PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
TAHUN 2005-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI SUKOHARJO,
Menimbang : a. bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003- 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
16. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencangan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Strategik Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001- 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2002 Nomor 30);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 115);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO dan
BUPATI SUKOHARJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2. Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahunan.
10. Rencana Strategis Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001-2005 yang selanjutnya disebut RENSTRA adalah dokumen perencanaan yang menggambarkan sisi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan yang substansinya merupakan penjabaran dan penajaman program-progran PROPEDA Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001-2005 yang dapat dijangkau oleh/dibiayai dari APBD Kabupaten Sukoharjo.
BAB II
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1) Program Pembangunan Daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai RPJP Daerah.
(2) Rincian dari program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan.
Pasal 4
RPJP Daerah disusun mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi yang masa berlakunya sama dengan RPJP Nasional yaitu mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
Pasal 5
(1) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah.
(2) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 6
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(2) Tata Cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sesuai masa berlakunya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 6 Mei 2010
BUPATI SUKOHARJO,
ttd
BAMBANG RIYANTO
Diundangkan di Sukoharjo
Pada tanggal 6 Mei 2010
SEKRETARIS DAERAH,
KABUPATEN SUKOHARJO
ttd
Ign. INDRA SURYA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN 2010 NOMOR 3
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2005-2025
I. UMUM
Mendasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional, begitu juga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan.
Pembangunan nasional dan daerah adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasioanl sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung terus menerus, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga masyarakat Kabupaten Sukoharjo dapat mengejar ketertinggalannya dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat dalam pergaulan masyarakat Nasional dan Internasional.
Dengan ditiadakannya Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah dan diperkuatnya otonomi daerah serta desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sangat diperlukan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Daerah yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Daerah hanya memuat arahan secara garis besar.
Kurun waktu RPJP Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJP Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Daerah.
RPJP Daerah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah. Pentahapan rencana pembangunan daerah disusun dalam masing-masing periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pemerintah daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Daerah sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian daerah secara menyeluruh serta program SKPD dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Kurun waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional, sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional karena pemilihan Kepala daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Tahun 2005-2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional; (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
RPJP Daerah diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh pemerintah daerah serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan penjabaran cita-cita pemerintah daerah. Bila visi telah terumuskan maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah.
Perencanaan jangka panjang lebih condong kepada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan pada partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategi, individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang daerah yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah adalah produk dari semua elemen masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Daerah Provinsi dan RPJP Nasional sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Mengingat RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah, maka Kepala Bappeda dalam menyusun Rancangan RPJP Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda).
Rancangan RPJP Daerah hasil Musrenbangda selanjutnya dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
........ Cukup jelas
Pasal 2
........ Cukup jelas
Pasal 3
........ Cukup jelas
Pasal 4
Maksud dari RPJP Daerah mengacu RPJP Nasional bukan untuk membatasi kewenangan daerah tetapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform RPJP Nasional, dan RPJP Provinsi. RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan visi, misi dirinya yang diformulasikan dalam bentuk RPJM Daerah.
Pasal 5
........ Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Untuk mengakomodir RPJM Daerah yang telah ada agar sesuai dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional, maka substansi RPJM Daerah perlu disesuaikan dengan RPJP Daerah tanpa harus menyesuaikan kurun waktu RPJM Nasional.
Pasal 9
........ Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 174
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment