Pada tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma tersebut
dikeluarkan guna mengikuti perkembangan hukum di masyarakat
khususnya keperdataan yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa lebih
sederhana, cepat dan biaya ringan di samping sebagai wujud reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat. Selama ini penyelesaian
perkara perdata di Pengadilan yang berpedoman pada HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) dipandang terlalu lama, tidak
praktis dan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim belum bisa memberikan
keadilan bagi para pihak. Sehingga atas putusan tersebut pasti diajukan upaya
hukum baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya hukum luar biasa
(peninjauan kembali). Akibatnya terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Penyelesaian
yang panjang tersebut tentu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh
pencari keadilan apabila nilai gugatannya kecil. Maka dari itu sudah selayaknya disusun sebuah sistem
penyelesaian perkara yang praktis, efektif dan berkeadilan.
Terdapat beberapa baru yang diatur dalam Perma yang terdiri atas 33 Pasal tersebut antara lain : Pertama, dalam Perma tersebut dikenal
istilah gugatan sederhana. Gugatan sederhana ini ialah gugatan perdata dengan
nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) baik itu perkara
wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Istilah tersebut merupakan
pengkhususan bagi perkara perdata yang menurut Mahkamah Agung termasuk small
claim court sehingga dapat diselesaikan secara sederhana tanpa harus diterapkan seluruh prosedur
persidangan dalam hukum acara perdata. Sifat
sederhana lainnya ialah para pihak dalam gugatan hanya terdiri dari satu
penggugat dan satu tergugat yang berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang
sama. Namun, apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak
dapat diajukan gugatan sederhana. Kedua, Perma Nomor 1 Tahun 2015
mengatur tentang penyederhanaan hukum acara perdata yang selama ini dianggap
terlalu panjang. Penyederhanaan hukum acara perdata tersebut antara lain,
pemeriksaan gugatan dilakukan oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan. Hakim terlebih dahulu akan melakukan
pemeriksaan pendahuluan untuk menilai apakah gugatan yang diajukan tersebut
masuk dalam kategori gugatan sederhana atau tidak. Pemeriksaan gugatan
sederhana ini tidak dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi,
intervensi, replik, duplik dan kesimpulan yang biasanya ada dalam pemeriksaan
perkara perdata biasa. Dengan penyederhaaan ini diharapkan pemeriksaan perkara
dapat dilakukan secara cepat. Dalam Perma ini terdapat batasan waktu
penyelesaian gugatan yaitu paling lama 25 (dua puluh) lima hari sejak sidang
pertama. Mediasi pun juga dilaksanakan secara sederhana pada sidang pertama
dengan mengesampingkan ketentuan yang ada dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008.
Ketiga, Perma Nomor 1 Tahun
2015 memberikan kemudahan bagi pencari keadilan untuk mengajukan gugatan yaitu
cukup mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang telah
disediakan di kepaniteraan. Selama ini pengajuan gugatan harus secara tertulis
dengan memenuhi syarat formil sebuah sebuah gugatan. Tentu hal ini sangat
menyulitkan apabila Penggugat buta akan hukum acara. Ditambah lagi apabila
gugatan yang telah diajukan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya gugatan, maka
konsekuensinya gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO), tentu hal ini
sangat merugikan Penggugat. Oleh karena itu Perma Nomor 1 Tahun 2015 memberikan
kemudahan bagi siapa saja yang akan mengajukan gugatan sederhana. Di
sini Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung pada setiap persidangan
dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dari kalimat tersebut bisa
dipahami bahwa peran kuasa hukum dalam persidangan hanya untuk mendampingi para
pihak. Berbeda dengan perkara perdata biasa di mana kuasa hukum selain mendampingi
bisa mewakili para pihak dalam persidangan. Dalam persidangan perkara perdata
sederhana ini Hakim harus berperan aktif dalam memberikan penjelasan mengenai
acara gugatan termasuk dalam pembuktian, mengupayakan perdamaian serta
menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh pera pihak. Keempat, penyelesaian gugatan sederhana hanya ada satu upaya hukum
yang bisa ditempuh yaitu keberatan, sehingga tidak dimungkinkan adanya banding,
kasasi maupun peninjauan kembali. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan paling
lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan, berkas gugatan,
memori keberatan dan kontra memori keberatan. Dalam pemeriksaan keberatan ini
tidak lagi dilakukan pemeriksaan tambahan dan putusan yang dikeluarkan
merupakan putusan akhir yang bersifat final.
Melihat ketentuan-ketentuan
khusus di atas, maka diharapkan hasil dari penyelesaian perkara perdata
sederhana dapat memenuhi keadilan yang lebih bersifat substansial. Keadilan
substansial ini berkaitan dengan hukum materiil atau dalam hal ini lebih
mengedepankan substansi dari sebuah gugatan. Berbeda dengan keadilan prosedural
yang lebih mengedepankan hukum formil atau hukum acara yaitu bagaimana
menjalankan hukum materiil itu. Namun
demikian, bukan berarti keadilan prosedural harus dihilangkan
sama sekali. Hal ini sejalan dengan pokok substansi dari Perma Nomor 1 Tahun
2015 di atas di mana tidak semua prosedur dalam hukum acara perdata harus
dilalui, misalnya tidak ada replik, duplik, dan kesimpulan. Penyederhanaan ini
tentu akan mempermudah para pihak dan lebih memberikan kepastian hukum. Selain itu asas persidangan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud. Harapan ke depan, Perma Nomor 2 Tahun 2015 ini
menjadi langkah pembaruan bagi sistem hukum acara perdata yang efektif dan
berkeadilan substansial.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment