatu basis yang kokoh yang di atasnya sistem hukum itu dapat dibangun.

Orang yang berperilaku baik akan menjadikan hukum bekerja dengan baik pula. Sebaliknya seorang yang memang ingin berbuat jahat, maka hukum pun akhirnya menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Peraturan perundang-undangan tidak dapat disimak sebagai suatu teks yang selesai (finite scheme) yang berisi perintah dan larangan dan kemudian, bagaikan mesin otomat, tinggal diterapkan terhadap fakta dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal istilah “invocation of law” (penggunaan hukum) yang berbeda dari “ enforcement of law” (penegakan hukum) yang konvensional itu. Dalam penegakan hukum konvensional, maka kita tinggal menarik garis lurus antara dua titik. Titik yang satu adalah peraturan dan yang lain fakta dalam masyarakat. Prosesnya adalah silogisme. Sementara itu, dalam penggunaan hukum, faktor perilaku manusia sangat menentukan. Hukum dilihat sebagai menu yang disajikan di hadapan kita dan kita memilih mana yang kita inginkan. Dalam pemilihan mana peraturan atau pasal yang akan kita pakai itulah terletak peranan perilaku tersebut, bahwa koruptor dapat lolos, karena orang mendorongnya masuk ke ranah administrasi.

Dalam sosiologi hukum juga dikenal istilah mobilisasi hukum. Hukum itu adalah huruf-huruf mati (black letter law) dan hanya dapat bekerja apabila dilakukan mobilisasi. Dalam hukum pidana, maka mobilisasi itu terutama dijalankan oleh polisi. Tanpa campur tangan polisi, maka KUHP hanya merupakan tulisan di atas kertas. Dalam campur tangan inilah faktor perilaku kembali muncul. Apakah seseorang yang melakukan perbuatan yang tercantum dalam KUHP akan ditahan atau tidak, ditentukan oleh banyak hal.

Hukum itu diciptakan dan bekerja berdasarkan asumsi besar, yaitu bahwa masyarakat manusia itu memiliki ranah nurani dan karena memiliki ranah itulah maka hukum mampu berbicara dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Kalau tidak, maka pastilah semua usaha untuk “subjecting human conduct to the governance of rules” . Hukum modern adalah sebuah konstruksi, sebuah skema. Di sini kita tidak boleh mengabaikan modal perilaku manusia yang akan menjalankan skema tersebut. Kontrak adalah sebuah konstruksi hukum yang nantinya akan dijalankan oleh perilaku manusia yang notabene bersifat otonom. Otonomi ini menyebabkan, bahwa perilaku manusia itu tidak mudah ditekuk-tekuk begitu saja oleh skema yang ada. Manusia dapat melawan, mengabaikan, atau menyempurnakan skema yang diperuntukkan baginya.

Di kalangan bangsa kita sangat dipuji perilaku seperti sabar, jujur, mudah memaafkan, mengalah, singkat kata berbudi pekerti yang luhur. Tetapi di tengah-tengah individualitas dan rasionalisme masyrakat modern dewasa ini, nilai-nilai tersebut dengan mudah dilihat sebagai anomali, kalau tidak perilaku yang “konyol”. Dari optik orde hukum positif, hukum yang baik mungkin ditentukan oleh kemutakhiran dan kelengkapannya, tetapi ini berbeda dari persayaratan bagi kualitas berhukum yang baik. Nanti, Indonesia barangkali akan memiliki sistem hukum positif yang baik, tetapi itu tidak menjamin kualitas berhukum yang baik pula. Di atas sistem hukum yang baik tetap jauh lebih diperlukan masukan budi pekerti yang baik dan luhur. Di tangan perilaku buruk, sistem hukum akan menjadi rusak, tetapi tidak di tangan orang-orang dengan perilaku yang baik.

Sumber : Satjipto Rahardjo, 2009. HUKUM DAN PERILAKU, Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta : Kompas

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }