NEGARA MEMBIARKAN RAKYATNYA MENJADI PEMINTA MINTA

Bookmark and Share

Oleh : KELIK PRAMUDYA


Sejak Negara Indonesia berdiri pada saat itulah kewajiban timbul untuk mensejahterakan rakyat. Perwujudan kesejahteraan tersebut mencakup artian luas, sebagaimana dituangkan dalam pembukaan UUD 1945. Kesejahteraan rakyat menjadi tujuan yang ingin dicapai bangsa ke depan. Kemiskinan rakyat sebagai akibat dari penjajahan selama lebih dari tiga setengah abad tak boleh berlanjut dan harus diakhiri. Namun, yang terjadi saat ini kemiskinan itu menjadi sebuah pakaian bagi sebagian rakyat untuk mencari rejeki dengan meminta-minta. Dahulu menjadi seorang peminta-minta adalah sebuah kelakuan memalukan yang harus dihindari. Ya, mana ada seorang yang mau dikatakan miskin (pengemis). Semakin hari berganti semakin maju berkembang neara ini mengapa justru banyak rakyat yang jadi seorang peminta-minta. Bahkan tidak jarang ini dijadikan sebuah pekerjaan. Apa pemerintah buta akan hal ini. Pemerintahan suatu Negara hendaknya tidak membiarkan rakyatnya hidup sebagai peminta, melainkan harus mendidik rakayat agar bekerja keras demi kehidupannya. Kebiasaan meminta adalah tidak mulia, oleh karena apa ungkapan “tangan di atas lebih baik dari pada tangah di bawah.”. Dalam  Islam pun diatur agar kita menjaga diri dari kebiasaan meinta-minta. Hanya orang-orang tertentu saja yang boleh meminta-minta.
“Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali r.a., berkata bahwa Rasulullah bersabda, Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkenan musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dann orang yang ditimpa kefakiran hingga orang yang mengetahuinya dari kaangan kaumnya berkata, Si fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta” (HR. Muslim)
Meminta tidak boleh dijadikan sebagai kebiasaan yang terus menerus, artinya apabila telah dicukupkan maka tidak boleh lagi meminta minta. Menjadikan meminta-minta sebagai sebuah kebiasaan yang terus menerus (pekerjaan) adalah dilarang. Seharusnya pemerintah Negara tahu akan hal ini. Pembiaran rakyat melakukan kebiasaan yang dilarang atau pemerintah yang tidak mampu mengendalikan perbuatan dosa rakyatnya adalah haram.
“Dari Abu bin Umar r.a., ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, seseorang senantiasa meminta-minta kepada manusia, sehingga besok pada hari kiamat ia datang dengan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya. Pada hari Kiamat matahari begitu dekat sehingga keringatnya mengucur sampai pertengahan telinga. Ketika mereka dalam keadaan demikian mereka meminta pertolongan kepada Adam a.s., kemudian Musa a.s., kemudian Muhammad Saw.” (HR. Bukhari – Muslim)

Oleh karenanya hendaklah pemerintah negara menjaga dirinya dan rakyatnya agar tidak menjadi peminta-minta. Namun, di Indonesia menjadi peminta-minta justru oleh sebagian orang dijadikan sebagai kebiasaan yang terus menerus. Kenyataan dapat kita lihat di sudut-sudut kota, di pinggir jalan, di keramaian, dan di lampu merah. Dengan menggendong anak yang entah itu anak siapa diajak merasakan panasnya terik matahari di jalanan beraspal. anak-anak itu anak yang memang sengaja “disewakan” kepada peminta-minta. Ada juga anak umur belasan yang sudah diajari atau mungkin dipaksa menjadi peminta-minta. Sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparatnya biasa dilakukan dengan melakukan razia maupun pembinaan di instansi terkait. Upaya preventif belum maksimal dilakukan, misalnya memberikan pembinaan berupa penyadaran ataupun memberian bekal keahlian. Namun, upaya tersebut juga tidak mudah. Sebagian pengemis mempunyai penghasilan yang bisa dikatakan besar jika dibandingkan harus bekerja sebagaimana layaknya masyarakat. Inilah budaya yang harus diubah di bangsa Indonseia. Pemimpin harus mampu menyadarkan masyarakatnya akan perbuatan halal dan haram.  Membiarkan rakyat kaya dengan mengemis adalah sikap yang tidak bijaksana. Sebagaimana dikatakan oleh Presiden RI pertama, Soekarno, ia mengatakan bahwa “kalau hidup harus makan, yang dimakan itu hasil kerja, kalau tidak bekerja tidak makan, jika tidak makan pasti mati. Itu disebut undang-undang hidup dan kita harus menerima undang-undang itu. Kita harus menerimanya dengan  jiwa yang besar dan merdeka,  jiwa yang tidak menengadah kecuali hanya pada Tuhan” Apa yang disampaikan oleh Soekarno tersebut harus menjadi pelajaran dan semangat bagi bangsa Indonesia untuk terus bekerja, tidak suka meminta dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan melihat fenomena yang terjadi di Indonesia, semoga para pemimpin di Indonesia bisa meneladani dan mewujudkan apa yang disampaikan Presiden Soekarno di atas, dan mengangkat derajat rakyat dari berjiwa peminta menjadi pekerja.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }