Dalam penyelesaian perkara tentu diusahakan perdamaian sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata yang bersumber dari HIR menyatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara hakim wajib mengusahakan perdamaian terlebih dahulu. Dalam perkara kepailitan perdamaian tidak diusahakan di awal, karena hakim hanya diberi waktu 60 hari untuk mengeluarkan putusan. Dengan waktu yang sesingkat itu mana mungkin diusahakan perdamaian terlebih dahulu. Perdamaian dalam kepailitan justru diusahakan setelah putusan yang menyatakan bahwa debitor dalam keadaan pailit. Berdasarkan Pasal 144 UUK debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Perdamaian merupakan perjanjian antara debitor dengan para kreditor dimana debitor menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa ia setelah melakukan pembayaran tersebut dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi. (Rahayu Hartini, 2008. Hukum Kepailitan. Malang : UMM Press : hal 175 )
Selama berlangsungnya perundingan Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian. Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama. Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian. Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama. Hasil dari rapat perundingan itu kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan penitera pengganti. berita acara tersebut wajib memuat antara lain sebagai berikut :
1. isi perdamaian;
2. nama kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap;
3. suara yang dikeluarkan;
4. hasil pengumungutan suara; dan
5. segala sesuatu yangterjadi dalam rapat.
Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya berita acara rapat.
Selanjutnya menurut Pasal 156 UUK Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut. Pengesahan oleh pengadilan seperti ini disebut homologasi. Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan. Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian. Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian. Dalam permohonan penetapan itu, rencana perdamaian yang diajukan dapat diterima atau bahkan ditolak oleh pengadilan Alasan rencana perdamaian tersebut ditolak antara lain (Pasal 159 ayat (2) UUK):
1. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.
Bila penolakan pengesahan perdamaian itu terjadi, baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi. Namun, bila yang terjadi sebaliknya yang berarti rencana perdamaian tersebut dikabulkan maka Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara dan Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai dapat mengajukan kasasi dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan
Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan atas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit.
Dengan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap itu pula, maka kepailitan debitor dinyatakan berakhir. Menurut Munir Fuady, ada 10 akibat hukum yang terjadi dengan putusan perdamaian itu, yaitu (Munir Fuady.1999.Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung : Citra Aditya Bakti : Hal 118 - 119) :
1. Setelah perdamaian, kepailitan berakhir
2. Keputusan penerimaan perdamaian mengikat seluruh kreditor konkuren
3. Perdamaian tidak berlaku bagi kreditor separatis dan kreditor yang diistimewakan
4. Perdamaian tidak boleh diajukan dua kali
5. Perdamaian merupakan alas hak bagi debitor
6. Hak-hak kreditor tetap berlaku terhadap guarantor dan rekan debitor
7. Hak-hak kreditor tetap berlaku terhadap benda-benda pihak ketiga
8. Penangguhan eksekusi jaminan utang berahir
9. Actio pauliana berakhir
10. Debitor dapat direhabilitasi
Kewajiban debitor selanjutnya ialah melaksanakan apa isi perdamaian dengan baik, karena bila ia lalai melaksanakan isi perdamaian maka kreditor bisa menuntut pembatalan perdamaian yang bukan tidak mungkin debitor kembali dalam keadaan pailit. Dalam hal kepailitan dibuka kembali, maka kali ini tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian. Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit. Dalam keadaan semacam ini maka harta pailit dibagi di antara kreditor dengan cara :
1. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata.
2. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
3. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
4. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
Setelah berakhirnya kepailitan Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Rehabilitasi ini adalah pemulihan nama baik debitor seperti semula. Permohonan rehabilitasi itu harus dilampiri bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut, dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda penerimaan. Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Terhadap putusan Pengadilan itu tidak tersedia upaya hukum. Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan harus dicatat dalam daftar umum.
B. Insolvensi atau Pemberesan
Kepailitan bisa berakhir segera setelah dibayar penuh jumlah piutang-piutang terhadap para kreditor atau daftar pembagian penutup memperoleh kekuatan yang pasti. Pasal 178 ayat (1) mengatur bahwa demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan. Usul tersebut wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Rapat tersebut juga harus ada berita acara yang memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut. Atas permintaan Kreditor atau Kurator pula, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan. Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
1. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
2. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.
Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan. Di sisa lain Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor. Pembarayan utang kepada kreditor wajib memperhatikan golongan kreditor. Kreditor yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah harus diutamakan. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, pembayarannya dapat diambilkan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka. Bila ternyata hasil penjualan harta pailit debitor tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren. Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan. Sama dengan berakhirnya kepailitan yang terjadi karena perdamain di atas, berakhirnya kepailitan dengan pemberesan ini juga dapat dimintakan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik debitor.
C. Putusan Pailit Dibatalkan di Tingkat yang Lebih Tinggi
Seperti yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya, bahwa putusan pailit dapat diajukan upaya hukum, yaitu kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pada tingkat kasasi ternyata putusan pernyataan pailit itu dibatalkan, maka kepailitan bagi debitor juga berakhir. Namun, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum atau pada saat kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan dari Mahkamah Agung, tetap sah. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit tersebut, perdamaian yang telah terjadi hapus demi hukum. Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. Biaya tersebut dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum.
D. Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas
Pengadilan Niaga atas anjuran dari Hakim pengawas dapat mencabut kepailitan dengan memperhatikan keadaan harta pailit. Keadaan ini terjadi bila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Dalam memerintahkan pengakiran kepailitan tersebut, Pengadilan Niaga juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang dibebankan terhadap debitor. Biaya tersebut juga harus didahulukan pembayarannya atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit, maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
4_rika
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment