PENGADILAN & HAKIM : REFORMASI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Bookmark and Share

Oleh : Kelik Pramudya

Dewasa ini penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi) mulai ditinggalkan oleh para pencari keadilan. Pengadilan di Indonesia mempunyai beberapa tingkatan yang pada setiap setiap tingkatan memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. Pengadilan dimulai pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) di mana untuk penyelesaian perkara perdata memerlukan waktu berbulan-bulan, apabila putusan Pengadilan Negeri ini tidak diterima oleh salah satu pihak maka dapat ditempuh banding ke Pengadilan Tinggi. Atas putusan Pengadilan Tinggi ini masih dapat ditempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap ini pun masih dapat dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap pun untuk melakukan eksekusi bukanlah hal yang mudah. Bayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan. Ridwan Khairandy menyebutkan faktor-faktor penyebab mengapa tidak disukainya penyelesaian melalui pengadilan, antara lain [1]:
  1. Lamanya proses beracara dalam persidangan penyelesaian perkara perdata;
  2. Lamanya penyelesaian sengketa dapat juga disebabkan oleh panjangnya tahapan penyelesaian sengketa;
  3. Lama dan panjangnya proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan tentunya membawa akibat yang berkaitan dengan tingginya biaya yang diperlukan;
  4. Sidang Pengadilan Negeri dilakukan secara terbuka, padahal sisi lain kerahasiaan adalah sesuatu yang diutamakan di dalam kegiatan bisnis;
  5. Seringkali hakim yang menangani perkara kurang memahami substansi sengketa, dengan kata lain hakim tidak professional;
  6. Adanya citra yang kurang baik terhadap dunia peradilan Indonesia.

HAKIM (BUKAN WAKIL TUHAN)
Profesi Hakim sering disebut sebagai “yang mulia”, ini menunjukkan bahwa seorang hakim mempunyai sebuah kewajiban mulia untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang mencari keadilan di pengadilan.  Istilah “yang mulia” ini seakan member arti bahwa hakim adalah pemberi keadilan bagi mereka yang ingin mendapat keadilan. Di tangan hakimlah nasib seseorang ditentukan, oleh karenanya apapun yang diputuskan hakim hendaklah melalui sebuah pertimbangan yang matang dan memperhatikan aspek keadilan serta kemanfaatannya. Hakim haruslah cerdas dan pintar, karena kecerdasan itulah yang akan digunakan dalam menemukan keadilan. Hakim tidak boleh memberi jawaban “tidak mau” hanya karena tidak ada peraturannya. Prinsip ini dianut pula dalam hukum di Indonesia atau disebut Judge Made Law dan menjadi sebuah keharusan. Tugas memberi keadilan ini memang sangatlah berat, dan tidak jarang menimbulkan pertentangan batin, karena putusan hakim sama dengan judicium dei (putusan Tuhan). Suatu hal yang perlu disadari para hakim saat mengambil dan menjatuhkan putusan, bahwa putusan itu merupakan bentuk penyiksaan. Oleh Spencer disebut :”the judgement was that of God”. Oleh karena itu putusan yang dijatuhkan harus benar-benar melalui proses pemeriksaan peradilan yang jujur (fair trial) dengan pertimbangan yang didasarkan pada keadilan berdasarkan moral (moral justice), dan bukan hanya semata-mata berdasarkan keadilan undang-undanga (legal justice).[2] Seorang hakim hendaknya belajar tentang perihal sebagai berikut [3]:
a.       Memikirkan perkara yang beraneka ragam dengan baik, dan tidak terburu-buru di dalam mengambil keputusan (perkara), kecuali apabila segala sesuatunya sudah jelas dan nyata;
b.      Menyelidiki perkara dengan benar dan memutuskan perkara dengan tepat. “Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.” (QS. Shad : 26)
c.       Menghindar dari bisikan hawa nafsu saat memutuskan hukum suatu perkara. “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah SWT” (QS Shad : 26)
d.      Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dirinya, dan menjelaskan alasan-alasannya.

Selain belajar hal-hal di atas, dalam menjalankan tugasnya seorang Hakim dan Penguasa hendaknya mewujudkan keadilan dalam tiga tingkatan yaitu [4]:
  1. Mewujudkan keadian di antara setiap muslim tanpa membedakan antara orang kaya dan miskin, serta antara orang yang terhormat dan terhina. Allah SWT berfirman kepada Nabi Muhammad SAW, Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah SWT wahtukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang berkhianat” (QS.An-Nisa : 105)
  2. Mewujudkan keadilan antara orang muslim dan selain muslim. Yaitu dengan cara menjatuhi hukuman kepada muslim yang terbukti salah dan membebaskan orang kafir dari tuntutan hukum,apabila ia memang terbukti tidak bersalah. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(QS Al Maidah : 8)
  3. Mewujudkan keadilan antara hakim dan orang yang sedang berperkara di pengadilan, yaitu dengan memutuskan hukum secara adil tanpa memihak kepada siapapun yang bersalah. “wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benrar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT, biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapakmu dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah SWT lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menimpang dari kebenaran. “ (QS An Nisa : 135)
Keadilan dalam mengangani perkara pernah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana dalam hadis di bawah ini :
“Aku pernah didatangi oleh dua orang yang sedang berperkara, dan salah seorang di antara keduanya mengungkapkan alasan (tuduhan) yang tidak bernar terhadap yang lain, maka aku memutuskan hukum bagi keduanya sesuai dengan aoa yang aku dengar. Apabila aku menghilangkan sesuatu kebenaran pada diri seseorang, maka itu berate aku memberikan kepada dirinya sepotng api neraka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hakim harus mengedepankan hati nurani dari pada emosi. Itulah sebabnya mengapa hakim harus senantiasa netral dan memandang semuanya secara benar. Emosi adalah hal yang harus dihilangkan ketika hakim memutus perkara. Emosi ini akan menutup hati nurani dan membutakan keadilan. Hal ini sebagaimana dalam hadis sebagai berikut :
Janganlah kamu memutuskan hukuman di antara dua oang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim)
 Walaupun demikian tidak bisa dipungkiri seorang hakim juga manusia yang tidak lepas dari kelalaian dan kesalahan. Seringkali putusan seorang hakim menimbulkan ketidakpuasan para pencari keadilan. Menumpuknya perkara di Mahkamah Agung bermula dari ketidakpuasan para pencari keadilan yang oleh undang-undang diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum. Segala putusan yang merupakan produk pengadilan pada akhirnya akan berpuncak di Mahkamah Agung. Ketidakpusan ini tidak jarang dikarenakan putusan yang tidak berkualitas (cacat).  Yahya Harahap memperlihatkan bentuk cacat putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan antara lain sebagai berikut :[5]
a.       putusan yang dijatuhkan kacau dan tidak sistematis yang mengakibatkan putusan itu tidak efektif menyelesaikan sengketa;
b.      sistem peradilan yang memeriksa dan menjatuhkan putusan, tidak efisien yang mengakibatkan penyelesaian sangat lama dan lamban serta membuang waktu, sehingga keadilan yang terkandung di dalamnya menjadi tidak adil sebagaimana yang tersirat dalam proposisi yang berbunyi justice delayed, justice denied;
c.        untuk memperoleh putusan harus dibayar dengan biaya mahal;
d.      putusan yang dijatuhkan sering bersifat abstrak dan tidak konkret yang mengakibatkan putusan itu tidak adil;
e.       proses pemeriksaan sering mengandung perlakuan tidak fair
f.       putusan sering membingungkan karena kesimpulan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang irasional dan non yuridis.
Oleh karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim semakin jauh dari keadilan, maka tidaklah pantas bila seorang hakim disebut sebagai “yang mulia”. Artinya produk putusan yang dihasilkan oleh hakim itu tidak bisa disamakan dengan putusan Tuhan.[6]
Di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2)UUD Tahun 1945 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang  dan badan peraqdilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, ligkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konsitusi.
Melihat dari berbagai perkara yang masuk dan putusan yang dihasilkan menunjukkan kurang memuaskan para pencari keadilan. Seringkali pencari keadilan yang benar harus mengalami kekecewaan hanya karena secara formal ada kecacatan, misalnya gugatan dinilai kurang jelas.

PERADILAN SESAT
Bila diperhatikan penegakan hukum di Indonesia, irama yang dilakukan para penegak hukum tidak jauh berbeda. Huku masih bisa dipermainkan dan diputarbalikkkan, terlebih bila menimpa orang-orang kecil yang sama sekali buta akan hukum.[7] Peradilan sesat ini membuat orang yang tidak bersalah harus dihukum. Begitu mudah seseorang dihukum tanpa mengetahui apa kesalahannya. Kebutaan akan dunia hukum dan peradilan membuat para korban peradilan sesat terpaksa harus menjalani proses peradilan pidana. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari perilaku penegak hukum di Indonesia yang hanya memahami hukum sebatas pada peraturan perundang-undangan.
Keabsahan suatu hukum memang merupakan syarat mutlak (necessary condition), namun belum merupakan syarat mjutlak mencukupi (sufficient condition) bagi status keberadaannya. Agar hukum emadai, isi hukum juga harus benar, tetap, dan adil. Ukuran untuk menentukan suatu hukum apakah memang benar, tepat, adil tidak selalu dapat menunjuk pada hukum positif lagi. Ini berarti : semua hukum, undang-undang dan peraturan (seluruh bidang yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat) pada akhirnya harus sesuai dengan nilai atau prinsip-prinsip keadilan yang tidak lagi ditetapkan oleh instansi manusia, artinya tidak bersifat positif, melainkan mendahuluinya alias bersifat prapositi, hal yang harus diindahkan oleh hukum bersifat positif manapun. Singkatnya hakikat suatu hukum tidak ditentukan secara formal, artinya oleh cara atau metode legitimasinya, melainkan secara material, yakni oleh penyesuaian isinya dengan apa yang disebut sebagai ide hukum (Rechtsidee), yakni nilai-nilai pra positif atau nilai moral, khususnya nilai keadilan.[8]

KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Penegakan hukum tidak terlepas dari keadilan dan kepastian hukum karena keduanya memang merupakan sebuah tujuan yang hendak dicapai. Memandang keadilan dan kepastian hukum seperti memandang dua sisi mata uang, karena keduanya harus ada. Sering terjadi dalam praktik di mana antara keadilaan dan kepastian hukum ini saling bertolak belakang. Menjadi pertanyaan dalam keadaan seperti ini mana yang harus diutamakan. Keadilan yang tidak didukung oleh kepastian hukum akan menjadi melemah karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Sebaliknya kepastian hukum yang tidak menjamin rasa keadilan akan menciderai masyarakat. Sebagai ilustrasi dicontohkan misalnya seorang pelaku tindak pidana pencurian yang nilai barang yang dicurinya sangatlah kecil, namun ia dihukum dengan ancaman hukuman maksimal dalam KUHP yaitu 5 tahun. Hukuman ini sama dengan orang yang mencuri barang dengan nilai tinggi. Atau misalnya seseorang yang didakwa melakukan korupsi puluhan juta dihukum sama dengan koruptor yang nilai korupsinya milyaran. Penjatuhan hukuman seperti ini memang sudah sesuai dengan Undang-Undang sehingga menjamin kepastian hukum. Namun, menjadi pertanyaan di sini ialah apa keadilan sudah didapatkan sehingga tujuan hukum sudah tercapai ? Oleh karena itu tugas pembuatan peraturan perundang-undangan harus dijiwai oleh rasa keadilan.
Sesuatu yang sudah ditetapkan dalam hukum itu belum tentu memberikan keadilan. Sebaliknya apabila keadilan saja yang dipenuhi tanpa memperhatikan kepastian hukum juga dapat menghancurkan nilai keadilan itu sendiri. Hakim dapat menyatakan bahwa putusannya adil, namun apakah putusan itu diambil tanpa dasar hukum yang pasti, apakah hal itu dapat diterima, sehingga apa yang diputuskan sungguh-sungguh dapat dipertanggungjawabkan ? apa adil, jika tidak berdasarkan pada suatu kepastian hukum, pada akhirnya juga tidak bernilai adil.[9] Keadilan menjadi concern utama ilmu hukum, misalnya merupakan sesuatu yang bersifat emosional dan menjadi kebutuhan intrinsic semua manusia. Kemunculan paradigm posmodernisme dan paradigma Islam untuk melandasi pemikiran hukum dengan keadilan menjadi semacam indikasi adanya spirit baru untuk merekontruksi dan merevisi pandangan hukum modern yang positivis dan pragmatis. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa hukum sudah mulai dilihat sebagai bagian integral dan keutuhan etis manusia di dunia. Hukum bukan lagi sekedar karya ahli hukum yang bersifat rasional dan didasarkan pada manfaat praktis.[10]
Kepastian hukum merupakan persoalan legalitas. Hal ini diperlukan guna menjamin hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Namun, pada kenyataannya beberapa persoalan di seputar legalitas terkait dengan substansi hukum yang belum jelas, perbedaan penafsiran yang didasari oleh kepentingan masing-masing pelaku hukum, penegakan hukum yang lemah tak dipungkiri dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketertiban hukum pada umumnya lebih berakar pada ketidakpahaman atas substansi dan kultur hukum di masyarakat. Kesalahan akibat penerapan dan pengembanan hukum yang disebabkan oleh ketidakpahaman berkontribusi terhadap pembentukan kultur hukum baru yang akan mendekatkan kepada kacaunya prosedur hukum sehingga terjadilah ketidakpastian hukum.[11]
Gustav Radbruch menyatakan bahwa cita hukum tidak lain dari pada keadilan. Persoalan keadilan bukan merupakan persolan matematis klasik, melainkan persoalan yang berkembang seiring dengan peradaban mesyarakat dan intelektual manusia. Bentuk keadilan dapat saja berubah tetapi esensi keadilan selalu ada dalam kehidupan manusia dan hidup bermasyarakat.[12]
Dalam berhukum tentunya harus selalu dikedepankan aspek keadilan. Keadilan itu sendiri tidak lepas dari aspek sosiologis dalam kehidupan masyarakat karena keadilan itu tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat entah bagaimana bentuknya. Tidak seharusnya keadila itu bergantung pada hukum tertulis. Keadilan itu terlalu sempit bila dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis. Untuk mencapai suatu keadilan dibutuhkan hati nurani yang mampu melihat dan menggali keadilan itu. Maka dari itu sungguh disayangkan apabila penegakan keadilan terhambat oleh peraturan tertulis yang merupakan produk politik manusia. Suatu peraturan tertulis saja bisa ditafsirkan bermacam-macam. Tentunya hati nurani yang adil lah yang mampu menafsirkan hukum yang berkeadilan.

MENUJU CARA BERHUKUM YANG FLEKSIBEL
Kehidupan masyarakat tentu tidak terlepas dari hukum. Hukum merupakan sarana untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia untuk menuju keteraturan. Maka tidak heran dalam hukum itu dibuat sedemikian ketat agar tidak ada celah untuk menerobosnya. Namun, hukum buatan manusia dan produk politik itu tidak terlepas dari ketidaksempurnaan. Gambaran yang terjadi di masyarakat ialah semakin dibuat ketatnya hukum maka semakin besar pula keinginan untuk menerobosnya. Menjadi pertanyaan di sini ialah apa yang salah dari pembuatan hukum itu. Sebenarnya bagaimana pula hukum yang diidam-idamkan oleh masyarakat. Pandangan masyarakat bahwa hukum itu menakutkan dan menjadi penghalang kegiatan masyarakat seudah melekat dalam benak kita. Oleh karena itu, tidak mudah bagim kita untuk menemukan bentuk hukum yang sesuai dengan cirri kebribadian bangsa. Walau bagaimana pun hukum itu untuk manusia.
Hukum modern yang dipakai oleh bangsa kita dikembangkan tidak dari dalam masyarakat Indonesia, melainkan ditanamkan dari luar (immposed from outside). Hukum modern adalah produk sosial, ekonomi dan kultural barat, khususnya Eropa. Maka sebetulnya cerita tentang sejarah kelahiran hukum modern adalah cerita tentang sejarah sosial Eropa.[13] Hukum modern memiliki tipe Liberal. Dalam tipe liberal, tidak hanya hukum substantif yang penting, melainkan juga prosedur. Prosedur menjadi penting dan memiliki arti tersendiri, oleh karena dibutuhkan untuk menjaga dan mengamankan kebebasan individu.
Bangsa kita mewarisi tradisi hukum Eropa Konti­nen­tal (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada kegiatan pembuatan hukum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hukum (law enforcing). Bah­kan, kitapun dengan begitu saja menganut paradigma dan doktrin berpikir yang lazim dalam sistem civil law, yaitu berlakunya teori fiktie yang beranggapan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Teori ini diberi pembenaran pula oleh prinsip yang juga di­akui universal, yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law).[14] Seharusnya memahami hukum secara kompre­hen­sif sebagai suatu sistem yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Strategi pembangunan hukum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hukum saja.[15]
Salah satu dari pengaruh tradisi hukum eropa continental tersebut di antaranya penegakan hukum di Indonesia cenderung normatif, atau sesuai dengan peraturan tertulis. Kecenderungan seperti ini sering disebut sebagai positivisme[16] di mana penegakan hukum harus berdasarkan pada hukum positif. Penegakan hukum berdasarkan hukum positif ini berhubungan erat asas legalitas. Artinya Tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu. Lalu bagaimana jika suatu perbuatan itu belum ada peraturan yang melarangnya, padahal jelas-jelas itu mendatangkan kerugian bagi orang lain, atau perbuatan itu dalam etika bermasyarakat tidak bisa diterima, tentu orang yang melakukanya bisa mengatakan bahwa tidak ada Undang-Undang yang melarang perbuatan saya ini. Penegakan hukum tentunya tidak bisa lepas dari para penegak hukum, seperti Polisi, jaksa, hakim, advokat. Lalu bisakah dibayangkan bila semua penegak hukum itu berpedoman pada hukum positif. Menjadi pertanyaan memang, tentang bagaimana seharusnya cara berhukum itu, menegakkan keadilannya atau hukumnya, dicari peraturannya dulu atau diutamakan hati nurani. Selama ini memang para penegak hukum di Indonesia masih terikat pada paham positivistik, baik dalam hukum formil maupun materiilnya. Dari sini tugas yang terberat adalah di pundak seorang hakim, karena apapun perkara di hadapannya harus diputus, baik itu ada aturannya atau tidak. Dalam kondisi seperti ini bolehkah hakim membuat hukum sendiri ?
Di sini saya mengutip pendapat dari Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Menurutnya, hakim di pengadilan boleh melepaskan diri dari belenggu undang-undang untuk membuat putusan berdasar keyakinannya guna menegakkan keadilan subtantif. Hal ini bukan hanya ada dalam teori atau tradisi hukum negara tertentu, tetapi juga dalam sistem hukum Indonesia. Sebenarnya perdebatan tentang tugas hakim sebagai penegak hukum dengan tunduk pada bunyi undang-undang dan tugasnya sebagai penegak keadilan meski harus keluar dari ketentuan undang-undang, merupakan isu klasik. Kini, sudah tidak ada lagi garis antara tradisi civil law yang menjadikan hakim hanya sebagai corong undang-undang dan tradisi common law yang menjadikan hakim sebagai pembuat keadilan hukum meski harus melanggar undang-undang. Keduanya dianggap sebagai kebutuhan yang saling melengkapi. Pada irah-irah tiap putusan juga selalu ditegaskan, putusan dibuat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” dan bukan “Demi Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang.” Ini semua menjadi dasar yang membolehkan hakim membuat putusan untuk menegakkan keadilan meski-jika terpaksa- melanggar ketentuan formal undang-undang yang menghambat tegaknya keadilan.Ada yang mempersoalkan, hal itu sulit dilakukan karena tiadanya kriteria pasti untuk menentukan keadilan itu. Berbeda dengan bunyi undang-undang yang isinya pasti. Atas masalah itu perlu ditegaskan, keadilan tidak selalu dapat dipastikan lebih dulu karena dalam banyak kasus justru harus disikapi sesuai karakter masing-masing. Keadilan akan terasa dan terlihat dari konstruksi hukum yang dibangun hakim dengan menilai satu per satu bukti yang diajukan di persidangan untuk akhirnya sampai pada keyakinan dalam membuat vonis.Meski demikian, tidaklah dapat diartikan, hakim boleh seenaknya melanggar atau menerobos ketentuan undang-undang. Dalam hal undang-undang sudah mengatur secara pasti dan dirasa adil, maka hakim tetap perlu berpegang pada undang-undang.Yang ingin ditekankan di sini hanyalah prinsip bahwa berdasarkan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia, hakim diperbolehkan membuat putusan yang keluar dari udang-undang jika undang-undang itu membelenggunya dari keyakinan untuk menegakkan keadilan. Bukankah pengadilan itu tempat mencari dan menegakkan keadilan .[17]
Dalam pelaksanaannya kita sering mengalami banyak kegagalan dalam menghukum para pelaku kejahatan karena hambatan dalam setelan-setelan liberal tersebut. Pilihan sekarang apakah kita tetap akan membiarkan “praktik liberal” berjalan terus, ataukah beralih ke sesuatu yang lain. Pada waktu publik di Amerika banyak terpukul oleh pembebasan O.J. Simpson dari dakwaan pembunuhan mantan isterinya (1993), seorang pengamat hanya mengangkat pundak dengan mengatakan, “ ya, apa boleh buat, itulah ongkos yang harus kita keluarkan karena sepakat untuk memakai sistem yang liberal.”.[18] Kita tidak bisa menyalahkan para penegak hukum, oleh karena setelan-setelan pikiran mereka memang liberal dan hal tersebut sudah ditanamkan sejak mereka duduk di bangku kuliah umumnya fakultas hukum. Maka apabila ingin ditempuh cara baru dalam pemberantasan tindak kejahatan termasuk korupsi, maka perlu dilacak sampai ke dunia pendidikan hukum.[19]
Dalam sosiologi hukum dijelaskan bahwa hukum itu adalah instrument yang bisa dipakai dan dipakai oleh pihak yang menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri. Sebagai contoh geng bandit besar Al Capone di tahun 1930-an pun mempunyai bagian hukum sendiri. Hal ini berarti bahwa kejahatan pun ingin dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu hukum, atau “melakukan kejahatan dengan dipandu oleh hukum”. Sejak kita memutuskan menggunakan hukum modern, kita tak dapat menghindar dari praktik penggunaan hukum seperti itu. Yang kita dapat lakukan adalah bersikap lebih waspada dalam bernegara hukum ini, oleh karena ternyata bahwa hukum itu tidak hanya dapat dipakai sebagai sarana untuk keadilan, tetapi dapat juga untuk tujuan dan kepentingan lain.[20]
Asas legalitas konteks di atas dalam KUHP Indonesia mengacu kepada ide dasar adanya kepastian hukum (rechtzekerheids). Akan tetapi, dalam implementasinya maka ketentuan asas legalitas tersebut tidak bersifat mutlak. A. Zainal Abidin Farid menyebutkan pengecualian asas legalitas terdapat dalam hukum transistoir (peralihan) yang mengatur tentang lingkungan kuasa berlakunya undang-undang menurut waktu (sphere of time, tijdgebied) yang terdapat pada pasal 1 ayat (2) KUH Pidana yang berbunyi, “bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.[21]
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang mendatangkan kerugian bagi orang lain maka mewajibkan orang tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya. Begitu pula dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan suatu tindak pidana memang harus dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam rangka penegakan hukum. Namun, harus dipahami pula aspek sosiologis dari penegakan hukum pidana itu. Jangan sampai penegakan hukum justru malah memperburuk harmonisasi sosial dalam masyarakat. Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri tidak terlepas dari terciptanya kembali disharmonisasi sosial dalam masyarakat yang sempat hilang akibat suatu perbuatan. Apabila penyelesaian masalah sudah terdapat jalan keluar terbaik, maka tidak perlu penegakan hukum yang pelaksanaannya memperburuk kehidupan masyarakat. Penegakan hukum yang seperti ini memang tidak tersurat dalam hukum positif. Tetapi merupakan improvisasi hati nurani manusia dalam menegakkan keadilan.
Aturan yang sudah ada yang diaplikasikan pengadilan dalam putusan adalah bukan ramalan yang akan sesungguhnya yang dilakukan pengadilan. Aturan yang diaplikasikan hakim dalam suatu kasus konkret tidak memberitahu hakim bagaimana dia dalam kenyataannnya akan memutuskan, tetapi bagaimana dia harus memutuskan. Makna subyektif suatu aturan yang diharapkan individu akan menyesuaikan perbuatannya, yang dia rasakan diwajibkan untuk melaksanakan atau mematuhi, hanya dapat berupa suatu keharusan ought, bukan sesuatu yang nyata is. Hal ini bisa dibandingkan dengan pernyataan hukum alam (law of nature) Jika suatu benda dipanaskan maka mengembang tidak dapat dilaksanakan atau dipatuhi. Hanya preskripsi yang dapat dilaksanakan atau dipatuhi yaitu jika kamu ingin mengembangkan suatu benda, kamu harus memanaskannya.[22] Hukum yang diaplikasikan oleh pengadilan bukan persetujuan ilmiah yang menggambarkan dan menjelaskan fakta aktual. Hukum bukan suatu sistem theorem yang merupakan produk pengetahuan ilmiah, tetapi seperangkat preskripsi yang mengatur perilaku subyek dan organ komunitas hukum, suatu sistem norma produk dari tindakan keinginan.[23]
Kita sudah seharusnya memahami bagaimana cara berhukum untuk mewujudkan keadilan. Atau yang terlebih bagaimana penyelesaian permasalahan dengan hukum yang menjamin rasa keadilan bersama untuk mewujudkan kembali tatanan hidup bermasyarakat yang baik. Suatu sistem peradilan yang diharapkan adalah penyelesaian yang cepat, mudah,murah yang adil. Lalu bagaimana untuk mewujudkan itu semua ? Adalah dimungkinkannya penerobosan terhadap Undang-Undang untuk mencapai keadilan. Bila semua orang termasuk para penegak hukum bisa fleksibel dalam menegakkan keadilan, maka tentu hasil penyelesaian masalah hukum yang dibuat itu akan memuaskan para pihak. Namun, perlu ditekankan bahwa hukum positif tetaplah hukum yang dijadikan pedoman. Di sini hanya pelaksanaannya saja yang harus fleksibel menyesuaikan keadaan. Bagaimanapun hukum harus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Bila hukum tak dapat mengikutinya maka hukum itu dengan sendirinya akan ditinggalkan oleh masyarakatnya. Hukum yang berlaku di Indonesia bisa dikatakan menjadi tidak fleksibel, karena tidak memberikan banyak pilihan dalam penyelesaian. Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dibatasi oleh hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.




[1]     Lihat Ridwan Khairandy, et.al.1999.Pengantar Hukum Dagang Indonesia.Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII bekerja sama Gama Media. hlm. 274
[2]     M.Yahya Harahap.2010.Hukum Acara Perdata (cet. ke 10).Jakarta : Sinar Grafika. Hal. 871
[3]     Muhammad Basam Rusydi Az-Zain.2008.Teladan Cinta Para Kekasih Allah.Diterjemahkan dari Buku Madrasatul Anbiya’;’Ibar wal Adhwa’. Yogyakarta : Pustaka Marwa. hlm.500
[4]      Basam Rusydi Az-Zain. Op. Cit. hlm. 500-501
[5]     M. Yahya Harahap. Op. Cit. Hal. 872
[6]     Lihat. Ibid. Kemampuan hakim bersifat generalis artinya pengetahuan yang mereka miliki pada umumnya sangat terbatas. Hal ini menguatkan bahwa putusan hakim bukanlah judicium dei. Kemampuan dan kecakapan hakim semakin margin dan generalis sebagai akibat kultur sistem pengembangan karir hakim.
[7]     Lihat Kompas.2010.Elegi Penegakan Hukum.Jakarta : Kompas. Hlm vii. Dalam buku tersebut kompas mengumpulkan kisah-kisah gelap penegakan hukum di Indonesia. Ternyata sangatlah banyak, tidak hanya satu atau dua saja. Misalnya kasus Sum Kuning, Prita, hingga janda Pahlawan.  Ada 11 (sebelas) kasus peradilan sesat yang ditampilkan dalam buku tersebut, yang semuanya diberitakan oleh harian Kompas.
[8]     Lihat Simon – Petrus L Tjahjadi dalam Kata Pengantar  E. Fernando M. Manulang.2007.Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta ; Kompas. hlm.xviii
[9]     E. Fernando M. Manulang . Op. Cit. hlm. 102-103
[10]    Muhammad.2007.Aspek Hukum dalam Muamalat.Yogyakarta : Graha Ilmu. hlm. 55
[11]    Suharto. 2009.Membedah Konflik Yayasan Menuju Konstruksi Hukum Bermartabat. Yogyakarta : Cakrawala Media. hlm. 3
[12]    Peter Mahmud Marzuki.2008.Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. hlm. 23
[13]    Satjipto Rahardjo.2009.Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing, hlm.138
[14]    Jimly Asshiddiqie. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Makalah Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006
[15]    Ibid
[16]    Positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat (teori) hukum yang beranggapan, bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitasnya hukum dalam masyarakat. Lihat Achmad Roestandi,1992.Responsi Filsafat Hukum. Bandung : Armico. hlm. 80
[17] Mahfud MD. Penegakan Keadilan di Pengadilan. http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.OpiniLengkap&id=26 (diakses 2 Juli 2012)
[18] Satjipto Rahardjo.Op. Cit.  hlm. 140 -141
[19] Ibid
[20] Satjipto Rahardjo.2009. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas hlm.170-171
[21] Lilik Mulyadi.Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Kajian Perbandingan Hukum. http://pn-kepanjen.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=114 (diakses 3 Juli 2012)
[22] Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa’at. 2006.Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. hlm 149-150
[23] Ibid

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }