PROSEDUR PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN AKIBAT HUKUMNYA

Bookmark and Share
A. Prosedur PKPU
Tata cara mengajukan permohonan PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomro 37 Tahun 2004. Prosesnya secara yuridis sebagai berikut :
1. Permohoan PKPU ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor. Permohonan tersebut ditandatangani oleh debitor dan advokatnya, permohonan ini pula dilampiri dengan rencana perdamaian. Menurut Munir Fuady dalam bukunya Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, lampiran rencana perdamain ini sangatlah penting dalam PKPU karena tujuan utama dari PKPU ialah agar para pihak dapat mencapai perdamain. Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya. Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang

2. Surat permohonan berikut lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Isi dan sistematika surat permohonan PKPU paling tidak memuat sebagai berikut :
a. Tempat dan tanggal permohonan
b. Alamat pengadilan Niaga yang berwenang
c. Identitas Pemohon dan advokatnya
d. Uraian tentang alasan permohonan PKPU
e. Permohonan :
– Mengabulkan permohonan pemohon
– menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus
f. Tanda tangan debitor dan advokatnya
Kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Pengadilan Niaga meliputi :
a. Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
b. Identitas diri debitur;
c. Permohonan harus ditandatangani oleh Debitur dan Penasehat Hukumnya;
d. Surat kuasa khusus yang asli (penunjukkan kuasa pada orangnya bukan kepada Law Firmnya);
e. Ijin Penasehat Hukum/Kartu Penasehat Hukum;
f. Nama dan tempat tinggal/kedudukan para Kreditur Konkuren disertai jumlah tagihannya masing-masing pada Debitur;
g. Neraca pembukuan terakhir;
h. Rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada Kreditur Konkuren (Jika ada).
Kelengkapan persyaratan tersebut diatas berlaku juga bagi permohonan yang diajukan oleh :
a. Debitur perorangan;
b. Debitur perseroan terbatas ;
c. Debitur yayasan/asosiasi/perkongsian/partner.
Salinan dokumen-dokumen/surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/ perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh penerjemah resmi (disumpah); Dokumen (surat-surat) yang berupa foto copy harus dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Pejabat yang berwenang/Panitera Pengadilan; Surat permohonan serta dokumen-dokumen dibuat rangkap sesuai dengan jumlah pihak ditambah 4 (empat) set untuk Majelis Hakim dan arsip. Pada saat pendaftaran itu pula pemohon wajib membayar biaya panjar. Pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, selain memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam formulir kelengkapan persyaratan permohonan (check-list); jika ada dilampiri dengan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren;

3. Apabila permohonan PKPU dan kepailitan diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU lah yang harus diputus terlebih dahulu.

4. Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

5. Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

6. Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.

7. Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus. Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan. Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang.

8. Pada hari sidang Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa. Dalam sidang itu setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.

9. Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara atau telah disampaikan oleh debitor sebelum sidang dilangsungkan, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dilakukan, sepanjang belum ada putuan pengadilan yang menyatakan bahwa PKPU tersebut berakhir. jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.

10. Bila PKPU tetap tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, maka dalam jangka waktu 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan, maka debitor demi hukum dinyatakan pailit.

11. Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim dapat mengabulkan PKPU sementara menjadi PKPU tetap dengan syarat sebagai berikut :
a. disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
b. disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

12. PKPU tetap hanya berlangsung selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara ditetapkan.


B. Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dengan diucapkannya putusan PKPU, akibat hukum yang timbul terhadap debitor ialah sekarang ia tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa persetujuan pengurus. Di sini ia tetap memiliki hak untuk mengurus hartanya, hanya saja segala tindakan yang dilakukan terhadap hartanya harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari pengurus Apabila ternyata melanggar ketentuan ini ketentuan pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut. Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor. Selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.
Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta Debitor. Apabila dalam melakukan pinjaman itu perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang belum dijadikan jaminan utang. Apabila Debitor telah menikah dalam persatuan harta, harta Debitor mencakup semua aktiva dan pasiva persatuan.
Akibat lain yang terjadi dengan putusan PKPU ini antara lain :
1. Jika debitur tersebut minta pailit, maka debitur tidak lagi dapat mengajukan PKPU.
2. Debitur tidak dapat dipaksa membayar hutang-hutangnya, dan pelaksanaan eksekusi harus ditangguhkan.
3. Eksekusi dan sitaan yang telah dimulai atas barang-barang, baik yangtidak dibebani agunan maupun yang dibebani hak tanggungan, gadai, agunan lainnya atau istimewa lainnya harus ditangguhkan
4. Sitaan berakhir dan diangkat
5. Perkara yang sedang berjalan ditangguhkan.
6. Debitur tidak boleh menjadi penggugat dan tergugat yang menyangkut harta kekayaannya.
7. PKPU tidak berlaku bagi Kreditur Preferen
8. PKPU tidak berlaku utk biaya pendidikan,biaya pemeliharaan dan pengawasan.
9. Hak retensi tetap berlaku.
10. Berlaku masa penangguhan 270 hari.
11. Bisa dilakukan kompensasi
12. Dapat dilakukan PHK.
13. Tidak ada Actio Paulina.
14. Perbuatan debitur tidak dapat dibatalkan oleh Kurator

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini tidak Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru. hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang bila gugatan pembayaran suatu piutang yang sudah diakui Debitor, sedangkan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.


*4 rika

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }