PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN MELALUI PENGADILAN PAJAK

Bookmark and Share

Dalam pelaksanaan perpajakan sering sekali terjadi persengketaan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang. Hal ini dipicu oleh pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan. Oleh karena pajak memegang peranan penting dalam pembangunan maka permasalahan sengketa pajak ini harus dapat terlesaikan. Penyelesaian sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Sengketa pajak perlu diselesaikan secara adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana, serta memberi kepastian hukum. Upaya ini sangat penting terlebih dari sisi ekonomi, pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan pembangunan nasional. Sehingga badan peradilan pajak menjadi suatu lembaga strategis, untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut. Mengenai hal ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada tanggal 12 April 2002 untuk menggantikan UU No.17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP. Jadi, sekarang sengketa perpajakan diselesaikan melalui pengadilan pajak. Pengadilan Pajak diharapkan dapat mendorong masyarakat wajib pajak (WP) dan aparat hukumnya, untuk menerapkan penegakkan supremasi hukum perpajakan. Pada dasarnya Pengadilan Pajak memang mempunyai karakteristik yang hampir menyerupai Peradilan TUN apabila dilihat dari jenis sengketa (obyek sengketa) yang dapat diperiksa dan diputus. Pada subyek sengketa terdapat sedikit perbedaan dikarenakan Peradilan TUN hanya mengakui orang dan badan hukum perdata saja yang dapat mengajukan perkaranya untuk diperiksa. Sedangkan Pengadilan Pajak juga mengakui Bentuk Usaha Tetap sebagai salah satu subyek yang dapat mengajukan perkara untuk diperiksa di Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, maka dari itu pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak dan putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut kewenangan/kompetensi. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung,
Pengadilan pajak memiliki beberapa keunikan, terutama dari teori-teori klasik tentang hukum dan badan peradilan. Namun yang penting, badan peradilan pajak mampu bersikap independent yakni memiliki hakim-hakim yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Kemudian dalam pelaksanaannya diawasi masyarakat, termasuk oleh lembaga pengawasan khusus. Hal unik lain pada Pengadilan pajak ini adalah adanya 2 (dua) jenis upaya hukum yang dapat diajukan, yaitu pengajuan banding dan gugatan. Banding adalah upaya yang dilakukan wajib pajak bila ia merasa tidak puas dengan keputusan atas keberatan yang diajukan. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan wajib pajak bila ia merasa tidak puas dengan prosedur penagihan pajak atau keputusan lain di bidang perpajakan/bea dan cukai. Upaya hukum banding dapat mengakomodasi ketidakpuasan terhadap penyelesaian sengketa pajak yang dicoba diselesaikan dengan mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan (out of court settlement). Namun, tidak seperti halnya pengadilan lain, Pengadilan Pajak tidak mengenal upaya hukum banding ke pengadilan tinggi maupun kasasi. Hanya ada satu upaya hukum terhadap putusan Pengadilan pajak yaitu Peninjauan Kembali yang dapat diajukan pada Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas permohonan judicial review yang diajukan oleh Cornelius Moningka Vega atas pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang mengeliminasi upaya hukum banding maupun kasasi, lebih lanjut bahwa proses pengadilan pajak berdasarkan UU No. 14/2002 sama dengan proses pemeriksaan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara karena tersedianya upaya banding administratif bagi pencari keadilan. Di sisi lain ama halnya dengan subyek pada Peradilan Tata Usaha Negara, subyek pada Pengadilan Pajak dalam keadaan yang tidak seimbang, antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang. Hakim yang independen akan mengambil peranan untuk membuat keadaan ini mejadi lebih seimbang. Hakim pada Pengadilan Pajak diharuskan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian khusus di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain. Pada prakteknya hakim pada pengadilan pajak sebagian besar adalah mantan pejabat pada Departemen Keuangan pada khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan bukan hakim karir yang berasal dari sistem pembinaan karir pada umumnya. Selain itu pembinaan terhadap hakim pengadilan pajak memang bukan di bawah Mahkamah Agung namun dibawah Departemen Keuangan, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }