PENDAFTARAN SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Bookmark and Share

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
NOMOR: 01/PANSEL-KPK/V/2011

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diselenggarakan mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 20 Juni 2011 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (hari kerja). Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000,-).

Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2011 jam 16.00 WIB dengan melampirkan:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP, dengan membawa aslinya;
c. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
d. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
e. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
h. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.
Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan. Telp. (021) 5274887, Fax. (021) 5274887. Email : pansel_kpk@yahoo.co.id

Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dipungut biaya.

Jakarta, 28 Mei 2011
Ketua Panitia Seleksi

ttd

PATRIALIS AKBAR, SH, MH.


Sumber : http://www.depkumham.go.id/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }