PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Bookmark and Share



A. Pengertian

Selain penyelesaian dengan permohonan pailit, maka masalah utang piutang dapat pula diselesaikan melalui mekanisme yang disebut penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Diajukannya PKPU ini biasanya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi seluruh tawaran pembayaran dari seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Mekanisme seperti ini dilakukan oleh debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang , dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. Selain dilakukan oleh debitor, mekanisme PKPU ini juga dapat dilakukan oleh kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Menurut Munir Fuady, istilah lain dari PKPU ini adalah suspension of payment atau Surseance van Betaling, maksudnya adalah suatu masa yang dinerikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. [30]Menurut Fred BG Tumbuan pengajuan PKPU ini juga dalam rangka untuk menghindari kepailitan yang lazimnya bermuara dalam likuidasi harta kekayaan debitor. Khususnya dalam perusahaan, penundaan kewajiban pembayaran utang bertujuan memperbaiki keadaan ekonomi dan kemampuan debitor untuk membuat laba, maka dengan cara seperti ini kemungkinan besar debitor dapat melunasi kewajibannya.[31]

Istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut juga moratorium harus dibedakan dengan gagalm bayar, karena gagal bayar secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya. Gagal bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok. Istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang. Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank), utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya. Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.[32]

Selain menghindari kepailitan tujuan PKPU juga membantu debitor yang beritikad baik. Jadi dalam hal ini, integritas dari debitor benar-benar menjadi ujian apakah ia sungguh-sungguh ingin melunasi utang yang sudah menjadi kewajibannya. Oleh karena itulah dalam dekade terakhir ini muncul pemikiran bahwa tujuan utang tidak lagi semata-mata demi kepentingan debitor akan tetapi juga untuk kepentingan kreditor.[33] Undang-undang membedakan PKPU ini menjadi PKPU sementara dan PKPU tetap. PKPU sementara ini ditetapkan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran, sedangkan PKPU tetap ialah PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor. Dalam PKPU in tidak tersedia upaya hukum apapun setelah putusan diucapkan. Perbedaan antara Kepailitan dan PKPU dapat dilihat dengan tabel di bawah ini :

Sisi Pembeda

Kepailitan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Alasan Pengajuan

Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Debitur tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat membayar utangnya yang sudah jatuh tempo.

Kewenangan Debitor

Debitor kehilangan wewenang untuk mengurus harta pailit

Debitor tidak kehilangan hak mengurus hartanya, tetapi setiap tindakan yang dilakukan harus atas persetujuan dari pengurus

Jangka waktu

Tidak dibatasi

PKPU maksimal hanya 270 hari, apabila tidak selesai dan tidak dicapai perdamaian,maka demi hukum debitur dinyatakan pailit

Fungsi Perdamaian

perdamaian sebagai cara penyelesaian pembayaran

perdamaian sebagai jalan restrukturisasi hutang

Tugas Pengurus dan Kurator

Kurator menggantikan posisi debitor

Pengurus tidak menggantikan posisi debitor

Penangguhan (stay)

90 hari

270 hari

Kedudukan Direktur dan Komisaris

PKPU,direktur dan komisaris tetap boleh menduduki jabatan selanjutnya

Kepailitan,direktur dan Komisaris dalam jangka waktu 5 tahun setelah kepailitan tidak boleh menduduki jabatan di perusahaan lain.

Tabel 1. Perbedaan Kepailitan dan PKPU

B. Pihak-Pihak yang Terkait dalam PKPU

1. Pihak yang Dapat Mengajukan PKPU

Sama halnya dengan kepailitan, permohonan PKPU ini juga harus diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk itu. Permohonan PKPU diajukan oleh pihak-pihak sebagai berikut :

a. Debitor

Debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor dapat mengajukan PKPU bila ia tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Maksud pengajuan oleh debitor ini ialah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Debitor yang mengajukan ini dapat berupa debitor perorangan ataupun debitor badan hukum

b. Kreditor

Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utng kepada kreditornya.

c. Bank Indonesia

Dalam hal debitor bank, maka bank Indonesia yang berwenang mengajukan PKPU

d. Badan Pengawas Pasar Modal

Dalam hal debitor Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

e. Menteri Keuangan

Dalam debitor Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

2. Pengurus

Dalam PKPU dikenal yang namanya Pengurus, tugasnya hampir sama dengan kurator dalam kepailitan. Begitu putusan PKPU sementara dikabulkan, pengadilan wajib mengangkat pengurus yang akan membantu debitor menjalankan kegiatannya. Sama halnya dengan kurator, pengurus pun harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan kreditor atau debitor. Bila terbukti pengurus tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor. Syarat untuk menjadi pengurus ialah sebagai berikut :

a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;

b. terdaftar pada pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengenai tata cara pendaftaran kurator diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

Dalam PKPU ini tidak dikenal adanya pengurus sementara, dan pengurus ini pun hanya dari pengurus swasta. Balai Harta Peninggalan tidak dapat menjadi pengurus dalam PKPU. Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitor. Tentang imbalan jasa pengurus ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus.

Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah pengurus. Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan tersebut harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian pengurus, setelah memanggil dan mendengar pengurus, dan mengangkat pengurus lain dan atau mengangkat pengurus tambahan berdasarkan:

a. usul Hakim Pengawas;

b. permohonan Kreditor dan permohonan tersebut hanya dapat diajukan apabila didasarkan atas persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir dalam rapat Kreditor;

c. permohonan pengurus sendiri; atau

d. permohonan pengurus lainnya, jika ada.

3. Hakim Pengawas

Selain mengangkat pengurus, setelah putusan PKPU sementara dikabulkan oleh pengadilan maka pada saat itu juga diangkat Hakim Pengawas. Tugas Hakim Pengawas ini pada dasarnya juga sama dengan tugas Hakim Pengawas dalam kepailitan, yaitu mengawasi jalannya proses PKPU. Apabila diminta oleh pengurus, Hakim pengawas dpat mendengar saksi atau memerintahkan pemerinsaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. Hakim Pengawas setiap waktu dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan:

a. prakarsa Hakim Pengawas;

b. permintaan pengurus; atau

c. permintaan satu atau lebih Kreditor.

4. Panitia Kreditor

Menurut Pasal 231, Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila :

a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor; atau

b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengurus harus meminta dan mempertimbangkan saran dari panitia kreditor ini.

5. Ahli

Setelah PKPU dikabulkan Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporantentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Laporan ahli harus memuat pendapat yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta tingkat kesanggupan atau kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, dan laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk dapat memenuhi tuntutan Kreditor. Laporan ahli harus disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut biaya.



[30] Munir Fuady. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Op. Cit. Hal. 177

[31] Fred BG Tumbuan. Ciri-ciri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam Rudy A Lontoh & et. al (editor). Op.Cit Alumni Hal. 232

[32] http://id.wikipedia.org/wiki/Gagal_bayar

[33] Sentosa Sembiring.Op. Cit. Hal 39

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }