PENGAKHIRAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Bookmark and Share

Penundaan Kewajiban Pembayaran utang hanyalah bersifat sementara sebagai jalan penyelesaian utang piutang. Jangka waktu PKPU hanyalah 270 sejak putusan PKPU sementara ditetapkan. Selama jangka waktu itu PKPU dapat pula diakhiri. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terdapat cara pengakhiran PKPU, yaitu pengakhiran atas inisiatif Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditor, prakarsa pengadilan serta atas permohonan debitor sendiri dan pengakhiran PKPU dengan perdamaian.
A. Pengakhiran Atas Permintaan Hakim Pengawas, Satu atau Lebih Kreditor atau Atas Prakarsa Pengadilan serta Debitor
Menurut Pasal 255 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan bila :
1. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
2. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
3. Debitor melakukan pengurusan terhadap harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus
4. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor;
5. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
6. Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
Pengurus wajib mengajukan mengajukan permohonan pegakhiran PKPU dengan jika terdapat alasan nomor 1 dan nomor 5 di atas. Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan setelah dipanggil sebagaimana mestinya. Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang dengan alasan-alasan di atas harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan. Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri dengan cara seperti ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama
Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan. Bila debitor dinyatakan pailit dengan pengakhiran PKPU ini maka berlakulah ketentuan sebagai berikut :
1. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 harus dihitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;
2. perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor setelah diberi persetujuan oleh pengurus untuk melakukannya harus dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator, dan utang harta Debitor yang terjadi selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan utang harta pailit;
3. kewajiban Debitor yang timbul selama jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang tanpa persetujuan oleh pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta Debitor, kecuali hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi harta Debitor.
Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang sebelumnya maka janka waktu di atas berlaku pula bagi jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya. Selanjutnya Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat ditentukan oleh Hakim Pengawas dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.

B. Perdamaian
Di bab sebelumnya telah dijelaskan bahwa pada saat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan niaga dapat diajukan bersamaan pula tentang rencana perdamaian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 265 yang menyatakan bahwa Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor. Perdamaian merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelesaian suatu masalah tak terkecuali dalam bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan dalam hal terakhir ini menjadi suatu tujuan utama. Oleh karena itu dalam merencanakan dan melaksanakan perdamaian haruslah dibarengi dengan keinginan yang sungguh-sungguh. Dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, perdamaian memiliki prosedur dan karakteristik tersendiri (http://www.adln.lib.unair.ac.id.) Dengan jalan pedamaina ini pula PKPU dapat berakhir. Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan maka rencana tersebut diajukan sebelum hari atau pada tanggal kemudian. Salinan rencana perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim Pengawas, pengurus, dan ahli, bila ada.
Dalam hal sebelum putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir, gugurlah rencana perdamaian tersebut. Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, Hakim Pengawas harus menentukan:
1. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
2. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Kreditor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.
Tenggang waktu antar nomor 1 dan nomor 2 di atas paling singkat 14 hari Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan. Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal tersebut dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua Kreditor yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2), yaitu terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus Kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus. Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa. Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut. Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor. Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus. Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftardisertai perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam daftar nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang. Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, seluruh nilai tagihan Kreditor harus diterima secara bersyarat. Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut. Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan. Dalam melakukan perhitungan nilai piutang tersebut, wajib diperhatikan :
1. waktu dan cara pembayaran angsuran;
2. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
3. besarnya bunga apabila diperjanjikan
Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu. Sedangkan debitor berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan. Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap pengakuan atau bantahan yang pernah dilakukan. Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh pengurus seluruhnya atau sebagian diakuinya. Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar piutang. Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut. Dalam rapat tersebut rencana perdamain dapat diterima dengan ketentuan :
1. disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.
Dalam rapat di atas harus dibuat berita acara yang memuat isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat. Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang bersangkutan. Salinan berita acara rapat harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan rapat. Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma selama 8 (delapan) hari setelah tanggal disediakan.
Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak. Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka dalam putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita acara rapat tersebut diucapkan.
Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian. Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal sidang. Namun, Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).
Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasanalasannya pada sidang. Namun, perdamaian yang diajukan tersebut juga dapat ditolak oleh pengadilan, berdasarkan alasan-alasan tertentu. Pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
1. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
4. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian. Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hubungannya dengan berita acara, bagi semua Kreditor yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut. Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar .

* r1ka

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }