SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bookmark and Share
Anton Praptono, S.H
editor : Kelik Pramudya, S.H

Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara adalah menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat “UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini.
a. Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sebelum Perubahan UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 menguraikan dengan jelas sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang dianut oleh undang-undang dasar tersebut. Dalam penjelasan itu diuraikan tentang sistem pemerintahan negara yang terdiri dari tujuh prinsip pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Hal ini bermakna bahwa negara di dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar atas absolutisme.
Menurut sistem ini bahwa dalam mengendalikan pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi dan juga produk perundang-undangan lainnya.
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pada dasarnya kekuasaan tertingi dalam negara adalah berada ditangan rakyat atau disebut juga dengan kedaulatan rakyat. Namun pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut di Indonesia dilaksanakan olesh suatu badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi dapat dikatakan kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis.
Penjelasan UUD 1945 menguraikan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dalam menjalankan pemerintahan negara. Kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the presiden). Presiden adalah mandataris MPR, dia tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Dengan posisi mandataris itulah Presiden memiliki diskresi kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. Di samping memegang kekuasaan eksekutif (executive power), Presiden juga sekaligus memegang kekuasaan legisltaf (legislative power). Dengan demikian UUD 1945, memang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden dan DPR mempunyai hubungan kerjasama, terutama dalam hal pembentukan undang-undang dan penetapan APBN, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Maksudnya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada DPR.
6. Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, bukan berarti ia diktator karena Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR. Begitu dengan DPR dapat melakukan pengawasan terhadap Presiden, karena anggota DPR adalah anggota MPR.
7. Menteri-menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Karena itu kedudukan menteri-menteri negara tidak tergantung DPR akan tetapi tergantung Presiden. Meskipun mereka adalah pembantu Presiden, tetapi menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri-menteri itulah yang menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktek. Menteri-menteri negara memimpin departemen.
Demikianlah sistem penyelenggaraan pemerintahan negara menurut UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam sistem seperti ini, MPR merupakan lembaga negara terpenting karena lembaga ini adalah penjelmaan kedaulatan rakyat. Setelah itu adalah Presiden, karena Presiden adalah “mandataris” MPR. Dengan demikian kelembagaan negara dalam sistem pemerintahan ini terstruktur, yaitu MPR memegang kekuasaan negara tertinggi sebagai sumber kekuasaan negara dan dibawahnya adalah Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Sistem seperti ini tidak menganut prinsip check and balances, dan tidak mengatur pembatasan yang tegas penyelenggaraan kekuasaan negara. Karena kelemahan inilah dalam praktek ketatanegaraan Indonesia banyak disalahgunakan dan ditafsirkan sesuai kehendak siapa yang memegang kekuasaan.
b. Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Perubahaan UUD 1945
Setelah adanya perubahan UUD 1945, maka arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
1. Prinsip Negara Hukum
Perubahan UUD 1945 mempertegas prinsip negara hukum dan mencantumkannya pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Jaminan atas kekuasaan kehakiman yang merdeka ini tercermin dalam pemberian wewenang yang tegas dalam pasal-pasal UUD 1945 dan mekanisme pengangkatan hakim agung yang dilakukan melalui mekanisme saling kontrol antara Komisi Yudisal, DPR, Presiden serta Mahkamah Agung, serta pengangkatan hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang masing-masing 3 orang yang ditunjuk DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.
Hak asasi manusia diatur sangat lengkap dalam undang-undang dasar ini dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA yang terdiri atas 10 pasal dan 24 ayat (bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya terdiri 2 pasal dan 1 ayat). Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia baik bagi setiap warga negara mapun setiap orang yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Implikasi yang diharapkan dari pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman dan hak asasi manusia dalam UUD1945 ini adalah berjalannya pemerintahan yang berdasar atas prinsip due process of law, yaitu setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus berdasarkan atas ketentuan hukum. Tidak ada kebijakan yang boleh keluar dari hukum yang berlaku. Setiap kebijakan negara dan pemerintah dapat digugat oleh setiap orang atau warga negara manakala terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum terhadap hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.
2. Sistem Konstitusional Berdasarkan Check and Balances
Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }