SELF ASSESMENT SYSTEM

Bookmark and Share

Seperti yang telah diuraikan di muka tadi bahwa self assesment merupakan salah satu sistem atau mekanisme pemungutan pajak. Self assessment sistem diterapkan di beberapa negara seperti Amerika, Jepang ,bahkan juga di Hindia Belanda dulu. Dalam sistem ini penghitungan berapa besarnya pajak yang harus dibayar dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak bersifat aktif. Pada tata cara self assessment kegiatan pemungutan pajak diletakkan pada aktivitas masyarakat sendiri dimana memberi kewajiban kepada wajib pajak untuk:
a. Menghitung sendiri besarnya pendapatan/kekayaan/laba.
b. Menghitung sendiri besarnya pajak pendapatan/kekayaan/perseroan yang terutang dan menyetorkannya ke kas negara.
Mengingat prosedur yang demikian maka dapat dipastikan bahwa adanya pajak tentu setelah adanya Undang-Undang. Hal ini karena Undang-Undang menjadi pedoman bagi wajib pajak untuk melakukan penghitungan besarnya pajak juga mengenai tata caranya. Wajib pajak bisa melihat dan memahami sendiri tentang bagaimana cara membayar pajak yang terutang. Sehingga cara self assessment ini pada dasarnya memberi kemudahan bagi wajib pajak, cara ini disebut juga dengan MPS ( Menghitung Pajak Sendiri).
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Nasional sistem self assessment ini menganut prinsip ke- 3 dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang sehingga dengan cara ini kejujuran dari wajib pajak sangat diperlukan dalam rangka pemungutan pajak. Wajib pajak disini harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Selain menghitung dan membayar sendiri wajib pajak juga harus melaporkan sendiri jumlah pajak yang dibayarkannya, sehingga diharapkan wajib pajak memiliki rasa tanggung jawab yang besar, karena sistem ini sangat membutuhkan partisipasi yang besar dari wajib pajak diantaranya kesadaran, kejujuran serta tanggung jawab. Di Indonesia sistem ini diberlakukan pada Undang-Undang Pajak yang baru seperti pajak penghasilan (PPh) yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dimana setiap orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak baik yang ada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }